wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Perbankan Syariah 1

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Sebutkan Pengertian Bank Syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008

a)

Bank Konvensional yang melaksanakan konversi menjadi Bank Syariah

b)

Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah

c)

Bank yang melaksanakan usahanya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits

d)

Bank yang beroperasional secara syariah dan bisa menjadi unit dari Bank Syariah yang ada

2.

Apa pengertian dari "Prinsip Syariah" pada pengertian Bank Syariah

a)

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional

b)

Prinsip yang dipegang teguh oleh perbankan syariah dalam menjalankan produk-produk yang dioperasionalkan.

c)

Perbankan Syariah dalam operasionalnya melaksanakan prinsip-prinsip Alqur'an dan Hadits

d)

Prinsip yang dimiliki oleh Bank dalam melaksanakan kegiatan operasional perbankan syariah

3.

Apa Yang dimaksud dengan "Akad"

a)

Perjanjian pinjam meminjam antara nasabah dengan bank yang dilandasi oleh hukum islam

b)

Persetujuan antara dua belah pihak terkait dengan transaksi syariah yang akan dilaksanakan

c)

Kesepakatan tertulis antara dua belah pihak yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah

d)

Ijab Qabul antara penjual dan pembeli pada transaksi murabahah

4.

Apa yang dimaksud dengan Unit Usaha Syariah

a)

Cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank

b)

Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

c)

Bank Konvensional yang dalam kegiatannya menjalankan Syariah dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

d)

Unit kerja kantor pusat yang berfungsi sebagai kantor induk dari unit yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah

5.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam, Melalui media Fatwa, DSN MUI mengeluarkan aturan-aturan yang menjadi dasar bagi operasional produk di Perbankan Syariah. Siapakah yang melakukan pengawasan terhadap penerapan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI tersebut ?

a)

Dewan Fatwa Syariah

b)

Dewan Pengawas Syariah

c)

Dewan Arbitrase Nasional

d)

Dewan Syariah Nasional

6.

Sebutkan Undang-undang yang mengatur Perbankan Syariah

a)

Undang-undang No. 2 Tahun 2008

b)

Undang-undang No. 7 tahun 1992

c)

Undang - undang No. 10 tahun 1998

d)

Undang - undang No. 21 Tahun 2008

7.

Apa Perbedaan antara Bank Syariah (BS) dengan Unit Usaha Syariah (UUS)

a)

Bank Syariah merupakan induk dari Unit Usaha Syariah

b)

Bank Syariah merupakan Bank Umum, sedangkan Unit Usaha Syariah merupakan Cabang dari Kantor Bank Syariah

c)

BS merupakan BU yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits sedangkan UUS merupakan unit usaha dari BS yang menjalankan kegiatan konvensional

d)

BS adalah Bank yang melaksanakan kegiatan sesuai prinsip syariah, sedangkan UUS adalah unit kerja kantor BUK yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah

8.

Di Indonesia, arbitrase syariah didirikan bersamaan dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992. Tujuannya untuk menangani sengketa antara nasabah dan bank syariah pertama tersebut. Lembaga arbitrase tersebut dikenal dengan Badan Arbitrase Arbitrase Muamalat (BAMUI) berdasarkan SK No Kep-392/MUI/V/1992.


Pada tahun 2003, beberapa bank atau Unit Usaha Syariah (UUS) lahir sehingga BAMUI dirubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) hingga kini. Perubahan tersebut berdasarkan SK MUI No Kep-09/MUI XII/2003 tertanggal 24 Desember 2003.


Apa yang menjadi sengketa yang diselesaikan pada Basyarnas ?

a)

Pelaksanaan Muzakarah MUI

b)

Sengketa Perbankan Syariah

c)

Masalah Dewan Syariah Nasional

d)

Persoalan Terkait dengan Fatwa MUI

9.

Pada Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah, Apa yang harus dilakukan oleh Perbankan Syariah pada tahun 2023

a)

Seluruh Unit Usaha Syariah Harus melakukan pemisahan diri dari induknya

b)

Bank Syariah harus meningkatkan performance keuangan agar bisa menyongsong Era Perbankan Syariah yang Baru

c)

Seluruh Bank Syariah akan membentuk Holding Comapny untuk memperkuat sinerhgitas dalam melaksanakan operasional usaha yang sesuai dengan Prinsip Syariah

d)

Sesuai dengan Raodmap Pengembangan Bank Syariah yang dikeluarkan OJK, maka seluruh Bank yang melaksanakan spin Off harus memiliki Modal Inti sebesar 1 Triliun

10.

MAGHRIB menjadi salah satu slogan yang digaungkan pada Perbankan Syariah, apa yang dimaksud dengan Huruf "G" pada kependekan tersebut.

a)

Ghaisan

b)

Ghayn

c)

Gharar

d)

Gha'ib