wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POST TEST

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Lembaga yang menjadi tempat tujuan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan :

a)

Kepolisian

b)

PPATK

c)

KPK

d)

Bank Indonesia

2.

Jenis laporan yang disampaikan kepada PPATK dari Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang/Jasa lainnya adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Laporan Transaksi Keuangan Tunai

b)

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

c)

Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri

d)

Semua salah

3.

Masalah yang menyebabkan pencucian uang :

a)

Uang yang didapatkan dari undian yang diadakan perbankan

b)

Uang yang didapatkan dari transaksi jual beli emas di toko perhiasan

c)

Uang yang didapatkan dari penjualan minuman keras illegal

d)

Uang yang didapatkan dari transaksi jual beli mobil di showroom

4.

Pencucian uang dapat dilakukan melalui :

a)

Perbankan

b)

Perusahaan Asuransi

c)

Perusahaan Sekuritas

d)

Semuanya benar

5.

Apa yang dimaksud dengan pencucian uang :

a)

Penyimpanan uang dalam brankas untuk pembelian surat berharga

b)

Menghibahkan uang dalam jumlah besar untuk kepentingan sosial

c)

Proses menyamarkan uang hasil tindak kejahatan sehingga tampak berasal dari sumber yang sah

d)

Penggunaan uang dari hasil usaha yang belum terdaftar di lembaga yang berwenang

6.

Contoh proses penempatan dalam pencucian uang

a)

Penempatan dana di Bank

b)

Penyisihan sebagian penghasilan untuk amal

c)

Pembayaran zakat

d)

Penyimpanan barang berharga di save deposit box

7.

Proses pencucian uang dikelompokkan dalam tiga tahap kegiatan, yaitu :

a)

Placement, Layering, dan Integration

b)

Basic, Intermediate, dan Advance

c)

Low, Moderate, dan High

d)

Placement, Layering, dan Disbursement

8.

Setelah tahap penempatan dan pemindahan dilakukan, tahap akhir dari proses pencucian uang adalah:

a)

Integrasi

b)

Rehabilitasi

c)

Reorganisasi

d)

Reinkarnasi

9.

Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) diberlakukan terhadap :

a)

Setiap transaksi yang menggunakan uang tunai

b)

Setiap transaksi yang menggunakan uang kertas dan/ uang logam dalam jumlah paling sedikit Rp 500juta

c)

Setiap transaksi yang mencurigakan

d)

Satu atau beberapa kali transaksi yang menggunakan uang kertas dan/ uang logam yang dilakukan dalam jumlah kumulatif paling sedikit Rp 500juta dalam satu hari kerja

10.

LTKT harus dilaporkan dalam batas waktu :

a)

10 hari kalender sejak tanggal transaksi

b)

10 hari kerja sejak tanggal transaksi

c)

14 hari kerja sejak tanggal transaksi

d)

14 hari kerja sejak tanggal diketahui

11.

Pernyataan yang tepat dari ketentuan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah :

a)

Batas minimal jumlah transaksi Rp 100jt / hari, dan mencakup semua jenis transaksi

b)

Tidak ada batas minimal jumlah transaksi, dan dilaporkan dalam batas waktu 5 hari kerja sejak diketahui

c)

Tidak ada batas minimal jumlah transaksi, dan dilaporkan dalam batas waktu 3 hari kerja sejak diketahui

d)

Batas minimal jumlah transaksi Rp 100jt / hari, dan hanya mencakup transaksi setoran atau penarikan tunai

12.

Customer due dilligence dilakukan terhadap :

a)

Calon Nasabah

b)

Nasabah Perorangan

c)

Nasabah Perusahaan

d)

Semua benar

13.

Yang bukan termasuk unsur transaksi keuangan mencurigakan adalah :

a)

Menyimpang dari profil/karakteristik/kebiasaan pola transaksi nasabah

b)

Patut diduga untuk menghindari pelaporan yang wajib dilaporkan

c)

Dilakukan/batal dilakukan menggunakan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana

d)

Diminta oleh aparat penegak hukum untuk diblokir

14.

Peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah :

a)

Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992

b)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

c)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002

d)

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010

15.

Berikut ini adalah nasabah yang transaksinya dapat dilaporkan dalam pelaporan transaksi keuangan tunai yaitu:

a)

Perusahaan Daerah Air Minum

b)

Perusahaan Listrik Negara

c)

Lembaga Pendidikan

d)

Perusahaan Pertambangan

16.

Yang termasuk Walk In Customers (WIC) adalah :

a)

Nasabah yang memiliki rekening dan melakukan transaksi setoran tunai minimal Rp 100.000.000,- di Bank

b)

Nasabah yang memiliki rekening dan melakukan transaksi tarikan tunai minimal Rp 100.000.000,- di Bank

c)

Nasabah yang tidak memiliki rekening dan melakukan transaksi di Bank

d)

Nasabah yang memiliki rekening dan melakukan transaksi non tunai minimal Rp. 100.000.000,- di Bank

17.

Salah satu perbedaan antara CTR dan STR adalah :

a)

CTR ialah laporan transaksi keuangan tunai sedangkan STR ialah laporan transaksi keuangan non tunai

b)

CTR ialah laporan transaksi minimal Rp 500.000.000,- sedangkan STR ialah laporan transaksi maksimal Rp 500.000.000,-

c)

CTR ialah kegiatan pelaporan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan sedangkan STR tidak wajib dilaporkan oleh penyedia Jasa Keuangan

d)

CTR ialah laporan transaksi keuangan tunai saja sedangkan STR ialah laporan transaksi mencurigakan baik tunai maupun non tunai

18.

Ketentuan terbaru dari OJK yang mengatur tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan :

a)

POJK Nomor 11/POJK.01/2016

b)

POJK Nomor 01/POJK.12/2017

c)

POJK Nomor 23/POJK.01/2019

d)

POJK Nomor 21/POJK.01/2017

19.

Kepanjangan dari singkatan PPATK dibawah ini yang paling tepat adalah :

a)

Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan

b)

Pusat Pemantauan dan Analisa Transaksi Keuangan

c)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

d)

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan tunai

20.

Sanksi administratif bagi PJK yang tidak menyampaikan laporan LTKM, LTKT, transfer dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK antara lain, kecuali :

a)

Peringatan

b)

Denda administratif

c)

Pengurangan kegiatan usaha tertentu

d)

Teguran tertulis