WorksheetsKeamanan Komputer : Keamanan Informasi dan Kepatuhan Hukum
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan (HIPAA) adalah
undang-undang federal yang memberikan hak kepada orang tua untuk memiliki akses catatan pendidikan anak-anak mereka, hak untuk meminta agar catatan tersebut diubah, dan hak untuk memiliki kendali atas pengungkapan informasi pribadi informasi yang dapat diidentifikasi dari catatan pendidikan
regulasi yang diberlakukan bagi institusi finansial atau perbankan, terutama institusi yang memiliki wewenang untuk menerbitkan kartu kredit
regulasi yang membawahi proses perekaman data serta aktivitas medis yang terjadi di fasilitas kesehatan suatu wilayah
untuk mendeteksi, membedakan, serta mencari jejak identitas individu maupun kelompok yang terhubung dengan sistem dalam pusat data utama
Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI DSS) adalah
undang-undang federal yang memberikan hak kepada orang tua untuk memiliki akses catatan pendidikan anak-anak mereka, hak untuk meminta agar catatan tersebut diubah, dan hak untuk memiliki kendali atas pengungkapan informasi pribadi informasi yang dapat diidentifikasi dari catatan pendidikan
regulasi yang diberlakukan bagi institusi finansial atau perbankan, terutama institusi yang memiliki wewenang untuk menerbitkan kartu kredit
regulasi yang membawahi proses perekaman data serta aktivitas medis yang terjadi di fasilitas kesehatan suatu wilayah
untuk mendeteksi, membedakan, serta mencari jejak identitas individu maupun kelompok yang terhubung dengan sistem dalam pusat data utama
Informasi Identitas Pribadi (PII) adalah
untuk mendeteksi, membedakan, serta mencari jejak identitas individu maupun kelompok yang terhubung dengan sistem dalam pusat data utama
regulasi yang diberlakukan bagi institusi finansial atau perbankan, terutama institusi yang memiliki wewenang untuk menerbitkan kartu kredit
regulasi yang membawahi proses perekaman data serta aktivitas medis yang terjadi di fasilitas kesehatan suatu wilayah
undang-undang federal yang memberikan hak kepada orang tua untuk memiliki akses catatan pendidikan anak-anak mereka, hak untuk meminta agar catatan tersebut diubah, dan hak untuk memiliki kendali atas pengungkapan informasi pribadi informasi yang dapat diidentifikasi dari catatan pendidikan
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah
standar keamanan untuk memberikan pengamanan fisik, teknis, dan administratif untuk melindungi integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan informasi kesehatan
seperangkat pedoman, ukuran, dan kontrol yang dibuat untuk membantu pedagang menerapkan tindakan pencegahan keamanan yang kuat untuk memastikan keamanan penggunaan kartu kredit dan penyimpanan informasi yang aman
memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan kehadiran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem
Berikut ini adalah level layanan yang prima yang terdapat pada tujuh prinsip dasar SPBE, kecuali
Akuntansibisitas
Keamanan
Efisiensi
Interoperabilitas
Di Indonesia ada yang namanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah
seperangkat pedoman, ukuran, dan kontrol yang dibuat untuk membantu pedagang menerapkan tindakan pencegahan keamanan yang kuat untuk memastikan keamanan penggunaan kartu kredit dan penyimpanan informasi yang aman
suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan kehadiran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem
undang-undang federal yang memberikan hak kepada orang tua untuk memiliki akses catatan pendidikan anak-anak mereka, hak untuk meminta agar catatan tersebut diubah, dan hak untuk memiliki kendali atas pengungkapan informasi pribadi informasi yang dapat diidentifikasi dari catatan pendidikan
Berikut ini adalah tujuan Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI DSS), kecuali
Memelihara Kebijakan Keamanan Informasi
memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak
Membangun dan mempertahankan Jaringan yang Aman
Melindungi Data Pemegang Kartu
UU ITE mengamanatkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020
Definisi data pribadi terdapat dalam Pasal 1 angka 29 PP PSTE adalah
Data Pribadi adalah setiap data pribadi untuk memberikan pengamanan fisik, teknis, dan administratif untuk melindungi integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan informasi
Data Pribadi adalah setiap data pribadi demi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya
Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang secara pribadi menerapkan tindakan pencegahan keamanan yang kuat untuk memastikan keamanan penggunaan kartu kredit dan penyimpanan informasi yang aman
Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik
Pasal 30 ayat (3) UU ITE, berbunyi
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Setiap orang tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
Setiap orang dengan menggunakan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun
