NEW
Font size
WorksheetsTES 02 PTPS
Total questions: 15
Worksheet time: 14mins
Laporan yang disampaikan secara tertulis oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang dugaan terjadinya Pelanggaran Pemilihan disebut
Pengawasan
Temuan
Laporan Dugaan Pelanggaran
Penghitungan
Berikut ini adalah yang harus diawasi oleh PTPS sebelum dimulainya Rapat Pemungutan Suara oleh KPPS, Kecuali ;
Salinan DPT dan Gambar Paslon sudah terpasang
Salinan DPT sudah diberikan oleh KPPS kepada Saksi dan PTPS
Waktu Kedatangan Pemilih
Saksi yang hadir membawa Surat Tugas dari Paslon
Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya diberi tanda di jari tangannya dengan cara
meneteskan tinta
mencelupkan tinta
mencoret dengan spidok
memberi tanda ceklis dengan pena
Apa yang dilakukan oleh KPPS jika ada Pemilih yang memiliki suhu tubuh
37,3°C ?Mengarahkan Pemilih untuk Pulang dan Berobat ke Rumah Sakit
Mengarahkan Pemilih untuk Pulang dan Beristirahat
Mengarahkan Pemilih untuk menggunakan hak Pilihnya di bilik yang sama dengan Pemilih normal
Mengarahkan Pemilih untuk menggunakan hak Pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan
Jam berapa Pemilih DPT dan DPPh dapat menggunakan hak Suaranya?
06.00 WIB - 12.00 WIB
06.00 WIB - 13.00 WIB
07.00 WIB - 12.00 WIB
07.00 WIB - 13.00 WIB
Jam berapa Penghitungan Suara dapat mulai dilakukan oleh KPPS?
12.00 WIB
12.30 WIB
13.00 WIB
13.30 WIB
Surat Suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika...
Ditandatangani oleh Ketua KPPS
Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah satu Paslon dalam surat suara
Semuanya Benar
Berikut adalah fokus Pengawasan PTPS pada Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Kecuali
Pengawasan Alat Peraga Kampanye di Sekitar TPS
Pengawasan Penghitungan Perolehan Suara di TPS
Pengawasan Pengisian Formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pengawasan Pengumuman Hasil Penghitungan Surat Suara
Pengawas TPS mengawasi penyusunan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilakukan oleh anggota KPPS di TPS yang terdiri atas
Formulir MODEL C-KWK, Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS, dan formulir MODEL C1-KWK.
Model C.1-KWK, Lampiran Model C.1-KWK, dan Model C.1-KWK Plano.
Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Formulir MODEL C-KWK dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS
Pengawas TPS memastikan KPPS/PPS mengumumkan Salinan formulir MODEL C-KWK dan Salinan formulir MODEL C1-KWK di tempat umum selama
5 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2020 atau sejak hari pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan.
5 hari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 atau sejak hari pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan.
7 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2020 atau sejak hari pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan.
7 hari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 atau sejak hari pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan.
Yang merupakan kewajiban pengawas TPS adalah
Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara
Menyampaikan Laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
Kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaran pemilu sesuai peraturan perundang undangan adalah definisi dari
Dewan Pemilu
Pengawas Pemilu
Komisi Pemilu
Panitia Pemilu
Jika ditemukan anggota KPPS Yang tidak memenuhi syarat atau tidak netral, pengawas TPS melapor kepada Panwaslu kelurahan menggunakan
Siwaslu
C6 KWK
Form A
Kapan Pengawas TPS memastikan KPPS telah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPPh
4 Desember 2020
5 Desember 2020
6 Desember 2020
7 Desember 2020
Apa yang dilakukan pengawas TPS pada saat masa tenang?
Menertiban Alat Peraga Kampanye yang ditemukan
Mengawasi larangan pemasangan alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan kegiatan kampanye pada hari tenang
Mempengaruhi Pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu
Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak Pilih
