NEW
Font size
WorksheetsPerubahan Pola Hidup di Era 4.0
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Revolusi Industri 4.0 ini ditandai dengan kehadiran hal-hal berikut kecuali:
Integrasi dunia fisik dan dunia maya
Internet of Things (IoT)
Artificial Intelligence (AI)
3D Printing Technology
Robotic and Sensor Technology
Salah satu dampak negatif dari Revolusi Industri 4.0 adalah:
munculnya perusahaan-perusahan rintisan baru yang memperberat persaingan usaha
meningkatnya angka pengangguran yang berdampak pada perekonomian negara
keterbukaan informasi yang membuat semakin tipisnya privasi seseorang
internet menjadi konsumsi wajib yang menjadi beban ekonomi rumah tangga
semakin berkurangnya penggunaan uang kartal yang menyulitkan sebagian orang
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, setiap orang berhak untuk:
mengakses seluruh informasi yang dibutuhkannya
membatasi penyebarluasan informasi yang bersifat rahasia
berkomunikasi dan memperoleh informasi
menyaring informasi yang diperolehnya sebelum disebarkan
menjaga rahasia atas informasi publik yang dikecualikan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak-pihak yang dikenai kewajiban (duty bearers) untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi dan atas akses informasi, adalah:
Pejabat Publik
Lembaga Pemerintah
Media Massa
Badan Publik
Penyedia jasa informasi
Kementerian ATR/BPN berkontribusi terhadap Indeks Kemudahan Berusaha (EoDB) dalam bidang/indikator:
Akses Perkreditan
Perlindungan terhadap Investor Minoritas
Memulai Usaha
Pembayaran Pajak
Pendaftaran Properti
Big Data sering diartikulasikan dalam 3V yaitu:
Volume-Velocity-Variety
Vision-Variety-Validity
Visuality-Validity-Valuability
Velocity-Validity-Valuability
Very Fast-Very Large-Very Complex
Tiga kegiatan utama dari percepatan kebijakan satu peta (One-Map Policy) yang dilakukan secara berurutan yaitu:
Pengumpulan-Pengolahan-Penyajian
Kompilasi-Integrasi-Sinkronisasi
Identifikasi-Analisis-Publikasi
Inisiasi-Integrasi-Publikasi
Kompilasi-Analisis-Berbagi-pakai
World Economic Forum memperkirakan bahwa pada tahun 2022, perbandingan rata-rata pekerjaan yang dikerjakan oleh manusia dan mesin adalah:
28% oleh manusia dan 72% oleh mesin
68% oleh manusia dan 32% oleh mesin
58% oleh manusia dan 42% oleh mesin
48% oleh manusia dan 52% oleh mesin
38% oleh manusia dan 62% oleh mesin
Berikut ini adalah dampak positif dari penggunaan media sosial, kecuali:
Sebagai media penyimpanan informasi
Menyambung tali silaturrahim dan memudahkan bagi orang yang memiliki keluarga yang jauh
Media dagang, seperti menjual dan membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari
Sebagai media berbagi-pakai data pada platform media sosial yang sama
Dapat difanfaatkan sebagai jalan dakwah atau menyampaikan ajaran-ajaran agama
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB No. 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, bahwa pengelolaan mengelola hubungan masyarakat dengan memanfaatkan media sosial digunakan akun resmi masing-masing instansi Pemerintah dengan penanggung jawab:
Unit Pengawasan Internal instansi yang bersangkutan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Unit Humas instansi yang bersangkutan
Tim Pengelola yang ditunjuk
Pimpinan dari instansi yang bersangkutan
