WorksheetsGCG Quiz
Total questions: 30
Worksheet time: 30mins
Berikut ini adalah praktik-praktik kecurangan dalam kegiatan pembayaran santunan berdasarkan Pedoman Pengendalian Kecurangan, yakni:
1. Membuat dan/atau ikut membantu dalam proses pengajuan klaim fiktif korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum
2. Melakukan perubahan tanggal terjadinya kecelakaan guna menghindari klaim kadaluarsa.
3. Membuat surat keterangan perubahan status kecelakaan dari kecelakaan dengan luka ringan/berat menjadi kecelakaan dengan meninggal dunia.
4. Melaksanakan pemalsuan cek dengan cara memalsukan tanda tangan otorisator .
5.Mengajukan klaim kecelakaan lalu lintas fiktif dengan memberikan dokumen palsu terkait identitas dan dokumen lainnya
Yang termasuk kecurangan yang dilakukan oleh eksternal Perusahaan adalah:
Pilih salah satu:
1, 3, 5
1, 2, 4
2, 3, 5
2, 3, 4
Berikut ini adalah yang BUKAN merupakan contoh gratifikasi yang terkait kedinasan adalah:
Pilih salah satu:
Setiap pemberian dalam bentuk apapun yang diterima sebagai hadiah pada kegiatan kontes/kompetisi terbuka yang dilakukan dalam tugas kedinasan
Discount atau fasilitas yang berlaku bagi insan Jasa Raharja yang diberikan oleh badan usaha seperti rumah makan, hotel, jasa transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang dinikmati insan Jasa Raharja.
Uang atau setara uang sebagai pengganti biaya transportasi yang diberikan oleh pihak ketiga kepada insan Jasa Raharja dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Jamuan makan, akomodasi dan fasilitas lainnya yang diterima oleh insan Jasa Raharja dari pihak ketiga penyedia jasa konsultan renovasi proyek gedung kantor
Berikut ini merupakan jenis-jenis kecurangan:
1. Penyimpangan aset Perusahaan
2. Kecurangan Laporan Keuangan
3.Penyimpangan waktu kerja
4. Korupsi
5. Kecurangan berbasis komputer atau jaringan Internet
Manakah jenis kecurangan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Kecurangan Jasa Raharja?
1, 2, 4, 5
1, 2, 3, 4
1, 2, 3, 5
1, 3, 4, 5
Dalam Pedoman Kebijakan Pengendalian Informasi, Direksi adalah pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan sistem informasi internal termasuk didalamnya pengendalian terhadap proses klasifikasi sistem informasi dan pengungkapan informasi kepada pihak lain, secara teknis dikelola oleh?
Kepala Satuan Pengawasan Intern
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia
Kepala Divisi Teknologi Informasi
Sekretaris Perusahaan
Dalam Pedoman Kebijakan Pengendalian Informasi, yang termasuk informasi dengan kategori Rahasia di Perusahaan adalah:
Pilih salah satu:
Anggaran Dasar
SK Mutasi/Promosi Pegawai
Akta Pendirian Perusahaan
Laporan Hasil Audit (LHA) Satuan Pengawasan Intern
Dalam penetapan Calon Direksi dan Calon Dewan Komisaris Anak Perusahaan, Perusahaan membentuk Tim Evaluasi dengan tugas untuk melakukan penjaringan dan penilaian terhadap calon Direksi dan Calon Dewan Komisaris. Tim Evaluasi tersebut diketuai oleh?
Direktur Umum dan SDM
Direktur Keuangan
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi
Direktur Utama
Dalam setiap pengambilan keputusan, Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip-prinsip GCG dimaksud terdiri dari:
Pilih salah satu:
Transparancy, Accountability, Relatively, Independency, Quick Response
Transparancy, Accountability, Informatively, Responsibility, Fairness
Independency, Responsibility, Transparancy, Fairness, Audibility
Fairness, Transparancy, Independency, Accountability, Responsibility
Dalam struktur GCG, organ Perusahaan yang memastikan bahwa Perusahaan telah melaksanakan GCG adalah:
Pilih salah satu:
Konsultan Independen Penilai GCG Perusahaan
Direksi
Dewan Komisaris
Rapat Umum Pemegang Saham
Definisi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) adalah?
Harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh PN atau Pejabat Wajib Lapor selama memangku jabatannya.
Harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh PN atau Pejabat Wajib Lapor sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
Harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh PN atau Pejabat Wajib Lapor sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
Harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh PN atau Pejabat Wajib Lapor selama dan setelah memangku jabatannya.
