wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

COB AKT dan Mitra Autodebt Mobile JKN

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Autodebet Iuran JKN bisa dilakukan oleh Mitra Penyelenggara Bank maupun Non Bank. Berikut Mitra Bank Penyelenggaran Autodebet,kecuali

a)

BNI

b)

BCA

c)

BTN

d)

Bukopin

2.

Pendaftaran Autodebet via mobile JKN hanya dapat dilakukan oleh Peserta PBPU Baru.

a)

Benar

b)

Salah

3.

Pendaftaran autodebet melalui Website BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh Peserta PBPU Eksisting.

a)

Benar

b)

Salah

4.

Apa yang harus dilakukan oleh Duta BPJS Kesehatan Apabila ada peserta PBPU baru yang berhenti pada bagian/step pendaftaran Autodebet di Aplikasi Mobile JKN

a)

Mengarahkan peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar secara manual

b)

Mengantarkan peserta ke Bank untuk mendaftar Autodebet

c)

Peserta diarahkan untuk melanjuti pendaftaran autodebet via Mobile JKN dan menginformasikan nomor peserta ke peserta

d)

Peserta diarahkan untuk melanjuti pendaftaran autodebet via Mobile JKN dan tidak menginformasikan nomor peserta ke peserta

5.

Sebutkan tujuan peserta PBPU diarahkan untuk mendaftar autodebet melalui aplikasi mobile JKN secara online (untuk peserta PBPU baru dan eksisitng) atau datang langsung ke bank (untuk peserta PBPU eksisting.

a)

Karena adanya covid-19 dan mengurangi tingkat kunjungan ke kantor cabang/kabupaten

b)

Meminimalisir peserta lupa membayar iuran dan menyebabkan terjadi tunggakan

c)

Untuk meminimalisir gagal debit

d)

Untuk menjaga keberlangsungan program JKN

6.

Berikut website BPJS Kesehatan untuk pendaftaran autodebet

a)

https://www.bpjs-kesehatan.go.id.autodebit

b)

https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.autodebit

c)

https://www.bpjs-kesehatan.go.id/autodebit

d)

https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/autodebit/

7.

Berikut Mitra Penyelenggara Autodebet Non Bank, Kecuali

a)

Mcash/Finpay

b)

I-saku

c)

Go-Pay

d)

Doku

8.

Peraturan Badan yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan adalah

a)

Per BPJS No. 4 Tahun 2015

b)

Per BPJS No. 6 Tahun 2020

c)

Per BPJS No. 4 Tahun 2020

d)

Per BPJS No. 6 Tahun 2016

9.

Apa yang dimaksud dengan asas “lex superior derogate legi inferior”

a)

peraturan yang lebih rendah mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi

b)

peraturan yang lebih tinggi mengedepankan peraturan yang lebih rendah

c)

peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah

d)

peraturan yang lebih rendah mengesampingkan peraturan yang lebih rendah lainnya

10.

Pada peraturan BPJS kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 BPJS Kesehatan berperan sebagai:

a)

penjamin pertama dan pembayar pertama

b)

penjamin pertama dan pembayar kedua

c)

penjamin kedua dan pembayar kedua

d)

penjamin kedua dan pembayar pertama

11.

Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh

a)

Peserta yang bersangkutan; Atasan langsung; atau asuransi jiwa

b)

Keluarga peserta; Pemerintah; atau asuransi kesehatan tambahan

c)

Peserta yang bersangkutan; Pihak Rumah Sakit; atau asuransi kesehatan tambahan

d)

Peserta yang bersangkutan; Pemberi Kerja; atau asuransi kesehatan tambahan

12.

Klaim atas penjaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan dapat diajukan sampai dengan

a)

Pelayanan tanggal 31 Desember 2020

b)

Pelayanan tanggal 31 Desember 2021

c)

Pelayanan tanggal 31 November 2020

d)

Pelayanan tanggal 01 Januari 2021

13.

Seorang pasien dengan kepesertaan JKN hak kelas 2, saat rawat inap di Rumah Sakit meminta untuk naik kelas perawatan ke VIP, berapa perhitungan selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta

a)

Selisih biaya CBG kelas 1 – CBG kelas 2

b)

Selisih biaya VIP – CBG kelas 2

c)

Maksimal 75% dari CBG kelas 2

d)

Tidak dapat dijaminkan ke JKN

14.

Untuk pelayanan rawat jalan poli eksekutif, besaran selisih biaya maksimal yang dapat dibayarkan adalah sebesar

a)

450 ribu

b)

350 ribu

c)

400 ribu

d)

500 ribu

15.

Pegawai BPJS Kesehatan dengan kepesertaan hak kelas 1 mendapat pelayanan rawat inap di Rumah Sakit masuk pada tanggal 30 Desember 2020 dan keluar RS tanggal 3 Januari 2021, peserta meminta naik kelas ke VIP, pegawai tersebut memiliki kartu Co Branding dengan AKT, bagaimana system penjaminan terhadap pegawai tersebut

a)

BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan AKT sebagai pembayar kedua

b)

BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan AKT sebagai pembayar pertama

c)

BPJS Kesehatan sebagai pembayar pertama dan AKT sebagai penjamin kedua

d)

Pasien tidak dapat dijamin oleh JKN dan AKT