Font size
WorksheetsPost Test -Sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Aplikasi eBupot Unifikasi IP, digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan IP, mulai masa:
Juni 2021
September 2021
Desember 2021
Januari 2020
Berikut ini jenis-jenis pajak yang dapat dilakukan pemotongan/pemumgutan melalui e-Bupot unifikasi IP, kecuali :
PPh pasal 22
PPh pasal 23
PPh 4 ayat (2)
PPh pasal 25
Apabila akan membetulkan SPT Masa sebelum masa September 2021, IP menggunakan aplikasi eBupot Unifikasi IP.
Benar
Salah
Tarif pemotongan PPh pasal 22 atas pengadaan barang adalah
1%
1,5%
2%
5%
Penerapan e-Bupot memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan e-SPT yaitu:
lapor SPT secara offline
Laporan di submit di web e-nofa
Berbasis Android
Berbasis Web, Data tersimpan aman di server DJP, Real time
Yang dapat dilakukan oleh Sub Unit Instansi Pemerintah melalui aplikasi eBupot Unifikasi IP, adalah kecuali :
Membuat Bukti Pemotongan Pajak
Membuat Kode Billing
Input NTPN pembayaran
Melakukan pelaporan SPT
Apabila rekanan yang merupakan UMKM melampirkan surat keterangan sebagai wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018, maka pembayaran atas pembelian barang atau jasa dipotong PPh final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 0,5%
Benar
Salah
Pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dilaporkan Paling lama 20 hari setelah Berakhirnya Masa Pajak
Salah
Benar
Prasyarat Penggunaan
Aplikasi e-Bupot oleh Instansi Pemerintah adalah
Memiliki KTP dan KTA
Memiliki SK PNS
Memiliki EFIN dan Sertifikat Elektronik
Memiliki SIUP/SITU
Perubahan (Edit) dan Penghapusan (Delete) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Dapat dilakukan sebelum SPT Masa PPh Unifikasi
disampaikan.
Benar
Salah
