wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pemahaman Perjanjian Kerja Sama (PKS) Faskes Rujukan

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Dalam jangka waktu pelaksanaan Perjanjian, apabila terdapat penambahan ruang lingkup pelayanan spesialistik urologi yang sebelumnya belum masuk dalam ruang lingkup PKS, maka penyataan yang sesuai yaitu

a)

Pelayanan oleh Dokter spesialis terkait dapat ditagihkan sesuai tanggal berlaku SIP

b)

Pelayanan oleh Dokter spesialis terkait dapat ditagihkan sesuai tanggal berlaku STR

c)

Pelayanan oleh Dokter spesialis terkait dapat ditagihkan sejak hari pertama dokter spesialis terkait praktek di RS

d)

Pelayanan oleh Dokter spesialis terkait dapat ditagihkan sesuai tanggal berlaku Addendum PKS penambahan ruang lingkup pelayanan spesialistik urologi dan SIP sudah dilakukan upload di aplikasi HFIS

2.

Kewajiban BPJS Kesehatan yang sesuai dalam PKS yaitu :

a)

Mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak klaim diajukan oleh RS

b)

Melakukan pembayaran kepada RS berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim

c)

Menerima berapapun pengajuan klaim , bahkan bila RS mengajukan 3 klaim regular dalam 1 bulan

d)

Tidak perlu memberikan alasan yang tegas dan jelas dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan

3.

Kewajiban Rumah Sakit yang sesuai dalam PKS, kecuali :

a)

Melaksanakan Program Rujuk Balik sesuai ketentuan

b)

Memberikan informasi kepada Peserta dan BPJS Kesehatan dalam hal terjadinya pengurangan atau penghentian sebagian operasional pelayanan kesehatan yang menyebabkan Peserta tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan tersebut, baik untuk jangka waktu sementara ataupun seterusnya

c)

Membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN dan memastikan Tim yang ditunjuk melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Perundangan

d)

Tidak memberitahukan secara tertulis apabila terdapat pergantian petugas yang memiliki user aplikasi yang disediakan BPJS Kesehatan

4.

Apabila Dokter meresepkan obat diluar Formularium Nasional / diluar restriksi / melebihi peresepan maksimal, maka :

a)

Peserta boleh dibebankan biaya tambahan atas obat tersebut

b)

Peserta tidak diberikan obat tersebut

c)

Peserta harus mengajukan sendiri rekomendasi kepada Ketua Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit dan menyampaikan pertimbangan medis diperlukan obat tersebut

d)

Apabila hal tersebut mendapat rekomendasi dari Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur rumah sakit, mak biayanya sudah termasuk dalam tarif INA-CBG dan tidak boleh dibebankan kepada peserta

5.

Berikut adalah pernyataan pada Surat Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani pimpinan RS, kecuali :

a)

Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengajuan klaim pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS dengan lengkap dan benar, dan siap diaudit sewaktu-waktu

b)

Kebenaran atas data peserta JKN-KIS yang telah dinyatakan meninggal di fasilitas kesehatan

c)

Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, kami bersedia mengembalikan kerugian tersebut dan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

d)

Semua Benar

6.

Ruang Lingkup jaminan Pelayanan Kesehatan di Rawat Jalan poin administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali :

a)

Biaya pendaftaran peserta untuk berobat

b)

Biaya pembuatan kartu berobat pasien

c)

Penerbitan surat eligilibitas peserta dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien antara lain blangko SEP, blangko resume medis, protokol terapi, luaran aplikasi INA-CBG, informed consent, regimen kemoterapi, surat keterangan dokter penanggung jawab, surat rujukan (termasuk rujuk balik dan rujukan internal), catatan medis, lembar bukti pelayanan

d)

Biaya parkir kendaraan pasien

7.

1. Pada pelayanan RITL bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN-KIS dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN-KIS. Peserta harus melengkapi syarat administrasi penerbitan SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah masuk rawat inap atau sebelum pulang/meninggal/dirujuk apabila dirawat kurang dari 3 x 24 jam, dan kartu dalam status aktif.

Seorang pasien yang dirawat inap dan dipulangkan dalam 2 hari namun sampai dengan KRS belum melengkapai syarat administrasi penerbitan SEP. Apabila keluarga pasien menyerahkan persyaratana dministrasi penerbitan SEP pada hari ke 3, maka :

a)

Pasien tersebut dapat dijamin JKN karena aplikasi Vclaim masih bisa menerbitkan SEP backdate

b)

Pasien tersebut tidak memenuhi kriteria administrasi penjaminan

c)

Pasien tersebut membayar biaya perawatan secara umum pada saat KRS dan biaya tersebut dikembalikan setelah melengkapi syarat administrasi penerbitan SEP pada hari ke 3

d)

Semua Salah

8.

Apabila terdapat pasien pada RS A yang membutuhkan pemeriksaan echocardiography yang tidak terdapat di RS tersebut, maka Dokter Spesialis Jantung merujuk pasien tersebut ke RS B. Hal-hal yang perlu dipastikan, kecuali :

a)

Apabila pasien dirujuk penuh, RS A harus memastikan rujukan online ke RS telah diproses di aplikasi VClaim

b)

Apabila pasien dirujuk penuh, Dokter Spesialis Jantung tidak perlu membuatkan pasien Surat Keterangan dalam Perawatan untuk control ulang di RS A

c)

Apabila pasien dirujuk penuh, ketika pasien akan kontrol ulang di RS A, Dokter Spesialis Jantung diperbolehkan membuatkan pasien Surat Keterangan dalam Perawatan untuk kontrol ulang di RS A

d)

Apabila pasien dirujuk parsial, maka biaya pelayanan echocardiography di RS B menjadi tanggungan RS A dan Dokter Spesialis Jantung membuatkan pasien Surat Keterangan dalam Perawatan untuk evaluasi hasil echocardiography di RS A

9.

Masa kadaluarsa klaim adalah :

a)

Klaim akan kadaluarsa apabila diajukan pada bulan berikutnya setelah pelayanan

b)

Tidak ada ketentuan kadaluarsa klaim

c)

Pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan

d)

Pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan

10.

Berikut adalah komitmen pelayanan yang telah disepakati Pimpinan RS untuk dipastikan pelaksanaannya, kecuali :

a)

Memiliki sistem antrian elektronik, jadwal tindakan medis operatif dan informasi ketersediaan Tempat Tidur Rawat Inap yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN, atau secara bertahap dalam jangka waktu Perjanjian, akan dilakukan integrasi dengan Mobile JKN Kuitansi asli tanpa bermaterai

b)

Melakukan diskriminasi terhadap pasien umum ataupun pasien JKN-KIS

c)

Melaksanakan rujukan berjenjang dan program rujuk balik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkomitmen untuk mencapai target Peserta Program Rujuk Balik sesuai yang telah ditetapkan

d)

Menyediakan ruang perawatan kelas I, II dan III untuk peserta JKN-KIS tanpa kuota atau pembatasan