wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Implementasi Pelaporan SLIK

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Ketentuan yang mengatur Perusahaan Efek sebagai PPE (termasuk AB) menjadi Pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tertuang dalam

a)

POJK Nomor 1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek

b)

POJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

2.

Ketentuan yang mengatur kewajiban Perusahaan Efek sebagai PPE (termasuk AB) untuk melakukan penilaian kualitas pendanaan yang diberikan kepada Debitur dan menjadi dasar Penilaian Kualitas Pendanaan, tertuang dalam

a)

POJK Nomor 1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek

b)

POJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

3.

Berdasarkan Surat OJK Nomor S-80/PB.12/2021 yang menetapkan PE sebagai PPE (termasuk AB) sebagai pihak Pelapor sejak tanggal 28 Februari 2021, PE wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk pertama kali kepada OJK pada

a)

Paling lambat 14 Juni 2021 untuk posisi data bulan Mei 2021

b)

Paling lambat 14 Juli 2021 untuk posisi data bulan Juni 2021

4.

Berikut ini merupakan 3 (tiga) aplikasi yang dipergunakan oleh Pelapor dan Pengguna SLIK, yakni

a)

Aplikasi SLIK Reporting, Aplikasi IDX Portal dan Aplikasi IDX Record

b)

Aplikasi SLIK Reporting, Aplikasi SLIK Web dan Aplikasi iDeb Viewer

5.

Berikut ini merupakan Jenis Hak Akses/User pengguna pada SLIK sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran OJK nomor SEOJK Nomor 3/SEOJK.03/2021, yakni

a)

Administrator, Petugas Pelaporan, Petugas Kepatuhan dan Manajemen Risiko

b)

Administrator, Petugas Pelaporan, Petugas Permintaan Informasi dan Supervisor

6.

Berikut ini merupakan segmen data yang disampaikan oleh PE sebagai PPE (termasuk AB) sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran OJK nomor SEOJK Nomor 3/SEOJK.03/2021 adalah

a)

D01, D02, F03, F04, A01, P01

b)

D01, D02, F06, A01, P01, M01

7.

Kualitas Pendanaan PE atas Transaksi Margin yang masuk dalam kategori Macet, apabila terpenuhi kondisi sebagai berikut

a)

Nilai eksposur nasabah PE lebih besar dari total jaminan, dalam jangka waktu selama 5 (lima) s.d. 25 (dua puluh lima) Hari Bursa secara berturut-turut

b)

Nilai eksposur nasabah PE lebih besar dari total jaminan, selama lebih dari 25 (dua puluh lima) Hari Bursa secara berturut-turut

8.

Kualitas Pendanaan PE atas Transaksi Repo yang masuk dalam kategori Macet, apabila terpenuhi kondisi sebagai berikut

a)

Nilai eksposur nasabah PE lebih besar dari nilai Efek repo lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut atau nasabah PE gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari 5 (lima) hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi

b)

Nilai eksposur nasabah PE lebih besar dari nilai Efek repo sampai dengan 5 (lima) hari berturut-turut

9.

Kualitas Tagihan PE atas Transaksi Non Pembiayaan yang masuk dalam kategori Macet apabila terpenuhi kondisi sebagai berikut

a)

Apabila sampai dengan Hari Bursa ke-4 (empat) setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa, PE masih memiliki piutang kepada nasabah

b)

Apabila sampai dengan Hari Bursa ke-5 (lima) setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa, PE masih memiliki piutang kepada nasabah

10.

Data Informasi Debitur yang diperoleh PE sebagai PPE (termasuk AB) melalui Sistem SLIK hanya dapat digunakan untuk keperluan antara lain

a)

Verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang

b)

Mendukung kelancaran proses pelunasan Fasilitas Pembiayaan, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan Meningkatkan disiplin industri keuangan

11.

Berikut merupakan Jenis pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur, yaitu

a)

Tidak menyampaikan Laporan debitur dan keterlambatan permintaan Informasi Debitur

b)

Tidak menyampaikan Laporan debitur atau koreksi Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian Laporan, kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Debitur dan menggunakan Informasi Debitur tidak sesuai dengan ketentuan

12.

Sanksi administratif berupa denda bagi Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian Laporan Debitur dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) adalah

a)

Denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

b)

Denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)

13.

Pelapor yang meminta dan menggunakan Informasi Debitur tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur dan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yaitu untuk pelapor dengan aset ?

a)

Aset Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun rupiah)

b)

Aset kurang dari Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah)

14.

Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda dilakukan berdasarkan jumlah aset Pelapor pada posisi

a)

Tanggal terakhir pada bulan sebelumnya

b)

Tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya

15.

PE sebagai PPE (termasuk AB) yang telah ditetapkan menjadi Pelapor, wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK mencakup pelaporan dan permintaan Informasi Debitur paling sedikit

a)

1 (satu) kali dalam setahun

b)

2 (dua) kali dalam setahun