Font size
WorksheetsQuiz Akuntansi BLU dan Aset Migas
Total questions: 20
Worksheet time: 13mins
Akuntansi keuangan BLU didasarkan pada peraturan di bawah ini yaitu ...
PMK 220 Tahun 2016
PP 23 Tahun 2012
PMK 225 Tahun 2019
PMK 212 Tahun 2019
Pengertian Badan Layanan Umum menurut pasal 1 PP 23 Tahun 2005 yaitu ...
(a)
Berikut ini yang BUKAN merupakan karakteristik BLU yaitu ...
Menghasilkan barang dan jasa yang seluruh./sebagian dijual kepada masyarakat
Tidak mengutamakan mencari keuntungan dalam kegiatannya
Asetnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
Tujuan BLU yaitu ...
(a)
Jurnal Korolari pengakuan pendapatan BLU atas realisasi belanja RM yaitu ...
(a)
Jurnal Buku Besar Kas atas penyetoran pendapatan PNBP ke kas negara yaitu ...
(a)
Pencatatan pendapatan PNBP di Buku Besar Akrual saat pengesahan yaitu...
(a)
Belanja dari DIPA PNBP menggunakan saldo kas dan bank BLU yang belum disahkan.
Benar
Salah
Pertanyaan yang tepat terkait fleksibilitas BLU adalah ...
Investasi jangka panjang untuk pengelolaan kas
Pengelolaan Kas pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU
Diijinkan melakukan utang jangka panjang
Flexible budget tanpa ambang batas
Pernyataan yang tepat tentang Kebijakan Akuntansi Pengakuan Pendapatan BLU adalah...
Pendapatan dari alokasi APBN-DIPA Rupiah Murni Diakui pada saat BLU menerima Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat
Pendapatan umum PNBP yang disetor ke rekening umum kas negara DIPA Rupiah Murni Diakui pada saat penerimaan masuk ke rekening kas BLU sesuai dokumen sumber setoran atau dokumen yang dipersamakan
Pendapatan dari pelayanan BLU yang bersumber dari masyarakat DIPA PNBP Diakui pada saat pengeluaran realisasi belanja sesuai dengan SP2D Belanja yang berasal dari pagu DIPA Rupiah Murni
Pendapatan dari alokasi APBN-DIPA Rupiah Murni Diakui pada saat pengeluaran realisasi belanja sesuai dengan SP2D Belanja yang berasal dari pagu DIPA Rupiah Murni
Rekening Migas merupakan rekening yang dibuka untuk menampung penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas. Berikut ini pernyataan kurang tepat terkait rekening migas tersebut:
Rekening migas digunakan untuk menampung dana dari penyetoran overlifting KKKS
Rekening migas hanya menampung penerimaan negara dalam bentuk valas USD
Rekening migas digunakan untuk menampung penerimaan dari penjualan LNG
Rekening migas digunakan sebagai salah satu titik pengakuan pendapatan negara
Jenis pendapatan negara dari kegiatan usaha hulu migas yang tidak dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAKPA BUN Pengelola PNBP migas adalah
Pendapatan transfer material
Pendapatan dari bonus tanda tangan
Pendapatan dari bonus produksi
Pendapatan penjualan minyak mentah DMO
Berikut ini jenis penerimaan kegiatan usaha hulu migas yang langsung diakui sebagai pendapatan negara (basis kas) pada saat pertama kali disetor, yaitu
Penerimaan dari pengiriman lifting minyak mentah bagian negara ke kilang non-Pertamina
Penerimaan dari pengiriman lifting gas bumi bagian negara yang disajikan pada Laporan A03
Penerimaan dari pengiriman lifting minyak mentah bagian negara ke kilang Pertamina
Penerimaan dari pengembalian kelebihan lifting yang dilakukan oleh KKKS migas
Pendapatan minyak mentah DMO yang dilaporkan oleh UAKPA BUN Pengelola PNBP migas pada tahun 2017 adalah sebesar Rp12,5 trilyun. Realisasi pembayaran DMO fee kepada KKKS migas pada tahun yang bersangkutan adalah Rp2,5 trilyun. Apabila total nilai lifting minyak mentah yang dikirimkan ke kliang Pertamina (nilai lawan) sebesar Rp30 trilyun, berapakah nilai lifting minyak bagian pemerintah yang dikirim ke kilang Pertamina tersebut!
