NEW
Font size
WorksheetsCOB AKT dan Mitra Autodebt Mobile JKN
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Autodebet Iuran JKN bisa dilakukan oleh Mitra Penyelenggara Bank maupun Non Bank. Berikut Mitra Bank Penyelenggaran Autodebet,kecuali
BNI
BCA
BTN
Bukopin
Pendaftaran Autodebet via mobile JKN hanya dapat dilakukan oleh Peserta PBPU Baru.
Benar
Salah
Pendaftaran autodebet melalui Website BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh Peserta PBPU Eksisting.
Benar
Salah
Apa yang harus dilakukan oleh Duta BPJS Kesehatan Apabila ada peserta PBPU baru yang berhenti pada bagian/step pendaftaran Autodebet di Aplikasi Mobile JKN
Mengarahkan peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar secara manual
Mengantarkan peserta ke Bank untuk mendaftar Autodebet
Peserta diarahkan untuk melanjuti pendaftaran autodebet via Mobile JKN dan menginformasikan nomor peserta ke peserta
Peserta diarahkan untuk melanjuti pendaftaran autodebet via Mobile JKN dan tidak menginformasikan nomor peserta ke peserta
Sebutkan tujuan peserta PBPU diarahkan untuk mendaftar autodebet melalui aplikasi mobile JKN secara online (untuk peserta PBPU baru dan eksisitng) atau datang langsung ke bank (untuk peserta PBPU eksisting.
Karena adanya covid-19 dan mengurangi tingkat kunjungan ke kantor cabang/kabupaten
Meminimalisir peserta lupa membayar iuran dan menyebabkan terjadi tunggakan
Untuk meminimalisir gagal debit
Untuk menjaga keberlangsungan program JKN
Berikut website BPJS Kesehatan untuk pendaftaran autodebet
https://www.bpjs-kesehatan.go.id.autodebit
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.autodebit
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/autodebit
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/autodebit/
Berikut Mitra Penyelenggara Autodebet Non Bank, Kecuali
Mcash/Finpay
I-saku
Go-Pay
Doku
Peraturan Badan yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan adalah
Per BPJS No. 4 Tahun 2015
Per BPJS No. 6 Tahun 2020
Per BPJS No. 4 Tahun 2020
Per BPJS No. 6 Tahun 2016
Apa yang dimaksud dengan asas “lex superior derogate legi inferior”
peraturan yang lebih rendah mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi
peraturan yang lebih tinggi mengedepankan peraturan yang lebih rendah
peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
peraturan yang lebih rendah mengesampingkan peraturan yang lebih rendah lainnya
Pada peraturan BPJS kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 BPJS Kesehatan berperan sebagai:
penjamin pertama dan pembayar pertama
penjamin pertama dan pembayar kedua
penjamin kedua dan pembayar kedua
penjamin kedua dan pembayar pertama
Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh
Peserta yang bersangkutan; Atasan langsung; atau asuransi jiwa
Keluarga peserta; Pemerintah; atau asuransi kesehatan tambahan
Peserta yang bersangkutan; Pihak Rumah Sakit; atau asuransi kesehatan tambahan
Peserta yang bersangkutan; Pemberi Kerja; atau asuransi kesehatan tambahan
Klaim atas penjaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan dapat diajukan sampai dengan
Pelayanan tanggal 31 Desember 2020
Pelayanan tanggal 31 Desember 2021
Pelayanan tanggal 31 November 2020
Pelayanan tanggal 01 Januari 2021
Seorang pasien dengan kepesertaan JKN hak kelas 2, saat rawat inap di Rumah Sakit meminta untuk naik kelas perawatan ke VIP, berapa perhitungan selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta
Selisih biaya CBG kelas 1 – CBG kelas 2
Selisih biaya VIP – CBG kelas 2
Maksimal 75% dari CBG kelas 2
Tidak dapat dijaminkan ke JKN
Untuk pelayanan rawat jalan poli eksekutif, besaran selisih biaya maksimal yang dapat dibayarkan adalah sebesar
450 ribu
350 ribu
400 ribu
500 ribu
Pegawai BPJS Kesehatan dengan kepesertaan hak kelas 1 mendapat pelayanan rawat inap di Rumah Sakit masuk pada tanggal 30 Desember 2020 dan keluar RS tanggal 3 Januari 2021, peserta meminta naik kelas ke VIP, pegawai tersebut memiliki kartu Co Branding dengan AKT, bagaimana system penjaminan terhadap pegawai tersebut
BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan AKT sebagai pembayar kedua
BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan AKT sebagai pembayar pertama
BPJS Kesehatan sebagai pembayar pertama dan AKT sebagai penjamin kedua
Pasien tidak dapat dijamin oleh JKN dan AKT
