wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Profesi, Kompetensi & Kode Etik Perekam Medis

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Yang bukan dasar hukum terkait Profesi, Kompetensi & Kode Etik Perekam Medis :

a)

KMK No. 312 tahun 2020

b)

Permenkes 28 tahun 2014

c)

Permenkes RI No. 55 Tahun 2013

d)

Kode etik PORMIKI tahun 2018

2.

Perekam medis menurut aturan yang berlaku adalah :

a)

Seorang lulusan Kesmas yang dipercayakan mengelola rekam medis

b)

Seorang lulusan MARS yang ditugaskan oleh dirut RS

c)

Lulusan pendidikan RMIK sesuai peraturan perundangan

d)

Lulusan sarjana kesehatan lingkungan yang berpengalaman di rekam medis

3.

Berdasarkan tingkat pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:

a)

D3

b)

D4

c)

S1

d)

Semua benar

4.

Untuk dapat bekerja/praktik di fasilitas kesehatan, yang bukan persyaratan seorang PMIK adalah :

a)

Sertifikat kompetensi

b)

Surat izin kerja

c)

Surat keterangan kerja

d)

Surat tanda registrasi

5.

Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di ...... pelayanan kesehatan.

a)

1

b)

2

c)

3

d)

Semua benar

6.

Perekam Medis yang memiliki SIK Perekam Medis dapat bekerja di :

a)

A. Rumah sakit

b)

B. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

c)

C. PUSKESMAS

d)

Semua benar

e)

A + B benar

7.

Yang tidak termasuk 7 area kompetensi PMIK :

a)

Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal.

b)

Komunikasi Efektif

c)

Manajemen Data dan Informasi Kesehatan.

d)

Kode etik PMIK

8.

Yang bukan merupakan akar utama area kompetensi PMIK :

a)

Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis.

b)

Mawas Diri dan Pengembangan Diri.

c)

Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal.

d)

Komunikasi Efektif.

9.

Yang bukan kewajiban PMIK berdasarkan kode etik profesi adalah :

a)

Menjaga kerahasiaan data RM

b)

Bekerja sesuai permintaan pimpinan tanpa terkecuali

c)

Mengutamakan pelayanan di atas kepentinga pribadi

d)

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

10.

Kode etik PMIK dikeluarkan oleh :

a)

PERDOSKI

b)

PERKONI

c)

PORMIKI

d)

PERDAMI