Di bawah ini merupakan fungsi Dewan Komisaris, KECUALI:
Pilih salah satu:
Memberikan persetujuan atas tindakan Direksi yang menurut Anggaran Dasar harus melalui persetujuan Dewan Komisaris
Melaksanakan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi
Memberikan tanggapan/rekomendasi atas tindakan Direksi yang menurut Anggaran Dasar harus ditetapkan melalaui Rapat Umum Pemegang Saham
Bertanggungjawab dan berwenang melakukan kebijakan pengurusan Perusahaan dan usaha Perusahaan termasuk bertanggungjawab secara pribadi atas kelalaiannya yang merugikan kepentingan Perusahaan.
Jenis sanksi yang diberikan oleh Perusahaan apabila terlapor terbukti bersalah berdasarkan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System), adalah:
Sikap, perilaku, tindakan dan ucapan insan Jasa Raharja yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan norma-norma etika dikenakan sanksi moral dan administratif
Sikap, perilaku, tindakan dan ucapan insan Jasa Raharja yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan norma-norma etika dikenakan sanksi demosi/penurunan jabatan.
Sikap, perilaku, tindakan dan ucapan insan Jasa Raharja yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan norma-norma etika dikenakan sanksi penalty sebesar 2% dari THP
Sikap, perilaku, tindakan dan ucapan insan Jasa Raharja yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan norma-norma etika dikenakan sanksi pemberian Surat Peringatan
Organ pendukung Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengkaji kecukupan fungsi audit internal maupun eksternal termasuk jumlah auditor, rencana kerja tahunan dan penugasan yang telah dilaksanakan yang disampaikan secara tepat waktu kepada Dewan Komisaris, adalah:
Komite Manajemen Risiko
Komite Remunerasi dan Nominasi
Sekretaris Dewan Komisaris
Komite Audit
Pada umumnya kecurangan yang dilakukan terhadap aset Perusahaan sulit ditemukan, oleh karena itu untuk menimalisir terjadinya praktik kecurangan perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, kecuali:
Penurunan jumlah uang di rekening bank yang tidak biasa dan tidak dapat dijelaskan
Perbedaan antara catatan akuntansi dengan daftar aset Perusahaan
Pemasok yang secara terus menerus mendapatkan pembayaran lebih cepat dibanding pemasok lain
Penggunaan kendaraan dinas Perusahaan diluar jam operasional
Panduan (Guideliness) untuk mendukung implementasi pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) PT Jasa Raharja (Persero) terdiri dari:
11 (sebelas) Panduan
9 (Sembilan) Panduan
10 (sepuluh) Panduan
12 (dua belas) Panduan
Pengaturan penunjukan Pelaksana Tugas dalam Pedoman Benturan Kepentingan, dalam hal terjadi penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Utama, maka anggota Direktur yang tidak boleh ditunjuk adalah:
Pilih salah satu:
Direktur Umum dan SDM
Direktur Keuangan
Direktur Operasional
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi
Pengaturan rangkap jabatan dalam Pedoman Benturan Kepentingan dengan tujuan untuk menghindarkan benturan kepentingan yang mungkin timbul termasuk rangkap jabatan pada posisi pengurus Serikat Pekerja. Beberapa pejabat struktural yang tidak dapat menjadi pengurus Serikat Pekerja adalah yang menjalankan fungsi berikut ini, yakni:
SDM, Asuransi, Humas, Hukum, Pengawasan Intern, Kepala Divisi, Kepala Cabang, Kepala Perwakilan
SDM, Keuangan, Pelayanan, Hukum, Pengawasan Intern, Kepala Divisi, Kepala Cabang, Kepala Perwakilan
Umum, Keuangan, Humas, Hukum, Pengawasan Intern, Kepala Divisi, Kepala Cabang, Kepala Perwakilan
SDM, Keuangan, Humas, Hukum, Pengawasan Intern, Kepala Divisi, Kepala Cabang, Kepala Perwakilan
Pengertian gratifikasi merujuk kepada penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yakni:
Pilih salah satu:
Pemberian dalam arti luas, yakni pemberian dalam bentuk uang, barang, tiket menonton bioskop, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
pemberian apapun yakni dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, parcel lebaran, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pemberian dalam arti luas, yakni pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pemberian apapun, yakni pemberian dalam bentuk uang, makanan dan minuman, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pengenaan sanksi bagi Pejabat Perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni dalam bentuk:
Sanksi disiplin sesuai ketetapan Direksi yang berlaku di Perusahaan
Sanksi penundaan promosi/kenaikan pangkat
Sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku
Sanksi administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Perusahaan menyediakan fasilitas saluran laporan pelanggaran (whistleblowing system) melalui SMS dan email, yakni:
Pilih salah satu:
SMS 0812 10 500 500, email: pusat@jasaraharja.co.id
SMS 0812 10 500 500, email: wbs@jasaraharja.co.id
SMS 0812 100 500 50, email: pusat@jasaraharja.co.id
SMS 0812 100 50 500, email: spi@jasaraharja.co.id
Pihak-pihak yang membantu Direksi atau Dewan Komisaris dalam rangka penundaan transaksi bisnis adalah?
