NEW
Font size
WorksheetsKESEJAHTERAAN PEGAWAI
Total questions: 10
Worksheet time: 20mins
Kesediaan pegawai untuk melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan tanggung jawab dapat diharapkan apabila pegawai merasakan kebutuhan hidupnya, baik fisik maupun nonfisik relatif dapat terpenuhi. Berikut ini yang BUKAN merupakan kebutuhan hidup yang bernilai PSIKOLOGIS, yaitu ...
Kebutuhan akan rasa aman
Kebutuhan akan perasaan berhasil
Kebutuhan untuk diperlakukan sebagai teman sejawat
Kebutuhan akan Jaminan Sosial
Program kesejahteraan pegawai memiliki beberapa tujuan, berikut ini yang BUKAN merupakan TUJUAN program kesejahteraan pegawai, yaitu ...
Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai
Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktivitas pegawai
Meningkatkan tingkat absensi dan labour turn over
Mengurangi kecelakaan kerja dan kerusakan peralatan perusahaan
Berikut ini yang merupakan program kesejahteraan pegawai yang bersifat EKONOMIS, yaitu ...
Layanan Kesehatan
Pendidikan
Mobil Jemputan
Uang Pensiun
Berikut ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosal yang mengurus Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yaitu ...
Berikut ini Program BPJS KETENAGAKERJAAN, yaitu ...
JKK, JK, JHT DAN JP
SRKK, SCDK, DAN SCDB
PJKMU DAN JAMINAN PENSIUN
JAMKESMAS DAN JAMKESTAMA
Berikut ini yang BUKAN merupakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk ASABRI.
Santunan resiko kematian khusus karena gugur
Santunan cacat dinas khusus
Bantuan beasiswa
Biaya pemakaman anak
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004, Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU. No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka PT. ASKES ditunjuk sebagai BPJS KESEHATAN per 1 Januari 2014. Berikut ini Program Pelayanan kesehatan ASKES, Kecuali ...
ASKES SOSIAL
JAMKESMAS
JAMKESTAMA
JKK
Berikut ini Peserta BPJS KETENAGAKERJAAN, Kecuali ...
Pekerja Formal
Pekerja Informal
Pekerja Sektor Jasa Konstruksi
Pegawai Negeri Sipil
Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS KETENAGAKERJAAN, sebesar ...
50x Upah
48x Upah
24x Upah
12x Upah
Jaminan hari tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bermanfaat sebagai perlindungan terhadap resiko hari tua dan persiapan untuk menghadapi masa pensiun dalam bentuk tabungan dan dicairkan secara sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan. Berikut ini, besaran iuran yang harus di bayar oleh peserta pekerja formal ...
0,24 % s/d 1,74 % dari upah dan ditanggung oleh perusahaan
0,3 % dari upah dan ditanggung oleh perusahaan
5,7 % dari upah. 3,7 % ditanggung oleh perusahaan dan 2 % ditanggung oleh pekerja
3 % dari upah. 2 % ditanggung oleh perusahaan dan 1 % ditanggung oleh pekerja
