WorksheetsUJI PEMAHAMAN PETUGAS PIPP RS KC PAREPARE
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan besaran denda pelayanan yang sesuai adalah:
Sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: (a) Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan (b) Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah).
Sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: (a) Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan (b) Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah).
Sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: (a) Jumlah bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluhempat) bulan; dan (b) Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah).
Sebesar 5% (limapersen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: (a) Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan (b) Besar denda paling tinggi Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).
Untuk denda pelayanan peserta badan usaha menggunakan Virtual Account (VA):
VA Mandiri
VA Keluarga
VA Badan Usaha
A dan B benar
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan besaran iuran Peserta PBPU/BP yang sesuai per 1 Januari 2021 adalah:
Kelas 1, Rp. 150.000/Orang/Bulan. Kelas 2, Rp. 100.000/Orang/Bulan. Kelas 3 Rp. 25.000/Orang/Bulan
Kelas 1, Rp. 150.000/Orang/Bulan. Kelas 2, Rp. 100.000/Orang/Bulan. Kelas 3 Rp. 42.000/Orang/Bulan
Kelas 1, Rp. 150.000/Orang/Bulan. Kelas 2, Rp. 100.000/Orang/Bulan. Kelas 3 Rp. 42.000/Orang/Bulan ( Rp. 35.000 dibayarkan oleh peserta, Rp. 7.000 disubsidi oleh pemerintah)
Kelas 1, Rp. 150.000/Orang/Bulan. Kelas 2, Rp. 100.000/Orang/Bulan. Kelas 3 Rp. 35.000/Orang/Bulan
Pendaftaran Bayi Baru Lahir yang tepat, dapat didaftarkan di Aplikasi SIPP untuk segmen:
PBPU dan PBI
PPU
A dan B benar
A dan B salah
Untuk mempermudah pendaftaran peserta melalui whatsapp, BPJS Kesehatan menerapkan konsep pendaftaran dengan istilah:
PASTI
PANDAWA
PANGLIMA
PAS
Hotline service BPJS Kesehatan Care Center dapat dihubungi 24 jam di nomor:
1500400
1400 500
1400400
1500 500
Tugas petugas PIPP RS antara lain:
Memberikan informasi kepada peserta
Menangani keluhan peserta di rumah sakit
Menggunakan Aplikasi SIPP untuk menginput BBL, denda pelayanan dan informasi/pengaduan.
Benar semua
Menu diaplikasi SIPP kecuali:
Pengaduan
Bayi Baru Lahir
Denda Layanan
Pendaftaran baru PBPU
Berikut nama petugas PIPP di rumah sakit, dari BPJS Kesehatan:
Suci Nilasari
Herni
Sucipto
Eka Hasjuda
Aturan terbaru tentang iuran dan denda pelayanan terbaru, tercantum dalam:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2020
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2021
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2021
