NEW
Font size
WorksheetsProfesi, Kompetensi & Kode Etik Perekam Medis
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Yang bukan dasar hukum terkait Profesi, Kompetensi & Kode Etik Perekam Medis :
KMK No. 312 tahun 2020
Permenkes 28 tahun 2014
Permenkes RI No. 55 Tahun 2013
Kode etik PORMIKI tahun 2018
Perekam medis menurut aturan yang berlaku adalah :
Seorang lulusan Kesmas yang dipercayakan mengelola rekam medis
Seorang lulusan MARS yang ditugaskan oleh dirut RS
Lulusan pendidikan RMIK sesuai peraturan perundangan
Lulusan sarjana kesehatan lingkungan yang berpengalaman di rekam medis
Berdasarkan tingkat pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:
D3
D4
S1
Semua benar
Untuk dapat bekerja/praktik di fasilitas kesehatan, yang bukan persyaratan seorang PMIK adalah :
Sertifikat kompetensi
Surat izin kerja
Surat keterangan kerja
Surat tanda registrasi
Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di ...... pelayanan kesehatan.
1
2
3
Semua benar
Perekam Medis yang memiliki SIK Perekam Medis dapat bekerja di :
A. Rumah sakit
B. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
C. PUSKESMAS
Semua benar
A + B benar
Yang tidak termasuk 7 area kompetensi PMIK :
Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal.
Komunikasi Efektif
Manajemen Data dan Informasi Kesehatan.
Kode etik PMIK
Yang bukan merupakan akar utama area kompetensi PMIK :
Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis.
Mawas Diri dan Pengembangan Diri.
Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal.
Komunikasi Efektif.
Yang bukan kewajiban PMIK berdasarkan kode etik profesi adalah :
Menjaga kerahasiaan data RM
Bekerja sesuai permintaan pimpinan tanpa terkecuali
Mengutamakan pelayanan di atas kepentinga pribadi
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kode etik PMIK dikeluarkan oleh :
PERDOSKI
PERKONI
PORMIKI
PERDAMI
