wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS PPTK PG

Total questions: 20

Worksheet time: 3600secs

Name
Class
Date
1.

Banyak orang menganggap bahwa profesi adalah pekerjaan atau sekadar mata pencaharian. Nyatanya, profesi memiliki makna yang berbeda dari sekadar pekerjaan ataupun mata pencaharian. Berikut adalah konsep profesi yang tepat.

a)

Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka Seseorang yang professional akan mempertanggung jawabkan suatu janji yang telah diucapkan secara terbuka. Dan pernyataan yang diucapkannya dalam bentuk janji diyakininya akan membawa manfaat terutama bagi orang banyak dan khususnya bagi dirinya sendiri. Janji yang diucapkan terkumpul dalam suatu naskah yang disebut dengan kode etik profesi.

b)

Profesi mengandung unsur pengabdian, pengabdian yang dimaksudkan adalah bahwa suatu profesi harus membawa kebaikan, keuntungan, kesempurnaan serta kesejahteraan bagi dirinya sendiri.

c)

Profesi adalah suatu keyakinan diri yang erat kaitannya dengan suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Suatu jabatan atau pekerjaan harus dipenuhi dengan standar nonkompetensi.

d)

Profesi adalah merupakan symbol negara dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri.

2.

Berikut adalah ciri-ciri suatu profesi (keprofesionalan) yang tepat adalah

a)

Lebih mementingkan pelayanan pribadi daripada kepentingan kemanusiaan.

b)

Dimilikinya suatu jabatan khusus untuk menyaring, sehingga hanya mereka yang dianggap kompeten yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan pekerjaan tertentu,

c)

Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai profesi.

d)

Diperlukannya persiapan yang sengaja dan nonsistematis sebelum orang mampu melaksanakan suatu jabatan profesional

3.

Standard profesi adalah prosedur norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pedoman agar keluaran (output) kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat dipenuhi. Berdasarkan teori para ahli, standard merupakan hal pokok dan sangat penting sebagai acuan profesional dalam melaksanakan profesinya. Kriteria standar profesi yang baik adalah;

a)

Standard akan membantu para supervisor dalam bekerja

dengan para mitra kerjanya agar dapat menjelaskan bahwa kompromi dalam desain supervisi akan merusak supervisi tersebut.

b)

Standard akan menyediakan alat ukur bagi lembaga penyandang dana akan tetatpi tidak dapat mengukur proposal dan produk supervisi.

c)

Standard yang baik tidak memungkinkan pengembangan teori dan pelatihan yang lebih baik agar dapat memenuhi standard.

d)

Standard yang baik dapat mengarah pada supervisi yang kurang baik.

4.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, berikut adalah ciri profesi yang tepat adalah

a)

Adanya pengetahuan yang tidak khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan tidak khusus ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

b)

Adanya kaidah dan standar moral sesuai dengan wilayah tertentu, hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada moral yang berlaku diwilayah tersebut.

c)

Mengabdi pada kepentingan profesinya, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.

d)

Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5.

Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Berikut adalah pernyataan yang tepat terkait kode etik profesi.

a)

Kode etik bisa dilihat sebagai alat dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu kode etik.

b)

Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.

c)

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan strategi profesi.

d)

Hanya kode etik yang berisikan tujuan profesi yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan.

6.

Berikut adalah prinsip dasar di dalam etika profesi

a)

Tanggung jawab, keadilan, prinsip kompetensi, prinsip professional, prinsip kerahasiaan.

b)

Tanggung jawab, etika, prinsip gotong royong, prinsip professional.

c)

Prinsip gotong royong, prinsip professional, prinsip kerahasiaan.

d)

Etika, tanggung jawab, gotong royong, prinsip kompetensi.

7.

