wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UJI COBA REMIDIAL UJI PEMAHAMAN BPJS

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Pada saat ini, dalam hal Peserta dan / atau Pemberi Kerja menunggak/ terlambat membayar iuran, maka :

a)

Denda layanan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran iuran yaitu sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnose dan prosedur awal pemeriksaan

b)

Denda layanan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran iuran yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnose dan prosedur awal pemeriksaan

c)

Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif Kembali, peserta wajib membayar denda iuran kepada BPJS Kesehatan

d)

Semua Salah

2.

Program Rujuk Balik (PRB) wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil pada penyakit-penyakit kronis berikut :

a)

Diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma , epilepsy,anemia, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematous

b)

Diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematous

c)

Diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma , epilepsy,anemia, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematous

d)

Diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren dan Sindroma Lupus Eritematous

3.

Yang tercantum dalam daftar Formularium Nasional (FORNAS) obat antara lain adalah :

a)

Retriksi, nama generic, peresepan maksimal

b)

Harga obat, sub kelas terapi, peresepan maksimal

c)

Retriksi, sub kelas terapi, harga obat

d)

Retriksi, peresepan maksimal, merk obat

4.

Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan :

a)

Surat pernyataan dari kepolisian

b)

Laporan Polisi

c)

Surat keterangan kecelakaan lalu lintas

d)

Surat kronologis dari pasien

5.

Apabila pasien mendapatkan resep obat diluar Formularium Nasional, maka :

a)

Pasien membayar iur biaya sebesar harga obat diluar Formularium Nasional tersebut, namun obat lain yang termasuk dalam Formularium Nasional masuk dalam satu paket tidak perlu membayar

b)

Obat tersebut diberikan kepada pasien karena tidak masuk dalam Formularium Nasional

c)

Obat diluar Formularium Nasional setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala Direktur Rumah Sakit

d)

Pasien mendapatkan copy resep untuk membeli obat-obatan tersebut di apotek

6.

Ketentuan pemberian obat kronis di FKRTL yang benar adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Obat penyakit kronis di FKRTL diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis dan semua termasuk dalam paket INA-CBGs

b)

Obat penyakit kronis di FKRTL diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis

c)

Bila diperlukan tambahan hari pengobatan, obat diberikan terpisah di luar paket INA-CBG serta diklaimkan sebagai tarif Non INA-CBG

d)

Obat kronis diberikan sebagai bagian dari paket INA-CBG, diberikan minimal 7 (tujuh) hari

7.

Dalam hal pasien dirawat inap di RS dan ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, maka :

a)

Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3(tiga) hari dan kemudian dipindahkan sesuai dengan kelas perawatan yang menjadi haknya

b)

Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3(tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat

c)

Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari dan selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.

d)

Semua Jawaban Benar

8.

Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh Program JKN meliputi :

a)

Pemulasaran jenasah peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan

b)

Pelayanan ambulans darat atau air

c)

Pelayanan darah

d)

Pelayanan Kesehatan akibat kejadian luar biasa/ wabah sesuai dengan indikasi medis

9.

Berikut adalah ketentuan terkait dengan episode rawat jalan, kecuali :

a)

Pasien yang datang ke rumah sakit mendapatkan pelayanan rawat jalan pada satu atau lebih klinik spesialis pada hari yang sama terdiri dari satu atau lebih diagnosis

b)

Pasien yang mendapatkan pemeriksaan penunjang dan hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama akan mendapatkan pelayanan

c)

Pada pemeriksaan penunjang yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama yaitu pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi medis memerlukan persiapan khusus

d)

Pelayanan IGD yang kurang dari 6 jam dan/atau belum mendapatkan pelayanan rawat inap, termasuk dalam satu episode rawat jalan

10.

Yang dimaksud pasien probable pada PMK 446 Tahun 2020, yaitu :

a)

Penyakit yang timbul akibat dari perawatan pasien Covid-19 yang tidak ada sebelumnya dan/atau merupakan perjalanan penyakitnya

b)

Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR

c)

Suatu keadaan dimana pasien telah memiliki penyakit yang sudah diderita sebelumnya, bersifat kronis dan akan memperbaharui perjalanan Covid-19 nya

d)

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR

11.

