WorksheetsManajemen farmasi di RS
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Mana yang sesuai dengan UU 36/ 2014 Pasal 65
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian dapat menerima pellimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, Apoteker wajib didampingi oleh Tenaga Teknis Kefarmasian
Tenaga Teknis Kefarmasian dapat melakukan pekerjaan kefarmasian setelah mempunyai Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian
Tenaga Teknis Kefarmasian dapat melakukan pekerjaan kefarmasian setelah mempunyai menempuh pendidikan minimal D3 Farmasi dan memiliki STRTTK
Mana pernyataan yang benar
TTK pada prinsipnya tidak berwenang melakukan praktik kefarmasian sebelum mendapatkan limpahan kewenangan dari seorang apoteker
TTK pada prinsipnya berwenang melakukan praktik kefarmasian selama ada apoteker di tempatnya bekerja / berpraktik
Selama apoteker tidak ada di tempat, TTK berhak membuat kopi resep
TTK berhak membuat kopi resep asal ditanda tangani langsung oleh TTK tersebut
Pernyataan yang benar, kecuali
Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit harus dilakukan oleh IFRS dengan Sistem Satu Pintu.
Tidak boleh terdapat proses pengelolaan (misal: pengadaan) yang dilaksanakan oleh unit kerja lain selain IFRS
Peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit dapat tercapai apabila sistem satu pintu dapat terlaksana dengan baik
Sistem Satu Pintu bertujuan untuk penjaminan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP
Formularium RS disusun oleh
Komite Farmasi & Terapi
Komite Medik
Direktur RS
Instalasi Farmasi RS
Yang sesuai dengan pengertian SUBSTITUSI adalah
Substitusi Generik adalah penggantian obat dalam resep dengan sediaan lain yang terdapat di formularium yang memiliki kelas terapi yang sama
Substitusi Terapetik adalah penggantian obat dalam resep dengan sediaan lain yang zat aktifnya sama.
Substitusi Terapetik dapat dilakukan oleh instalasi farmasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pasien
Substitusi Generik dapat dilakukan oleh instalasi farmasi dengan persetujuan dari dokter penulis dan/atau pasien
Indikator Mutu Pelayanan Farmasi Adalah :
Waktu tungggu pelayanan obat jadi dan racikan maksimal 30 menit
Waktu tunggu pelayanan obat jadi dan racikan maksimal 60 menit
Peresepan obat sesuai Formularium RS minimal 80%
Peresepan obat sesuai Formularium Nasional minimal 80%
Kalau ada. resep di luar Formularium RS ?
Penggunaan obat di luar Formularium RS hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instalasi Farmasi RS
Pengajuan permohonan penggunaan obat di luar Formularium RS dilakukan dengan mengisi formulir permintaan obat non formularium oleh dokter penulis resep
Pemberian obat di luar Formularium Rumah Sakit menyalahi peraturan yang berlaku
Asal pasien atau keluarga pasien setuju maka IFRS berhak memberikan obat di luar Formularium RS
Obat yang dipertimbangkan masuk Formularium ?
Obat yang memiliki nomor izin edar (NIE) dari Dinkes
memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio ) yang paling menguntungkan dokter penanggung jawab pasien (DPJP)
memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio ) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung
Berdasarkan pengalaman dan usulan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
Kriteria obat yang dikeluarkan dari Formularium RS ?
Ada produk yang lebih murah
Perusahan obat/ principal tidak support kegiatan RS
Termasuk kategori Slow Moving
Sudah ada obat baru yang lebih cost effective
Metode yang digunakan dalam menyusun Rencana Kebutuhan Obat
Konsumsi, Mortalitas, Proxy Consumption
Konsumsi, Mortalitas, Kombinasi Konsumsi dan Mortalitas
Konsumsi, Morbiditas, Proxy Consumption
Konsumsi, Morbiditas dan Mortalitas
Pemeriksaan mutu obat secara organoleptik dilakukan meliputi:
Suppositoria : warna, homogentitas, kemasan dan label
Sirup kering: warna, bau, homogenitas, bentuk fisik (keutuhan, basah lengket), kemasan dan label
Cairan : warna, bau, kejernihan, penggumpalan, kemasan dan label
Injeksi : warna, kejernihan untuk larutan injeksi, homogenitas untuk serbuk injeksi, kemasan dan label
Apa saja yang berhubungan dengan Pedoman penerimaan perbekalan farmasi
Pabrik harus mempunyai sertifikat pendirian dan operasional
Harus mempunyai MSDS (Material Safety Data Sheet) untuk BMHP
Khusus untuk alat kesehatan/ kedokteran harus mempunyai Certificate of Origin
Expire date min 6 bulan