Pendidikan adalah proses yang diperlukan untuk mendapatkan keseimbangan dan kesempurnaan dalam perkembangan individu maupun masyarakat. Pendidikan juga merupakan sebuah aktivitas yang memiliiki maksud atau tujuan tertentu yang diarahkan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki manusia baik sebagai manusia ataupun sebagai masyarakat dengan sepenuhnya. Berikut adalah definisi pendidikan yang sepadan

a)

Usaha pemerintah untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilali yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan.

b)

Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia.

c)

Pendidikan tidak mampu memberikan kita pembekalan yang tidak ada pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita membutuhkannya pada masa dewasa.

d)

Usaha masyarakat untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilali yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan

8.

Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani, dan rohaninya agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu mandiri dalam tugasnya sebagai hamba Allah, dan mampu melaksanakan tugas sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri. Berikut adalah jenis-jenis pendidik dijalur formal.

a)

Guru, dosen, guru besar/professor

b)

Guru, dosen, pengawas sekolah, kepala TU

c)

Guru, dosen, pengawas sekolah, widyaiswara

d)

Guru, dosen, pengawas sekolah, kepala TU dan widyaiswara.

9.

Kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu keahlian atau kecakapan khusus. Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagai keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Berikut adalah definisi kualifikasi yang tepat adalah

a)

keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu

b)

sebuah keterampilan yang harus dimiliki masyarakat seperti pengalaman ataupun pengetahuan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan tertentu.

c)

Derajat lulusan tertinggi dari satuan pendidikan.

d)

keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan pendidikan

10.

Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan. Berikut adalah definisi kompetensi yang benar;

a)

Kompetensi adalah seperangkat kekuatan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang maupun masyarakat sebagai syarat dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam bidang tertentu.

b)

Kompetensi adalah kapasitas yang ada pada masyarakat yang bisa membuat orang tersebut atau masyarakat mampu memenuhi apa yang disyaratkan oleh pekerjaan dalam suatu organisasi sehingga organisasi tersebut mampu mencapai hasil yang diharapkan.

c)

Kompetensi ialah ketrampilan dari seorang ahli, dimana ahli didefinisikan sebagai sekumpulan masyarakat yang memiliki tingkat keterampilan tertentu atau pengetahuan yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan dan pengalaman.

d)

Pengintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.

11.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 terdapat beberapa kualifikasi untuk dapat menjadi kepala sekolah yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Berikut adalah kualifikasi umum kepala sekolah/madrsah.

a)

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-4) kependidikan/non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS).

b)

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S2) atau diploma empat (D-2) kependidikan/non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 45 tahun, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 1 tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS).

c)

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S3) atau diploma empat (D-2) kependidikan/non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 40 tahun, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 2 tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS).

d)

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S2) atau diploma empat (D-2) kependidikan/non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 45 tahun, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS).

12.

Standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi empat komponen diantaranya adalah

a)

Kompetensi pedagogi (andragogi), kompetensi kepercayaan, kompetensi social dan kompetensi professional.

b)

Kompetensi pedagogi (andragogi), kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.

c)

Kompetensi pedagogi (andragogi), kompetensi kepribadian, kompetensi individual dan kompetensi professional.

d)

Kompetensi pedagogi (andragogi), kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi efektif.

13.

Pendidik dituntut memiliki kompetensi untuk menghasilkan peserta didik yang mampu menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0. Pendidik yang berkualitas, kompeten dan profesional sangat dibutuhkan karena peserta didik yang lebih beragam, materi pelajaran yang lebih kompleks, dan peningkatan standar proses pembelajaran dan tuntutan capaian kemampuan berfikir peserta didik lebih tinggi. Terdapat lima kompetensi yang harus dipersiapkan pendidik pada era Revolusi Industri 4.0, antara lain

a)

Educational competence, competence for technological commercialization, competence in globalization, competence in future strategies, reaction competence.

b)

Educational competence, competence for technological commercialization, competence in globalization, competence in future strategies, pedagogic competence.

c)

Educational competence, competence for technological commercialization, competence in globalization, competence in future strategies, conselor competence.

d)

Educational competence, competence for technological commercialization, competence in globalization, competence in future strategies, consultant competence

14.

