WorksheetsPRETEST BIMTEK KEPANITERAAN DILMILTAMA 2022
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Pada saat ini untuk mengetahui informasi mengenai suatu perkara secara elektronik, yaitu melalui aplikasi
Aplikasi SIPP
Aplikasi Pelaporan Administrasi
Aplikasi Opera Ditjen Badimiltun
Aplikasi Laporan Perkara Dilmil
Untuk Merencanakan waktu dalam persidangan secara elektronik pada SIPP terdapat pada menu
Akurasi data
pengendalian waktu
Jumlah Perkara
Court Calendar
Berdasarkan menu pada SIPP, pelaporan perkara pada SIPP dibagi dalam 2 Kategori yaitu
Laporan Keadaan Perkara dan Laporan keadaan kejahatan
Laporan perkara pidana kejahatan dan Laporan perkara pelanggaran
Laporan perkara bulanan dan Laporan perkara harian
Laporan perkara pelanggaran dan Laporan pidana militer
Beberapa kelebihan pemanfaatan pelaporan perkara melalui Aplikasi SIPP, yaitu
sebagai alat mengadili hukum
Update dan realtime
memudahkan proses jalannya sidang
Menampilkan data yang detail
Panitera dan Penitera Pengganti memiliki peran kunci dalam terselenggaranya persidangan secara online yaitu
Menentukan waktu siding secara online
Memastikan semua pihak hadir di pengadilan
Menentukan hari sidang secara elektronik
Memastikan kesiapan sarana dan prasarana teleconference
Persidangan elektronik menurut Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Persiapan administrasi dan persidangan eletkronik dapat dilaksanakan karena keadaan tertentu yaitu
Keadaan darurat dan bencana alam
Keinginan Hakim
Jaringan internet yang lambat
Terdakwa sakit
Setiap dokumen dalam persidangan elektronik memiliki syarat-syarat yang sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Persiapan administrasi dan persidangan eletkronik, yaitu
Dokumen berbentuk Word
Dokumen dikirim dan dibaca sinkron
Dokumen berbentuk PPT
Dokumen berbentuk RTF
Persidangan elektronik dinyatakan memenuhi syarat secara formil apabila memenuhi beberapa persyaratan diantaranya
Terdakwa hadir di persidangan
Peserta sidang jelas secara virtual dan audio
Saksi harus lebih dari satu
Jaringan internet yang kuat
Sebutkan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh staf kepaniteraan setelah menerima berkas perkara secara elektronik
Memeriksa kelengkapan berkas
Merencanakan sidang
Membuat Resume
Membuat konsep putusan
Tindakan apa saja yang dapat diambil oleh Majelis hakim apabila terjadi kendala jaringan internet saat persidangan
Sidang tetap diteruskan
Sidang dibatalkan
Sidang diskors atau Sidang ditunda
Menunggu jaringan internet aktif
Sebutkan beberapa prinsip dari pengadilan modern
Penyelesaian perkara cepat
Profesional
Terbuka dan Respon bilitas
Tertutup
Dalam implementasi Sema tentang dokumen elektronik dalam permohonan kasasi dan peninjauan Kembali mengalami beberapa kendala yaitu
Pengiriman tidak menggunakan CD
Dokumen dan e dokumen tidak sesuai format dan tidak lengkap
E-dokumen berbeda dengan bundle A
Tidak ada slide
Pemanfaatan e-dokumen dalam permohonan kasasi dan peninjauan Kembali diatur dalam ketentuan
Sema Nomor 14 Tahun 2010 dan Sema Nomor 1 tahun 2014
Perma Nomor 4 tahun 2010 dan Sema Nomor 14 Tahun 2010
Sema Nomor 10 tahun 2014 dan Perma Nomor 8 tahun 2020
Perpres No 11 tahun 2020 dan Perma nomor 1 tahun 2011
Format dokumen dalam pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan Kembali harus disesuaikan dengan ketentuan yaitu menggunakan format
Word/Excel
PDF/RTF
Excel/PPT
RTF/IMG
Salah satu nilai pengadilan yang harus dimiliki oleh instansi pengadilan dalam membangun peradilan yang akuntabel adalah
Aparatur meiliki perilaku yang koruptif
Pelaporan tersaji dengan cepat dan akurat
Kinerja aparatur dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
Kinerja pengadilan dapat diketahui public
Berbagai upaya dilakukan oleh insan pengadilan guna membangun pengadilan yang unggul. Sebutkan indikator pengadilan yang unggul secara universal
Technology application court
Transparancy
No Depart
Compliance with court orders
Menjaga Netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu adalah sangat penting. DI bawah ini adalah beberapa Ketentuan yang berkaitan dengan Netralitas khususnya bagi personel staf Kepaniteraan yang berdinas di Jajaran Pengadilan Mlliter yaitu
SE Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 dan Kode Etik dan Perilaku Panitera dan Juru Sita
Kode Etik dan Perilaku Panitera dan Juru Sita dan Sema no 8 tahun 2020
Perma Nomor 4 Tahun 2018
Kep Sesma Nomor 008 Tahun 2012
Penyebaran informasi melalui media sosial sangat mudah dan cepat yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif di tengah-tengah masyarakat. Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh insan peradilan dalam bermedia sosial
Menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan negara
Tidak memanfaatkan media sosial untuk mencari keuntungan dengan berdagang
Menggunakan media sosial untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI
Tidak menggunakan media sosial untuk melakukan kejahatan
Kebebasan bersosial media saat ini dibatasi oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). 2 (dua) hal utama apa yang di atur dalam UU ITE tersebut
Pengaturan Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Cybercrime
Pengaturan Perbuatan KKN
Penyebaran informasi/berita bohong (hoaks)
Penyebaran konten pornoaksi/pornografi
Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan agar masyarakat mendapatkan manfaat yang positif, yaitu
Membuka kesempatan untuk bagi setiap orang untuk mendapatkan penghasilan secara online
Memberikan kesempatakan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan fikiran dengan bebas
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
Mencegah terjadinya KKN
