wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS Hukum Acara Pidana

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Dasar Hukum Acara Pidana adalah

a)

UU No. 8 Tahun 1981

b)

UUD 1945

c)

UU No. 1 Tahun 1946

d)

UU No. 4 Tahun 2004

2.

Hukum Acara Pidana termasuk kedalam kategori

a)

Hukum Materiil

b)

Hukum Formil

c)

Delik Hukum

d)

Herziene Inland Reglement

3.

Tujuan penyelidikan adalah

a)

untuk melakukan penangkapan

b)

Pemanggilan saksi dan tersangka

c)

penyitaan

d)

mencari bukti permulaan

4.

Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya merupakan arti dari adagium ......

a)

Ignorantia juris non excusat

b)

Presumption of innocence

c)

Ultra petita non cognoscitur

d)

Judicia poxteriora sunt in lege fortiora

5.

Terdakwa yang membuktikan sendiri guna pembelaan atas dakwaan yang didakwakan merupakan bentuk dari sistem pembuktian apa?

a)

Sistem Pembuktian Tertutup

b)

Sistem Pembuktian Terbalik

c)

Sistem Pembuktian Negatif

d)

Sistem Pembuktian Positif

6.

Alasan penghentian penyidikan adalah sebagai berikut, kecuali

a)

Saksi yang meringankan

b)

Peristiwa yang dipermasalahkan bukan tindak pidana

c)

Daluwarsa

d)

Tidak diperoleh bukti yang cukup

7.

Berapa lama total waktu penahanan dari mulai penyidik sampai Mahkamah Agung?

a)

500 hari

b)

300 hari

c)

400 hari

d)

450 hari

8.

Apa yang dimaksud dengan terdakwa?

a)

seseorang yang karena perbuatannya diduga sebagai pelaku

b)

seseorang yang dituntut, diperiksa dan diadili dalam sidang pengadilan

c)

seseorang yang ditahan di lembaga pemasyarakatan

d)

Pelaku tindak pidana

9.

Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada regulasi hukum yang mengatur perkara tersebut karena adanya asas hukum yakni

a)

Justitiae non est neganda, non differenda

b)

Judex set lex laguens

c)

Ius curia novit

d)

Fiat justitia ruat coelum

10.

Barang bukti merupakan alat bukti apa?

a)

Saksi

b)

Saksi Ahli

c)

Surat

d)

Petunjuk