NEW
Font size
WorksheetsDASAR-DASAR KESELAMATAN KERJA LISTRIK
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik
Instalasi listrik
Peralatan listrik
Barang pemanfaatan listrik yang merupakan unit lengkap dan dapat mengubah energi listrik menjadi energi bentuk lain
Peralatan listrik
Instalasi listrik
Tujuan K3 Listrik , (KECUALI)
Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya
Mencegah timbulnya bahaya akibat benda berputar
Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik
Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik yaitu
bahaya sentuhan langsung
bahaya sentuhan tidak langsung
bahaya kebakaran
Semua Jawaban Benar
Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
UNDANG UNDANG
NO 1 TH 1972
KESELAMATAN KERJA
UNDANG UNDANG
NO 3 TH 1970
KESELAMATAN KERJA
UNDANG UNDANG
NO 1 TH 1970
KESELAMATAN KERJA
UNDANG UNDANG
NO 1 TH 1977
KESELAMATAN KERJA
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan
UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 3 ayat (1)
UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 2 ayat (1)
UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 3 ayat (3)
UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 4 ayat (1)
UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 5 ayat (1)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
PERATURAN DAN STANDAR TEKNIS K3 LISTRIK , Kecuali
UU No. 1 Th 1970
Kepdirjend No. 48 Tahun 2015
SK Dirjen Binawas No. 311/BW/2002
Sifat dari Arus / Tegangan listrik, Kecuali
Tidak tampak
Tidak dapat dirasakan
Tidak berbau
Tidak berbunyi
Dampak Arus Listrik Pada Manusia
Tergantung pada :
Besar arus yang mengalir ke tubuh.
Bagian tubuh yang tidak terkena
Lama/ durasi pekerja
EFEK SENGATAN LISTRIK JIKA BESAR ARUS YANG MELEWATI TUBUH 1mA
TIDAK ADA AKIBAT, TIDAK TERASA
AMAN
BERBAHAYA
EFEK SENGATAN LISTRIK JIKA BESAR ARUS YANG MELEWATI TUBUH 30mA
TSENGATAN TERASA SAKIT, TETAPI MASIH BISA MELEPASKAN DIRI,MASIH SADAR
KESAKITAN, SUSAH BERNAFAS, TERJADI KONSTRAKSI PADA OTOT & KESADARAN HILANG
KONDISI MEMATIKAN LANGSUNG DAN SUSAH DITOLONG
EFEK SENGATAN LISTRIK JIKA BESAR ARUS YANG MELEWATI TUBUH 230mA
TSENGATAN TERASA SAKIT, TETAPI MASIH BISA MELEPASKAN DIRI,MASIH SADAR
KESAKITAN, SUSAH BERNAFAS, TERJADI KONSTRAKSI PADA OTOT & KESADARAN HILANG
KONDISI MEMATIKAN LANGSUNG DAN SUSAH DITOLONG
TERBAKAR DAN JANTUNG BERHENTI BERDETAK
EFEK SENGATAN LISTRIK JIKA BESAR ARUS YANG MELEWATI TUBUH 6 mA
TSENGATAN TERASA SAKIT, TETAPI MASIH BISA MELEPASKAN DIRI,MASIH SADAR
KESAKITAN, SUSAH BERNAFAS, TERJADI KONSTRAKSI PADA OTOT & KESADARAN HILANG
TERASA TETAPI TIDAK SAKIT DAN TIDAK MENGGANGGU KESADARAN
TERBAKAR DAN JANTUNG BERHENTI BERDETAK
Berapa lama waktu maksimal TEGANGAN SENTUH YANG DIIJINKAN (IEC) jika tegangannya 25 Volt
~
5 detik
5 Menit
1 Jam
Berapa lama waktu maksimal TEGANGAN SENTUH YANG DIIJINKAN (IEC) jika tegangannya 280 Volt
10 Detik
5 Detik
5 Menit
1 Jam
0.03 Detik
Berapa lama waktu maksimal TEGANGAN SENTUH YANG DIIJINKAN (IEC) jika tegangannya 90 Volt
0.5 Detik
5 Detik
5 Menit
1 Jam
Arus listrik pada tubuh dapat mengakibatkan :
menghentikan fungsi jantung tetapi tidak menghambat pernafasan
Panas yang ditimbulkan oleh arus dapat menyebabkan kulit atau tubuh terbakar, khususnya pada titik dimana arus masuk ke tubuh
Electrical Hazards yaitu (Kecuali)
Arus kejut listrik
Efek Cahaya yang silau
Efek termal
Efek medan listrik dan medan magnet
Bahaya kejut listrik disebabkan oleh (Kecuali):
Sentuhan Langsung
Bunga Api
Sentuhan Tidak Langsung
Sentuhan langsung
adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
Benar
Salah
Proteksi Sentuh langsung :
Mencegah mengalirnya arus melalui tubuh
Membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai nilai yang lebih besar dari arus kejut
Tegangan sentuh yang berbahaya:
> 50 V a.b. di ruang normal,
< 50 V a.b. di ruang normal,
Tegangan sentuh yang berbahaya:
< 50 V a.b. di ruang normal,
> 25 V a.b. di ruangan lembab
Daya > 100 Watt
PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG (Kecuali)
Isolasi bagian aktif
Penghalang atau Selungkup
Rintangan
Jarak aman atau dalam jangkauan
PROTEKSI BAHAYA
“JARAK AMAN”
UNTUK TEGANGAN 70 KV
100 meter
100 mm
100 cm
PROTEKSI BAHAYA
“JARAK AMAN”
UNTUK TEGANGAN 500 KV
300 meter
300 mm
300 cm
PROTEKSI BAHAYA
“JARAK AMAN”
UNTUK TEGANGAN 1000 Volt
400 meter
500 mm
50 cm
500 cm
PROTEKSI BAHAYA
“JARAK AMAN”
UNTUK TEGANGAN 220000 Volt
160 meter
500 mm
170 cm
160 cm
Sentuhan tidak langsung
adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi
Benar
Salah
Proteksi Sentuh tak langsung adalah
Pemutusan secara manual dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi gangguan
Pemutusan secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi gangguan
Penerapan metoda ikatan penyama potensial adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan adalah
Proteksi Sentuh tak langsung
Proteksi Sentuh langsung
Pemutusan supply secara otomatis adalah
Proteksi Sentuh tak langsung
Proteksi Sentuh langsung
Proteksi dengan ikatan penyama potensial lokal bebas BUMI adalah
Proteksi Sentuh tak langsung
Proteksi Sentuh langsung
Kebakaran karena LISTRIK disebapkan oleh
Pembebanan
Sambungan sempurna
Perlengkapan standar
Kebocoran isolasi
