WorksheetsQUIZ 1 - HI DASAR
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pelaku Hubungan Industrial terdiri dari :
Pemerintah, Pengusaha dan Industri
Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah
Pekerja, Industri dan Pengusaha
Industri, Pemerintah dan Pekerja
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan :
UU No.21 Tahun 2000
UU No. 2 Tahun 2004
UU No.30 Tahun 2009
UU No.13 Tahun 2003
Fungsi Pekerja dalam Hubungan Industrial, diantaranya :
Menyalurkan aspirasi
Mengembangkan usaha
Memberikan pelayanan
Memperluas lapangan kerja
Masa berlaku PKB & Peraturan Perusahaan, adalah :
1 tahun
3 tahun
2 tahun
4 tahun
Target pelaksanaan Forum LKS Bipartit di setiap unit PLN berdasarkan Juklak HCR & OCR (OCR Hubungan Industrial), adalah :
Minimal 1 kali setiap triwulan
Minimal 3 kali setiap bulan
Minimal 1 kali setiap bulan
Minimal 1 kali setiap semester
Perbedaan antara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Peraturan Perusahaan adalah dari segi :
Tata Cara Pembuatannya
Masa Berlakunya
Isinya
Pendaftarannya
Forum komunikasi dan konsultasi antara wakil pengusaha dan wakil pekerja untuk menampung dan menyelesaikan keluhan dan tuntutan pekerja dan masalah Hubungan Industrial lainnya, adalah :
LKS Tripartit
LKS Bipartit
Asosiasi Pengusaha
Serikat Pekerja
Kemitraan yang dibangun dalam hubungan industrial, adalah :
Kemitraan dalam proses produksi
Kemitraan dalam tanggung jawab
Semua Benar
Kemitraan dalam mencapai hasil
Sikap Pemerintah Dalam Menjalin Hubungan Industrial Yang Harmonis :
Menyalurkan aspirasi
Menciptakan kemitraan
Memperluas lapangan kerja
Melakukan pengawasan
Manfaat/Tujuan hubungan industrial bagi Pengusaha :
Ketentraman dalam bekerja
Ketenangan dalam berusaha
Peningkatan produktivitas
Kelestarian perusahaan
