wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quis 1 Kode Etik, Gratifikasi, WBS KPP 128

Total questions: 18

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Dasar hukum Disiplin PNS adalah :

a)

PP 50 tahun 2013

b)

PP 53 tahun 2013

c)

PP 53 tahun 2010

d)

PP 50 tahun 2010

2.

Pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam/luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, adalah definisi:

a)

Korupsi

b)

Kolusi

c)

Nepotisme

d)

Gratifikasi

3.

Ketentuan pakaian kerja pada Hari Kamis (berdasarkan KMK-579/KMK.01/2012) adalah

a)

Pakaian Bebas

b)

Kemeja/blouse dengan bawahan celana panjang/ rok

c)

Kemeja Putih bawahan Hitam

d)

Pakaian Batik

4.

KPP Pratama Kabanjahe pada tahun 2020 ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat ZI WBK. Kepanjangan WBK adalah

a)

Wilayah Bersih dari Korupsi

b)

Wilayah Bebas dari Korupsi

c)

Wilayah Birokrasi dari Korupsi

d)

Wilayah Bebas dan Bersih dari KKN

5.

PNS dengan akumulasi pelanggaran jam kerja sebanyak 10 hari selama setahun, dikenakan hukuman disiplin berupa

a)

Teguran Lisan

b)

Teguran Tertulis

c)

Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun

d)

Pemberhentian dengan tidak hormat

6.

Siapakah Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di KPP Pratama Kabanjahe ?

a)

UKI

b)

KITSDA

c)

Kepala Kantor

d)

Eselon IV

7.

Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral merupakan definisi Nilai Kemenkeu:

a)

Kesempurnaan

b)

Profesionalisme

c)

Integritas

d)

Sinergi

8.

First line of Defence sekaligus juga role model bagi setiap pegawai adalah

a)

Atasan langsung pegawai

b)

Kepala Kantor

c)

Dirjen Pajak

d)

Menteri Keuangan

9.

Tujuan ditetapkannya Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah, kecuali

a)

Meningkatkan NKO

b)

Meningkatkan disiplin pegawai

c)

Menjamin terpeliharanya ketertiban

d)

Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif

10.

Tidak mengenakan tanda pengenal pada saat melaksanakan tugas sesuai peruntukannya, merupakan pelanggaran kode etik atas nilai:

a)

Integritas

b)

Profesionalisme

c)

Sinergi

d)

Pelayanan

11.

Tidak bersikap diskriminatif dan tidak adil dalam memberikan pelayanan merupakan butir nilai:

a)

Integritas

b)

Profesionalisme

c)

Sinergi

d)

Pelayanan

12.

Menggunakan media sosial secara bijak dan santun serta memperhatikan ketentuan yang berlaku, merupakan butir nilai:

a)

Integritas

b)

Profesionalisme

c)

Sinergi

d)

Kesempurnaan

13.

Menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan, merupakan butir nilai

a)

Integritas

b)

Profesionalisme

c)

Sinergi

d)

Kesempurnaan

14.

Berikut ini yang BUKAN saluran pengaduan Whistle Blowing System atas pelanggaran Kode Etik dan Disiplin maupun terkait Pelayanan Perpajakan

a)

pengaduan@pajak.go.id

b)

Kring Pajak

c)

Surat Tertulis kepda Dirjen Pajak/ KITSDA

d)

emaildjp@pajak.go.id

15.

Dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran, DJP telah menerbitkan sebuah sistem yang disebut:

a)

Zona Integritas

b)

SIKKA

c)

Whistle Blowing System

d)

Sistem informasi DJP

16.

Direktur PT. ABC dengan sukarela memberikan voucher belanja senilai Rp100.000 kepada salah satu pegawai KPP XYZ karena telah membantu pelayanan perpajakannya. Hal ini termasuk tindakan ?

a)

Gratifikasi yang wajib dilaporkan

b)

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

c)

Gratifikasi hanya jika diketahui orang lain

d)

Bukan gratifikasi karena sukarela

17.

Pegawai a.n. G menerima hadiah atas penghargaan Kinerja Pegawai Terbaik dari kantornya. Hal yang dilakukan Pegawai G atas penerimaan hadiah tersebut adalah...

a)

Wajib melaporkan kepda KPK

b)

Tidak wajib melaporkan hadiah tersebut

c)

Tidak Tahu harus berbuat apa

d)

Melaporkan kepada Atasan Langsung

18.

Berikut ini yang BUKAN saluran resmi untuk melaporakan Gratifikasi adalah,

a)

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)

b)

KPK

c)

Direktorat KITSDA

d)

Kepala Kantor