Divisi Manajemen Risiko, SPI dan BPKP
SPI, Auditor Eksternal dan Divisi Human Capital
Tim Internal (SPI), Auditor Eksternal, BPKP dan/atau Pihak Independen
Biro Hukum, SPI, dan Divisi Human Capital
Salah satu latar belakang penerapan kebijakan Perusahaan untuk mengendalikan gratifikasi adalah:
Pilih salah satu:
Pemahaman yang seragam tentang kebijakan pengendalian gratifikasi untuk menghindarkan perbedaan penafsiran terhadap gratifikasi yang dapat mempengaruhi performance insan Jasa Raharja
Adanya kewajiban Perusahaan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan korupsi
Kebutuhan Direksi untuk memberikan sanksi kepada insan Jasa Raharja yang terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Sebagai dasar untuk mempererat hubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Salah satu struktur/perangkat Perusahaan dalam upaya untuk mewujudkan Good Corporate Governance yang berfungsi sebagai Pedoman bagi Insan Jasa Raharja dalam melakukan interaksi dengan stakeholders dan sebagai bagian dari sistem yang menyeluruh berupa standar perilaku yang tertinggi untuk mendorong berlangsungnya perilaku etis bagi seluruh Insan Jasa Raharja yakni:
Pedoman Benturan Kepentingan
Pedoman Sistem Pengendalian Intern
Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Pedoman Good Corporate Governance
Setiap penerimaan gratifikasi yang termasuk suap harus ditolak, namun apabila pada saat itu tidak memungkinkan bagi insan Jasa Raharja untuk menolaknya, maka gratifikasi tersebut dimungkinkan untuk diterima, dengan ketentuan harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Adapun situasi yang tidak memungkinkan untuk menolak adalah sebagai berikut, KECUALI:
Jika menurut pertimbangan logika yang wajar pada umumnya tindakan penolakan dapat menyebabkan terganggunnya hubungan baik/hubungan kerja antara Perusahaan dengan pihak ketiga
Jika penerima ragu dengan klasifikasi gratifikasi yang diterima
Jika gratifikasi tidak diterima secara langsung
Jika gratifikasi diterima secara langsung oleh insan Jasa Raharja dalam kapasitas sebagai auditor yang sedang melakukan audit.
Terdapat 3 (tiga) kategori gratifikasi dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perusahaan, yaitu:
Pilih salah satu:
Gratifikasi yang tergolong suap, Gratifikasi yang terkait kedinasan, Gratifikasi yang dilarang
Gratifikasi yang tergolong suap, Gratifikasi yang terkait kedinasan, Gratifikasi yang dilarang
Gratifikasi yang wajib dilaporkan, Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Gratifikasi yang terkait kedinasan
Gratifikasi yang wajib dilaporkan, Gratifikasi yang tergolong suap, Gratifikasi yang terkait kedinasan
Tugas dan kewenangan Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai berikut, KECUALI:
Pilih salah satu:
Melakukan kajian/identifikasi atas titik rawan atau potensi gratifikasi
Menerima laporan dari pihak internal dan mengkoordinasikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Melakukan penyelidikan kepada insan Jasa Raharja yang terindikasi menerima gratifikasi yang dilarang
Memberikan rekomendasi tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran pedoman gratifikasi oleh insan Jasa Raharja
1. Pejabat Wajib Lapor wajib melaporkan harta kekayaannya pada Lembaga Negara untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga Negara tersebut adalah
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Badan Intellegen Negara
Situasi/kondisi yang memungkinkan setiap lnsan Perusahaan memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan, sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilakukan secara obyektif, merupakan definisi dari
Suap
Korupsi
Benturan Kepentingan
Kolusi
Dalam hal ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan/atau kecurangan, maka pejabat berwenang yang dapat melakukan penundaan transaksi bisnis adalah?
RUPS, Direktur Utama, Dewan Komisaris
RUPS, Dewan Komisaris dan SPI
Direktur Utama, Dewan Komisaris dan SPI
RUPS, Dewan Komisaris, Div. HC
Ruang Lingkup Pedoman Sistem Pengendalian Intern (SPIN) mencakup 5 Komponen Sistem Pengendalian Internal (SPlN). 3 (tiga) diantaranya adalah sebagai berikut:
Control Environment; Information & Communication; Surveillance Activities
Monitoring Activities; Information & Communication; Ethics Environment
Control Environment; Risk Assessment; Control Activities
Ethics Environment;Control Environment; Information & Communication
Dalam Pedoman Kebijakan Pengendalian lnformasi, diatur mengenai klasifikasi informasi yang dimiliki oleh Jasa Raharja. Siaran Pers, Sambutan/Pidato Direksi , Brosur dan Leaflet, merupakan klasifikasi informasi?
Informasi Rahasia
Informasi Terbatas
Informasi Biasa
Informasi Umum
