WorksheetsKuis 3 (PKB & Terapannya)
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Hak Perseroan pada PKB 2025-2027, adalah :
Mentaati dan melaksanakan isi PKB;
Memberikan sanksi kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Pegawai berdasarkan PKB yang berlaku;
Menerapkan sistem SDM dengan best practice perusahaan terkemuka di Indonesia
Menempatkan anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun PLN mewakili peserta yang ditunjuk oleh SP-PLN, dengan jumlah dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Hak Serikat Pekerja di dalam PKB 2025-2027, adalah :
Mentaati dan melaksanakan isi PKB
Mengajukan keberatan atas tindakan Perseroan yang bertentangan dengan PKB dan atau yang merugikan Perseroan;
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
Pada PKB 2025-2027, Kepesertaan pada Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dilakukan dengan menggunakan
:
Surat Jaminan
Kartu PLN Sehat (KPS)
Kartu Asuransi
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Lamanya masa orientasi kerja menurut PKB 2025-2027, adalah :
Paling lama 15 (lima belas) hari kerja
Paling lama 14 (lima belas) hari kerja kalender
paling lama 7 (tujuh) hari kerja
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
Ketentuan terkait Iuran Anggota SP-PLN, kecuali :
Pemotongan iuran anggota dilakukan langsung oleh Perseroan dengan persetujuan anggota dari penghasilan anggota SP-PLN setiap awal bulan
Pemotongan iuran anggota dilakukan juga pada P3 dan Bonus Pegawai
Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh SP-PLN
Iuran anggota ditransfer langsung ke rekening SP-PLN oleh masing-masing Dewan Pimpinan SP di masing-masing Unit PLN yang bersangkutan;
Jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan antara posisi sebagai Pengurus SP-PLN dengan posisi di Perseroan, kecuali :
Manajer Bagian Jaringan
General Manager
Manajer Unit Pelaksana
Jabatan struktural yang mengelola fungsi Keuangan dan fungsi Sumber Daya Manusia, kecuali bidang Humas, dan Sekretariat.
Pada PKB 2025-2027, jangka waktu Tugas Karya antara Perseroan dan lnstitusi lain adalah :
Selamanya
1 tahun
3 tahun
2 tahun
Pada PKB 2025-2027, Pegawai dapat mengajukan permohonan mutasi jabatan atas permintaan sendiri, apabila :
Melaksanakan pendidikan
Karena alasan pensiun
Karena menjabat sebagai Pengurus Serikat Pekerja
Karena alasan kesehatan yang direkomendasikan oleh dokter Perseroan
Pada PKB 2025-2027, Mutasi jabatan atas permohonan sendiri, selama menjadi pegawai diberikan sebanyak :
Maksimal 1 kali
Maksimal 2 kali
Minimal 1 kali
Minimal 2 kali
Dalam implementasinya, Penghasilan Tetap Pegawai adalah :
Pay for Person (P1)
Pay for Person (P1) dan Pay for Position (P2)
Pay for Person (P1), Pay for Position (P2) dan Pay for Performance (P3)
Pay for Position (P2) dan Pay for Performance (P3)