Kompetensi Profesional adalah kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, diantaranya yaitu

a)

Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.

b)

Mengusai standar kompentensi kelayakan dan kompetensi dasar pendidikan.

c)

Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara reaktif.

d)

Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan kondusif.

15.

Organisasi profesi guru merupakan sebuah wadah perkumpulan manusia yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama serta, dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Berikut adalah organisasi profesi guru yang tepat

a)

PGRI, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, MGMP.

b)

Kemendikbud, PGRI, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, MGMP.

c)

Dinas Pendidikan, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, MGMP.

d)

PGRI, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, MGMP, IDI.

16.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki kewajiban antara lain

a)

Merencanakan pendidikan, melaksanakan proses pendidikan yang bermutu di masyarakat, sera menilai dan mengevaluasi hasil pendidikan.

b)

Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi kepribadian dan kompetensi serta berkelanjutan sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

c)

Bertindak subjektif dan tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik serta latar belakang tertentu

d)

Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

17.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks ini adalah anggota masyarakat dengan kriteria dan standar tertentu diangkat untuk menunjang penyelenggaraan proses pendidikan pada satuan pendidikan seperti

a)

Kepala sekolah, pengawas, laboran, pustakawan, peneliti, dan kepala dinas pendidikan.

b)

Kepala sekolah, pengawas, laboran, pustakawan, peneliti, dan tenaga teknis administrasi penyelenggaraan pendidikan.

c)

Kepala sekolah, pengawas, laboran, pustakawan, dosen, dan tenaga teknis administrasi penyelenggaraan pendidikan.

d)

Kepala sekolah, pengawas, laboran, guru, peneliti, dan tenaga teknis administrasi penyelenggaraan pendidikan.

18.

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kependidikan (kepala sekolah) adalah kompetensi supervise, yaitu kemampuan untuk

a)

Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

b)

Mengadakan program-program sekolah dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, memantau pelaksanaan supervisi dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

c)

Merencanakan program supervisi klinis dalam rangka peningkatan profesionalisme kepala sekolah, melaksanakan supervisi klinis dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat

d)

Merencanakan program-program sekolah dalam rangka peningkatan profesionalisme kepala sekolah, melaksanakan supervise klinis dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

19.

Berikut adalah hal-hal yang tidak termasuk dalam kompetensi kepribadian seorang tenaga kependidikan

a)

Memiliki integritas dan akhlak mulia diantaranya: Berprilaku sesuai dengan kode etik, bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya, berprilaku jujur dan menunjukkan komitmen terhadap tugas.

b)

Memiliki etos kerja, rinciannya sebagai berikut: Mengikuti prosedur kerja, mengupayakan hasil kerja yang bermutu, bertindak secara tepat, fokus pada tugas yang diberikan, meningkatkan kinerja dan melakukan evaluasi diri.

c)

Mengendalikan diri, rinciannya: Mengendalikan emosi, bersikap tenang, mengendalikan stress dan berpikir positif.

d)

Bekerjasama dalam tim masyarakat, yang berarti berpartisipasi dalam kelompok, menghargai pendapat orang lain dan membangun semangat dan kelangsungan hidup tim masyarakat.

20.

kompetensi teknis seorang kepala tenaga administrasi pendidikan adalah

a)

Melaksanakan administrasi kepegawaian, melaksanakan administrasi keuangan POMG, melaksanakan administrasi sarana dan prasarana sekolah

b)

Melaksanakan administrasi kepegawaian, melaksanakan administrasi keuangan, melaksanakan administrasi sarana dan prasarana.

c)

Melaksanakan administrasi keseluruhan, melaksanakan administrasi keuangan sekolah dan POMG, melaksanakan administrasi sarana dan prasarana.

d)

Melaksanakan administrasi keseluruhan, melaksanakan administrasi keuangan sekolah dan POMG, melaksanakan administrasi sarana dan prasarana sekolah serta lingkungan sekitarnya.