WorksheetsManajemen Pemerintah Daerah II (0526)
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Karakteristik Good Governance yang dirumuskan dalam Deklarasi Manila adalah :
Transparan, merata, Akuntabel, Wajar, Adil, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Transparan, Akuntabel, Wajar, sederhana, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Transparan, Akuntabel, Wajar, Adil, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Transparan, Proposional, Akuntabel, Wajar, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Siklus Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
Perencanaan strategi, Pelaporan kinerja, Pengukuran kinerja, Pemanfaatan informasi kinerja
Perencanaan strategi, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja, Pemanfaatan informasi kinerja
Pengukuran kinerja, Perencanaan strategi, Pemanfaatan informasi kinerja, Pelaporan kinerja
Perencanaan strategi, Pemanfaatan laporan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja
Peraturan yang mendefenisiskan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja, adalah :
Inpres Nomor 7 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2005
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
Penyusunan RKA‐SKPD berdasarkan prestasi kerja harus memerhatikan hal-hal berikut:
Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal
Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Jumlah Dana Tersedia, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal
Indikator Kinerja, Jumlah SDM, Jumlah Dana Tersedia, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal
Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Pagu Anggaran, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal
Anggaran berbasis kinerja memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan pengukuran efisiensi penggunaan sumber daya keuangan suatu program/kegiatan dengan menghitung rasio efisiensi dana dengan cara :
Mengalikan input dana dengan output program/kegiatan
Menambah input dana dengan output program/kegiatan
Mengurangi input dana dengan output program/kegiatan
Membagi input dana dengan output program/kegiatan
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” hal ini merupakan defenisi keuangan daerah sesuai dengan :
UU Nomor 17 Tahun 2005
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 32 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2005
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah yang meliputi :
Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak mengadakan pinjaman, hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat
Hak menyusun anggaran, hak mengadakan pinjaman, hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat
Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak membangun daerah, hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat
Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak mengadakan pinjaman, hak mengelola sumber daya alam
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala Daerah
Kepala Dinas
Menteri Keuangan selaku bendahara umum Negara (BUN)
PPKD selaku Bendahara umum daerah (BUD)
Tugas dari pejabat penatausaha keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK‐SKPD) adalah :
Menyiapkan SPM, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Menyiapkan SPM, Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Menyiapkan SPM, Membuat dokumen, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, Memverifikasi SPJ, Mencatat Pembukuan
Pendapatan Daerah bersumber dari :
Pendapatan asli daerah (PAD), Dana perimbangan, Pendapatan daerah lainnya yang sah
Pajak daerah, Retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Dana bagi hasil pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
Hibah, Dana Darurat, dan Bantuan Keuangan
Pada lampiran IV PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), belanja diklasifikasikan menurut ekonomi yaitu menurut jenis belanja, organisasi, dan menurut fungsi. Contoh klasifikasi menurut jenis belanja adalah :
Belanja operasi, Belanja modal, Belanja lain-lain/tak terduga
Belanja pegawai, Belanja barang dan Belanja lain-lain
Belanja asset tetap dan Belanja lainnya
Belanja pegawai, belanja modal dan Belanja lain-lain/tak terduga
Pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip‐prinsip pengadaan yang dipraktikkan secara internasional. Prinsip dasar pengadaan barang/jasa tersebut adalah :
Efektif, Bersaing, Akuntabel, Terbuka, Transparan dan Andal
Efisien, Efektif, Bersaing, Akuntabel, Terbuka, Transparan dan Adil/Tidak Diskriminatif
Efisien, Efektif, Bersaing, Tidak Mahal, Terbuka, Transparan dan Benar
Efisien, Efektif, Tidak Mahal, Akuntabel, Terbuka, Lengkap dan Adil/Tidak Diskriminatif
Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu disebut :
Laporan Operasional
Neraca
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Arus Kas
Unsur-unsur SPIP menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah :
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Pengendalian Melekat, Pengendalian Terpadu, Pemantauan Pengendalian Intern
