NEW
Font size
WorksheetsPOST TEST
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Lembaga yang menjadi tempat tujuan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan :
Kepolisian
PPATK
KPK
Bank Indonesia
Jenis laporan yang disampaikan kepada PPATK dari Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang/Jasa lainnya adalah sebagai berikut, kecuali:
Laporan Transaksi Keuangan Tunai
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri
Semua salah
Masalah yang menyebabkan pencucian uang :
Uang yang didapatkan dari undian yang diadakan perbankan
Uang yang didapatkan dari transaksi jual beli emas di toko perhiasan
Uang yang didapatkan dari penjualan minuman keras illegal
Uang yang didapatkan dari transaksi jual beli mobil di showroom
Pencucian uang dapat dilakukan melalui :
Perbankan
Perusahaan Asuransi
Perusahaan Sekuritas
Semuanya benar
Apa yang dimaksud dengan pencucian uang :
Penyimpanan uang dalam brankas untuk pembelian surat berharga
Menghibahkan uang dalam jumlah besar untuk kepentingan sosial
Proses menyamarkan uang hasil tindak kejahatan sehingga tampak berasal dari sumber yang sah
Penggunaan uang dari hasil usaha yang belum terdaftar di lembaga yang berwenang
Contoh proses penempatan dalam pencucian uang
Penempatan dana di Bank
Penyisihan sebagian penghasilan untuk amal
Pembayaran zakat
Penyimpanan barang berharga di save deposit box
Proses pencucian uang dikelompokkan dalam tiga tahap kegiatan, yaitu :
Placement, Layering, dan Integration
Basic, Intermediate, dan Advance
Low, Moderate, dan High
Placement, Layering, dan Disbursement
Setelah tahap penempatan dan pemindahan dilakukan, tahap akhir dari proses pencucian uang adalah:
Integrasi
Rehabilitasi
Reorganisasi
Reinkarnasi
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) diberlakukan terhadap :
Setiap transaksi yang menggunakan uang tunai
Setiap transaksi yang menggunakan uang kertas dan/ uang logam dalam jumlah paling sedikit Rp 500juta
Setiap transaksi yang mencurigakan
Satu atau beberapa kali transaksi yang menggunakan uang kertas dan/ uang logam yang dilakukan dalam jumlah kumulatif paling sedikit Rp 500juta dalam satu hari kerja
LTKT harus dilaporkan dalam batas waktu :
10 hari kalender sejak tanggal transaksi
10 hari kerja sejak tanggal transaksi
14 hari kerja sejak tanggal transaksi
14 hari kerja sejak tanggal diketahui
Pernyataan yang tepat dari ketentuan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah :
Batas minimal jumlah transaksi Rp 100jt / hari, dan mencakup semua jenis transaksi
Tidak ada batas minimal jumlah transaksi, dan dilaporkan dalam batas waktu 5 hari kerja sejak diketahui
Tidak ada batas minimal jumlah transaksi, dan dilaporkan dalam batas waktu 3 hari kerja sejak diketahui
Batas minimal jumlah transaksi Rp 100jt / hari, dan hanya mencakup transaksi setoran atau penarikan tunai
Customer due dilligence dilakukan terhadap :
Calon Nasabah
Nasabah Perorangan
Nasabah Perusahaan
Semua benar
Yang bukan termasuk unsur transaksi keuangan mencurigakan adalah :
Menyimpang dari profil/karakteristik/kebiasaan pola transaksi nasabah
Patut diduga untuk menghindari pelaporan yang wajib dilaporkan
Dilakukan/batal dilakukan menggunakan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana
Diminta oleh aparat penegak hukum untuk diblokir
Peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah :
Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010
Berikut ini adalah nasabah yang transaksinya dapat dilaporkan dalam pelaporan transaksi keuangan tunai yaitu:
Perusahaan Daerah Air Minum
Perusahaan Listrik Negara
Lembaga Pendidikan
Perusahaan Pertambangan
Yang termasuk Walk In Customers (WIC) adalah :
Nasabah yang memiliki rekening dan melakukan transaksi setoran tunai minimal Rp 100.000.000,- di Bank
Nasabah yang memiliki rekening dan melakukan transaksi tarikan tunai minimal Rp 100.000.000,- di Bank
Nasabah yang tidak memiliki rekening dan melakukan transaksi di Bank
Nasabah yang memiliki rekening dan melakukan transaksi non tunai minimal Rp. 100.000.000,- di Bank
Salah satu perbedaan antara CTR dan STR adalah :
CTR ialah laporan transaksi keuangan tunai sedangkan STR ialah laporan transaksi keuangan non tunai
CTR ialah laporan transaksi minimal Rp 500.000.000,- sedangkan STR ialah laporan transaksi maksimal Rp 500.000.000,-
CTR ialah kegiatan pelaporan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan sedangkan STR tidak wajib dilaporkan oleh penyedia Jasa Keuangan
CTR ialah laporan transaksi keuangan tunai saja sedangkan STR ialah laporan transaksi mencurigakan baik tunai maupun non tunai
Ketentuan terbaru dari OJK yang mengatur tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan :
POJK Nomor 11/POJK.01/2016
POJK Nomor 01/POJK.12/2017
POJK Nomor 23/POJK.01/2019
POJK Nomor 21/POJK.01/2017
Kepanjangan dari singkatan PPATK dibawah ini yang paling tepat adalah :
Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan
Pusat Pemantauan dan Analisa Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan tunai
Sanksi administratif bagi PJK yang tidak menyampaikan laporan LTKM, LTKT, transfer dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK antara lain, kecuali :
Peringatan
Denda administratif
Pengurangan kegiatan usaha tertentu
Teguran tertulis