Rujukan Vertikal adalah rujukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dan tidak dilakukan untuk kondisi :

a)

Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan permintaan dan atau ketenagaan

b)

Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas

c)

Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik

d)

Pasien meminta untuk dirujuk ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi

12.

Tarif Non INA-CBG merupakan tarif diluar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu, kecuali :

a)

Alat bantu Kesehatan

b)

Obat diluar Formularium Nasional

c)

Obat kemoterapi, obat penyakit kronis

d)

CAPD

13.

Jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta PBPU kelas 2 pada saat ini adalah :

a)

Rp. 45.000

b)

Rp. 100.000

c)

Rp. 125.500

d)

Rp. 150.000

14.

Alat bantu Kesehatan berupa collarneck, diberikan :

a)

Paling cepat 1 tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif maksimal Rp. 350.000

b)

Paling cepat 1 tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif maksimal Rp. 350.000

c)

Paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif maksimal Rp. 350.000

d)

Paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif maksimal Rp. 150.000

15.

Untuk peningkatan kelas perawatan yang sesuaI dengan ketentuan adalah :

a)

Untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif rawat inap kelas hak pasien

b)

Untuk pasien yang melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri dalam satu episode perawatan hanya diperbolehkan untuk satu kali pindah kelas perawatan

c)

Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP RS dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya

d)

Untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih setara tarif INA-CBGs pada kelas rawat inap yang lebih tinggi

16.

Kriteria pasien suspect covid rawat inap yang dapat diklaim biaya pelayanannya berdasarkan PMK 446 tahun 2020, adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/ penyakit penyerta

b)

Usia ≥ 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/ penyakit penyerta

c)

ISPA berat/ pneumoni berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

d)

Usia tidak ditentukan, baik dengan atau tanpa komorbid/ penyakit penyerta

17.

Berikut pernyataan yang benar terkait rujukan parsial, kecuali :

a)

Pada pelayanan rujukan parsial, tagihannya merupakan bagian dari paket INA CBGs dan beban biaya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan perujuk

b)

FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat merujuk pasien untuk pemeriksaan penunjang/specimen atau tindakan saja di FKRTL lainnya dengan system rujukan

c)

Rujukan parsial yang dilakukan oleh FKRTL perujuk menjadi satu rangkaian pelayanan di FKRTL perujuk dan ditagihkan sebagai klaim luar paket INA CBGs

d)

BPJS Kesehatan membayar tagihan pelayanan rujukan parsial kepada fasilitas kesehatan perujuk

18.

Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL). Pasien dapat dijamin oleh Program JKN, kecuali :

a)

Pasien telah membayar tunggakan iuran sehingga status kepesertaanya

b)

Pasien mendaftar sebagai peserta JKN pada saat dirawat di RS serta membayar iuran pada saat itu juga

c)

Pasien telah terdaftar sebagai peserta JKN dan ke RS sesuai dengan alur pelayanan yang berlaku

d)

Menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat)

19.

Tugas dan tanggung jawab DPJP dan Koder yang benar adalah :

a)

Dokter menegakkan dan menuliskan diagnose primer dan diagnose sekunder sesuai ICD IX

b)

Koder melakukan kodifikasi dari diagnose sesuai ICD X dan Tindakan sesuai ICD 9 CM

c)

Koder melakukan kodifikasi dari diagnose dan prosedur atau tindakan yang ditulis oleh dokter yang merawat sesuai ICD 10 CM untuk Tindakan

d)

Tidak ada pernyataan yang benar

20.

Pada kondisi kegawat daruratan, maka penyataan berikut ini benar, kecuali :

a)

Dapat dilayani di fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

b)

Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta

c)

Pada keadaan kegawatdaruratan (emergency), fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak bisa menerima pasien JKN

d)

Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan pasien stabil