NEW
Font size
WorksheetsImplementasi Pelaporan SLIK
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Ketentuan yang mengatur Perusahaan Efek sebagai PPE (termasuk AB) menjadi Pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tertuang dalam
POJK Nomor 1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek
POJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Ketentuan yang mengatur kewajiban Perusahaan Efek sebagai PPE (termasuk AB) untuk melakukan penilaian kualitas pendanaan yang diberikan kepada Debitur dan menjadi dasar Penilaian Kualitas Pendanaan, tertuang dalam
POJK Nomor 1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek
POJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Berdasarkan Surat OJK Nomor S-80/PB.12/2021 yang menetapkan PE sebagai PPE (termasuk AB) sebagai pihak Pelapor sejak tanggal 28 Februari 2021, PE wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk pertama kali kepada OJK pada
Paling lambat 14 Juni 2021 untuk posisi data bulan Mei 2021
Paling lambat 14 Juli 2021 untuk posisi data bulan Juni 2021
Berikut ini merupakan 3 (tiga) aplikasi yang dipergunakan oleh Pelapor dan Pengguna SLIK, yakni
Aplikasi SLIK Reporting, Aplikasi IDX Portal dan Aplikasi IDX Record
Aplikasi SLIK Reporting, Aplikasi SLIK Web dan Aplikasi iDeb Viewer
Berikut ini merupakan Jenis Hak Akses/User pengguna pada SLIK sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran OJK nomor SEOJK Nomor 3/SEOJK.03/2021, yakni
Administrator, Petugas Pelaporan, Petugas Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Administrator, Petugas Pelaporan, Petugas Permintaan Informasi dan Supervisor
Berikut ini merupakan segmen data yang disampaikan oleh PE sebagai PPE (termasuk AB) sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran OJK nomor SEOJK Nomor 3/SEOJK.03/2021 adalah
D01, D02, F03, F04, A01, P01
D01, D02, F06, A01, P01, M01
Kualitas Pendanaan PE atas Transaksi Margin yang masuk dalam kategori Macet, apabila terpenuhi kondisi sebagai berikut
Nilai eksposur nasabah PE lebih besar dari total jaminan, dalam jangka waktu selama 5 (lima) s.d. 25 (dua puluh lima) Hari Bursa secara berturut-turut
Nilai eksposur nasabah PE lebih besar dari total jaminan, selama lebih dari 25 (dua puluh lima) Hari Bursa secara berturut-turut
Kualitas Pendanaan PE atas Transaksi Repo yang masuk dalam kategori Macet, apabila terpenuhi kondisi sebagai berikut
Nilai eksposur nasabah PE lebih besar dari nilai Efek repo lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut atau nasabah PE gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari 5 (lima) hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi
Nilai eksposur nasabah PE lebih besar dari nilai Efek repo sampai dengan 5 (lima) hari berturut-turut
Kualitas Tagihan PE atas Transaksi Non Pembiayaan yang masuk dalam kategori Macet apabila terpenuhi kondisi sebagai berikut
Apabila sampai dengan Hari Bursa ke-4 (empat) setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa, PE masih memiliki piutang kepada nasabah
Apabila sampai dengan Hari Bursa ke-5 (lima) setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa, PE masih memiliki piutang kepada nasabah
Data Informasi Debitur yang diperoleh PE sebagai PPE (termasuk AB) melalui Sistem SLIK hanya dapat digunakan untuk keperluan antara lain
Verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang
Mendukung kelancaran proses pelunasan Fasilitas Pembiayaan, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan Meningkatkan disiplin industri keuangan
Berikut merupakan Jenis pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur, yaitu
Tidak menyampaikan Laporan debitur dan keterlambatan permintaan Informasi Debitur
Tidak menyampaikan Laporan debitur atau koreksi Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian Laporan, kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Debitur dan menggunakan Informasi Debitur tidak sesuai dengan ketentuan
Sanksi administratif berupa denda bagi Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian Laporan Debitur dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) adalah
Denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pelapor yang meminta dan menggunakan Informasi Debitur tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur dan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yaitu untuk pelapor dengan aset ?
Aset Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun rupiah)
Aset kurang dari Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah)
Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda dilakukan berdasarkan jumlah aset Pelapor pada posisi
Tanggal terakhir pada bulan sebelumnya
Tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya
PE sebagai PPE (termasuk AB) yang telah ditetapkan menjadi Pelapor, wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK mencakup pelaporan dan permintaan Informasi Debitur paling sedikit
1 (satu) kali dalam setahun
2 (dua) kali dalam setahun
