Font size
WorksheetsAKUNTANSI SYARIAH-ISU KONTEMPORER
Total questions: 10
Worksheet time: 12mins
Pengertian Pasar Modal
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk ekuitas (saham),
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka pendek yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang dan ekuitas
berikut ini adalah dalil yang digunakan sebagai sumber hukum syariah pasar modal syariah
...dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS.2: 275)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. 4 : 29)
“Rasulullah s.a.w melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih).
“Allah swt berfiman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka.’ (HR. Abu Daud, dari Abu Hurairah).
Proses Screening Instrumen Syariah dilakukan dengan melihat apakah Kegiatan usaha tidak bertentangan dgn prinsip syariah seperti : (kecuali)
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maisir;
memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menye-diakan: barang dan atau jasa yang haram. baik karena zatnya (haram li-dzatihi); atau bukan karena zatnya (haram lighairihi); barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
pada rasio keuangan, total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 10%;
Jenis Efek Syariah
Saham Syari’ah
Obligasi Syari’ah Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syari’ah
Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syari’ah
Surat Berharga Komersial Syari’ah
pernyataan berikut ini yang tidak terkait dengan Jakarta Islamic Index (JII)
yang termasuk dalam indeks syari’ah adalah saham-saham dengan emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah sebagaimana persyaratan pada Fatwa DSN MUI
Penilaian atas likuiditas dan Kondisi Keuangan Emiten
Memilih saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
JII bisa digunakan untuk semua saham yang listing
Menurut fatwa MUI transaksi saham dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut
tidak melakukan transaksi yang dilarang
emiten menjalankan usaha dengan kriteria syari’ah serta transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar
Harga pasar wajar saham syari’ah harus mencerminkan nilai atau valuasi atas kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut
sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa
Obligasi Syariah
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset (yang berfungsi sebagai underlying asset nya)
surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
surat berharga yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang seluruh jenis obligasi yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
berikut ini merupakan pernyataan yang benar tentang Surat Berharga Syariah Negara:
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
berdasarkan UU No. 20 Tahun 2018 tentang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 7 Mei 2018
mengenal adanya premium maupun diskon, karena menggunakan prinsip al-hawalah (pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga harga yang digunakan adalah harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi
imbal hasil yang diberikan boleh mengandung i unsur non-halal
Yang tidak terlibat dalam Reksadana
manajer investasi
bank kustodian
dewan pengawas syariah
perusahaan penerbit
transaksi yang terkait dengan regulator (khusus perbankan syariah)
SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA
SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
PASAR UAMNG ANTAR BANK SYARIAH
SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTAR BANK
FASILITAS PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK SYARIAH