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Risiko, Informasi Risiko, Pemantauan Risiko
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Manajemen Risiko, Informasi dan Komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern
Dokumen penetapan kinerja atau kontrak kerja yang disusun setiap tahun oleh unit kerja berisi sasaran berupa :
Visi dan misi
Outcome dan output
Kegiatan
Tujuan
Rancanganan DPA SKPD memuat rincian tentang sasaran yang hendak dicapai, program dan kegiatan yang direncanakan, anggaran yang tersedia untuk mencapai sasaran tersebut, rencana penarikan dana dari tiap SKPD, serta:
Biaya yang diperkirakan
Hutang dan modal
Pendapatan yang diperkirakan
Piutang yang diperkirakan
Urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan dibawah ini yang merupakan urusan pilihan adalah:
Pendidikan dasar dan kesehatan
Potensi unggulan dan kekhasan daerah
Pemenuhan kebutuhan hidup minimal
Prasarana lingkungan dasar
Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat Dan daerah dilaksanakan atas dasar :
Dana Alokasi Umum
Bagi hasil pertambangan, bagi hasil pajak penghasilan
Desentralisasi,dekosentrasi, dan tugas Pembantuan
Pajak daerah,retribusi daerah,Lain lain Pad yang sah
Sebagai suatu system,SAKIP terdiri atas komponen komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu :
Perencanaan Kinerja,pengukuran dan evaluasi kinerja,serta pelaporan kinerja
Perancangan ,kinerja,monitoring kinerja serta pertanggunjawaban kinerja
Perencanaan kinerja,pengukuran dan monitoring kinerja serta pertanggungjawaban kinerja
Perancangan kinerja, pengukuran dan evaluasi kinerja serta pertanggungjawaban kinerja
Pengelolaan kinerja dilingkungan instansi pemerintah meliputi :
Perancangan strategis,perancangan kinerja tahunan,penetapan kinerja,pengukuran kinerja,pertanggungjawaban kinerja,evaluasi kinerja dan pengintergrasiannyadangan manageman sumber daya manusia.
Perencanaan Strategis, perencanaan kinerja tahunan,penetapan kinerja,pengukuran kinerja,pelaporan kinerja,evaluasi kinerja,dan pengitergasiannya dengan managemen personil.
Perancangan strategis,perancangan kinerja tahunan,penetapan kinerja,pengukuran kinerja,pertanggungjawaban kinerja,monitoring kinerja dan pengintergrasiannyadangan manageman sumber daya organisasi
Perencanaan Strategis, perencanaan kinerja tahunan,penetapan kinerja,pengukuran kinerja,pelaporan kinerja,evaluasi kinerja,dan pengitergasiannya dengan managemen keuangan.
RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP yang berisi :
Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas plafond anggaran, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah rencana kerja dan pendanaannya, yang berasal dari pemerintah saja
Rancangan kerangka ekonomi daerah, plafond anggaran, rencana kerja dan pendanaannya, yang berasal dari pemerintah saja
Retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah seperti pelayanan kesehatan, sampah, dan pasar termasuk jenis retribusi :
Jasa umum
Perizinan
Jasa usaha
Pelayanan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, ditetapkan kriteria untuk penentuan jumlah besaran organisasi perangkat daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, pembobotan variabel jumlah APBD sebesar :
25%
40%
35%
50%
Pernyataan di bawah ini yang termasuk dalam klasifikasi belanja menurut urusan pilihan adalah :
Komunikasi dan Informatika
Lingkungan Hidup
Kehutanan
Pekerjaan Umum
Pinjaman daerah yang hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana aset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat, adalah:
Pinjaman pihak ketiga
Pinjaman jangka pendek
Pinjaman jangka menengah
Pinjaman jangka panjang
Proses untuk mencatat transaksi sesuai akun yang berubah pada posisi atau saldonya, secara kronologis di dalam proses akuntansi disebut:
Pembukuan
Transaksi
Penjurnalan
Posting
Pinjaman Jangka Menengah adalah:
Pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari lima tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman tersebut
Pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran yang bersangkutan
Pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang melebihi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman tersebut
Pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dalam jangka waktu tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan
Di dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, kegiatan yang termasuk dalam proses akuntansi adalah :
Pengambilan keputusan/kebijakan
Dokumen sumber transaksi keuangan
Laporan Keuangan
Jurnal, posting, dan ikhtisar
Anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas merupakan salah satu prinsip penyusunan anggaran, yaitu :
Kesatuan
Akrual
Kas
Spesialiatas
Salah satu prinsip pelaksanaan anggaran belanja daerah adalah pengeluaran kas atas beban APBD harus didukung oleh bukti yang lengkap dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas:
Kebenaran formal
Kebenaran material
Kebenaran relatif
Kebenaran absolut
