NEW
Font size
WorksheetsQuis 1 Kode Etik, Gratifikasi, WBS KPP 128
Total questions: 18
Worksheet time: 3mins
Dasar hukum Disiplin PNS adalah :
PP 50 tahun 2013
PP 53 tahun 2013
PP 53 tahun 2010
PP 50 tahun 2010
Pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam/luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, adalah definisi:
Korupsi
Kolusi
Nepotisme
Gratifikasi
Ketentuan pakaian kerja pada Hari Kamis (berdasarkan KMK-579/KMK.01/2012) adalah
Pakaian Bebas
Kemeja/blouse dengan bawahan celana panjang/ rok
Kemeja Putih bawahan Hitam
Pakaian Batik
KPP Pratama Kabanjahe pada tahun 2020 ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat ZI WBK. Kepanjangan WBK adalah
Wilayah Bersih dari Korupsi
Wilayah Bebas dari Korupsi
Wilayah Birokrasi dari Korupsi
Wilayah Bebas dan Bersih dari KKN
PNS dengan akumulasi pelanggaran jam kerja sebanyak 10 hari selama setahun, dikenakan hukuman disiplin berupa
Teguran Lisan
Teguran Tertulis
Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun
Pemberhentian dengan tidak hormat
Siapakah Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di KPP Pratama Kabanjahe ?
UKI
KITSDA
Kepala Kantor
Eselon IV
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral merupakan definisi Nilai Kemenkeu:
Kesempurnaan
Profesionalisme
Integritas
Sinergi
First line of Defence sekaligus juga role model bagi setiap pegawai adalah
Atasan langsung pegawai
Kepala Kantor
Dirjen Pajak
Menteri Keuangan
Tujuan ditetapkannya Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah, kecuali
Meningkatkan NKO
Meningkatkan disiplin pegawai
Menjamin terpeliharanya ketertiban
Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif
Tidak mengenakan tanda pengenal pada saat melaksanakan tugas sesuai peruntukannya, merupakan pelanggaran kode etik atas nilai:
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Pelayanan
Tidak bersikap diskriminatif dan tidak adil dalam memberikan pelayanan merupakan butir nilai:
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Pelayanan
Menggunakan media sosial secara bijak dan santun serta memperhatikan ketentuan yang berlaku, merupakan butir nilai:
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Kesempurnaan
Menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan, merupakan butir nilai
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Kesempurnaan
Berikut ini yang BUKAN saluran pengaduan Whistle Blowing System atas pelanggaran Kode Etik dan Disiplin maupun terkait Pelayanan Perpajakan
pengaduan@pajak.go.id
Kring Pajak
Surat Tertulis kepda Dirjen Pajak/ KITSDA
emaildjp@pajak.go.id
Dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran, DJP telah menerbitkan sebuah sistem yang disebut:
Zona Integritas
SIKKA
Whistle Blowing System
Sistem informasi DJP
Direktur PT. ABC dengan sukarela memberikan voucher belanja senilai Rp100.000 kepada salah satu pegawai KPP XYZ karena telah membantu pelayanan perpajakannya. Hal ini termasuk tindakan ?
Gratifikasi yang wajib dilaporkan
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Gratifikasi hanya jika diketahui orang lain
Bukan gratifikasi karena sukarela
Pegawai a.n. G menerima hadiah atas penghargaan Kinerja Pegawai Terbaik dari kantornya. Hal yang dilakukan Pegawai G atas penerimaan hadiah tersebut adalah...
Wajib melaporkan kepda KPK
Tidak wajib melaporkan hadiah tersebut
Tidak Tahu harus berbuat apa
Melaporkan kepada Atasan Langsung
Berikut ini yang BUKAN saluran resmi untuk melaporakan Gratifikasi adalah,
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
KPK
Direktorat KITSDA
Kepala Kantor
