Font size
WorksheetsPengelolaan Kinerja MOF
Total questions: 12
Worksheet time: 7mins
Berikut ini adalah Dasar Hukum Pengelolaan Kinerja pada Kemenkeu, kecuali
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 467/KMK.01/2014
Peraturan Menteri PAN RB nomor 19 tahun 2019
Manakah unsur fungsi yang tidak masuk dalam Sistem terintegrasi pada lingkup Kemenkeu
Manajemen Risiko
Manajemen Kinerja
Perencanaan Strategis
Manajemen Aset
Dalam LeveI implementasi dan Struktur Pengelola Kinerja, Pengelola Kinerja Unit eselon I pada level implementasi dilakukan oleh:
Manajer Kinerja Organisasi
Manajer Kinerja Organisasi Pusat
Mitra Manajer Kinerja Organisasi
Sub Manajer Kinerja Organisasi
Berikut ini adalah Peran Pengelola Kinerja Organisasi dalam tugas dan fungsi, kecuali:
Monitoring dan Evaluasi terhadap Capaian Kinerja Organisasi
Reviu Kontrak Kinerja
Koordinasi Penilaian Kinerja Individu
Penyusunan Kontrak Kinerja
Berikut ini adalah Peran Atasan Langsung Pegawai mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan supervisi terhadap pegawai dalam lingkup binaannya, kecuali
Mereviu kualitas IKU, manual IKU, matriks cascading, laporan
dan data pendukung CKP bawahan;
Memonitor dan mengevaluasi CKP;
Menilai perilaku, tugas tambahan dan kreativitas bawahan;
Tidak memberikan bimbingan dan konsultasi kepada bawahan
Berikut ini adalah manfaat dialog kinerja, kecuali
Meningkatkan kinerja organisasi dan individu
Membangun budaya kerja organisasi
Mengidentifikasi potensi/kompetensi pegawai sebagai salah satu alat perencanaan pengembangan pegawai.
Merekomendasikan target yang mudah dicapai
Berikut ini tujuan dari dialog kinerja, kecuali
Mereviu kinerja organisasi atau pegawai dalam rangka mengambil tindakan untuk memperbaiki kinerja
Meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja.
Mengubah cara berpikir dan bertindak para pegawai dengan memperjelas ekspektasi kinerja
Mengubah visi dan misi organisasi
Manakah pernyataan prinsip-prinsip dialog kinerja paling benar
Faktual (fact based), Aksi (Action Oriented), Konstruktif dan Menantang, Output yang jelas
Spesific, Measurable, Agreeable, Realistic, Timely
Akuntabilitas, Transparansi, Objektivitas dan Keadilan
Perjanjian kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja
Fokus pembahasan dialog kinerja organisasi adalah pada strategi organisasi, bukan operasional. dari pernyataan dibawah manakah pembahasan yang paling strategis
Frekuensi lebih sering, biasanya bulanan atau bahkan mingguan
Fokus pada hal-hal detil dan lebih didominasi oleh isu rutin
Fokus pada penyelesaian masalah jangka pendek
Fokus pada pandangan tujuan strtaegis yang lebih luas (big picture) dan risiko strategis
Alokasi Waktu Dialog Kinerja / Rapat Tinjauan Kinerja dalam waktu pelaksanaanya baiknya proporsi pembahasanannya adalah:
Membahas Kinerja Lampau (10%), Mendiskusikan Implikasi (30%), Membahas Isu Strategis (60%)
Membahas Kinerja Lampau (70%), Mendiskusikan Implikasi (20%), Membahas Isu Strategis (10%)
Membahas Kinerja Lampau (60%), Mendiskusikan Implikasi (10%), Membahas Isu Strategis (30%)
Membahas Kinerja Lampau (10%), Mendiskusikan Implikasi (60%), Membahas Isu Strategis (30%)
Berikut ini adalah format Laporan Capaian Kinerja (LCK), kecuali:
Tindakan yang telah dilaksanakan
Rekomendasi Rencana Aksi
Manual IKU
Akar Masalah
Unit Kerja yang melakukan Quality Assurance terkait Kinerja adalah
Biro Cankeu
Pengelola Kinerja
Inspektorat Jenderal
Biro Organta
