NEW
Font size
WorksheetsImbalan Bunga 1
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Dasar hukum imbalan bunga dalam UU PPh adalah kecuali…
Pasal 17 ayat (2)
Pasal 27A ayat (1)
Pasal 11 ayat (3)
Pasal 17B
SKPKPP merupakan kepanjangan dari…
Surat Ketetapan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Surat Ketetapan Pemberian Kelebihan Pembayaran Pajak
Surat Keputusan Pemberian Kelebihan Pembayaran Pajak
SKPPIB dan SPMIB diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan...
sejak penerbitan SPMIB
setelah penerbitan SKPIB
setelah penerbitan SPMIB
sejak penerbitan SKPIB
Dasar Hukum terkait Imbalan Bunga yang terbaru adalah PMK…
No. 185 tahun 2018
No. 186 tahun 2018
No. 226 tahun 2018
No. 65 tahun 2018
Pemberian imbalan bunga kepada WP harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak.
Benar
Salah
SPMIB dibuat dalam rangkap...
2
3
4
5
DJP melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh OP Status KB WP sebesar 10 juta. Atas pemeriksaan tersebut, DJP menerbitkan SKPKB sebesar 100 juta. Wajib Pajak tidak menyetujui seluruhnya dan mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut. Keberatan Wajib Pajak dikabulkan dan diterbitikan SK Keberatan dengan kurang bayar sebesar 10 juta. Apakah Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga?
Berhak
Tidak Berhak
Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP diberikan sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan SKPLB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) UU KUP berakhir s/d diterbitkannya SKPLB.
Benar
Salah
DJP melakukan pemeriksaan terhadap SPT LB Wajib Pajak sebesar 800 juta. Atas pemeriksaan tersebut, DJP menerbitkan SKPKB sebesar 500 juta. Wajib Pajak tidak menyetujui seluruhnya dan mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut. Keberatan Wajib Pajak dikabulkan dan diterbitikan SK Keberatan dengan lebih bayar sebesar 800 juta. Apakah Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga?
Berhak
Tidak Berhak
Dasar hukum yang mengatur Imbalan Bunga pada PP 74 Tahun 2011 terdapat pada pasal berikut ini, kecuali...
43
44
45
46