Rp17,5 trilyun
Rp27,5 trilyun
Rp15 trilyun
Rp30 trilyun
Pendapatan minyak mentah DMO yang dilaporkan oleh UAKPA BUN Pengelola PNBP migas pada tahun 2017 adalah sebesar Rp12,5 trilyun. Realisasi pembayaran DMO fee kepada KKKS migas pada tahun yang bersangkutan adalah Rp2,5 trilyun. Jika diketahui nilai lifting minyak mentah bagian negara pada tahun 2017 tersebut adalah Rp25 trilyun, berapakah nilai lifting minyak mentah bagian negara yang dikirimkan ke kilang non-Pertamina?
Rp40 trilyun
Rp10 trilyun
Rp8,5 trilyun
Rp12,5 trilyun
PSC konvensional mengatur pembagian lifting minyak mentah antara Pemerintah Indonesia dengan Inpex dengan formula GOI: KKKS = 72:28. Bagian pemerintah atas lifting minyak mentah (di luar FTP) adalah ekuivalen Rp2,88 trilyun. Cost recovery yang dibayarkan kepada Inpex adalah Rp1,2 trilyun. Jika tarif bagi hasil untuk FTP (first tranche petroleum) adalah 20% (shareable), berapakah nilai gross revenue yang dihasilkan dari kerjasama pemerintah dengan Inpex?
Rp6,24 trilyun
Rp5,2 trilyun
Rp6,5 trilyun
Rp4,08 trilyun
PSC konvensional mengatur pembagian lifting minyak mentah antara Pemerintah Indonesia dengan Inpex dengan formula GOI: KKKS = 72:28. Bagian pemerintah atas lifting minyak mentah (di luar FTP) adalah ekuivalen Rp2,88 trilyun. Cost recovery yang dibayarkan kepada Inpex adalah Rp1,2 trilyun. Jika tarif bagi hasil untuk FTP (first tranche petroleum) adalah 20% (shareable). Jika PSC diamandemen menjadi PSC gross split dengan bagi hasil pemerintah dengan Inpex adalah 56:44, berapakah nilai lifting minyak mentah bagian pemerintah yang diperoleh?
Rp2,91 trilyun
Rp2,28 trilyun
Rp3,49 trilyun
Rp3,64 trilyun
Ayat jurnal yang tepat untuk mengakui tagihan pajak penerangan jalan tahun berjalan sebesar Rp25 milyar dan tagihan reimbursement PPN tahun sebelumnya sebesar Rp1,225 trilyun, sebagai berikut:
Koreksi Ekuitas (Dr) Rp1,25 trilyun dan Utang Jangka Pendek (Cr) Rp1,25 trilyun.
Koreksi Ekuitas (Dr) Rp25 milyar, Beban Hulu Migas Rp1,225 trilyun (Dr)
Mengkredit utang jangka pendek sebesar Rp1,25 trilyun
Mendebit beban hulu migas Rp1,25 trilyun
Penyelesaian piutang atas lifting gas domestik tidak berimplikasi pada pencatatan akuntansi sebagai berikut :
Pengakuan pendapatan-LRA
Pengakuan uang masuk pada rekening migas
Penerimaan tersebut akan dipindahbukukan ke RKUN
Penurunan piutang migas
Penyelesaian tagihan PBB Migas yang dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi dari pendapatan PNBP SDA minyak bumi ke pendapatan PBB migas, berimplikasi pada hal berikut, kecuali:
Berkurangnya pendapatan PNBP SDA minyak bumi pada LRA
Pengakuan pendapatan PBB migas oleh DJP
Berkurangnya utang jangka pendek UAKPA BUN SATK Migas
Mengkredit akun “Diterima dari Entitas Lain” untuk jurnal akrual
