WorksheetsEvaluasi Kinerja Anggaran SMART DJA
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Berikut ini dasar hukum tentang Pengukuran Evaluasi Kinerja Anggaran
Permenkeu Nomor 9 Tahun 2020
Permenkeu Nomor 22 Tahun 2021
Permenlu Nomor 2 Tahun 2022
Permenkeu Nomor 21 Tahun 2022
Variabel yang diukur pada aspek implementasi pada aplikasi SMART DJA, kecuali
Pencapaian Keluaran
Revisi Anggaran
Konsistensi antara perencanaan dan
implementasi
Penyerapan anggaran
Manfaat Hasil Monev Penganggaran, kecuali
Untuk Perbaikan Pelaksanaan
Untuk Dasar Pemberian Reward/Sanksi
Untuk Penyusunan Pagu Anggaran
Untuk Perbaikan Perencanaan
Hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga
yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN,
digunakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk:
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran
evaluasi aplikasi monev anggaran
monitoring belanja negara
monitoring pemanfaatan anggaran
Bentuk rewards, kecuali :
insentif
dokumentasi
publikasi
piagam
bentuk/jenis sanksi, kecuali
publikasi
pengurangan anggaran
piagam
self blocking
Variabel Nilai Evaluasi Anggaran (EKA) SMART DJA, kecuali
Nilai Kinerja
Efisiensi
Konsistensi atas RPD
Capaian Keluaran
Entry data pada level Satker/Perwakilan, kecuali
Realisasi Capaian Sasaran Program
Laporan Kinerja Anggaran Satker Semesteran/Tahunan
Realisasi Volume Keluaran
Realisasi Indikator Keluaran Kegiatan
Pengukuran tingkat Konsistensi antara perencanaan dan implementasi adalah
membandingkan antara realisasi volume keluaran setiap bulan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD)
membandingkan antara realisasi penarikan dana setiap bulan dengan realisasi volume keluaran
membandingkan antara realisasi penarikan dana setiap bulan dengan capaian keluaran
membandingkan antara realisasi penarikan dana setiap bulan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD)
Bobot variabel Capaian Keluaran pada Aspek Implementasi di tingkat satker
29,7%
45,3%
28,6%
43,5%
