NEW
Font size
WorksheetsManajemen ASN
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Pegawai ASN terdiri dari 2 jenis Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu:
PNS dan PTT
PNS dan PPPK
PNS dan Honorer
PNS dan Tenaga Kontrak
PNS dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok besar jabatan Berdasarkan pada jenis jabatan yang didudukinya, yaitu:
Jabatan Administrator; Jabatan Pengawas; Jabatan Pelaksana
Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Fungsional Ahli Pertama; Jabatan Fungsional Ahli Muda; Jabatan Fungsional Ahli Madya
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
Berdasarkan pada jenis jabatan yang didudukinya, PNS dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok besar jabatan yaitu:
Gaji dan tunjangan
Cuti
Pengembangan kompetensi
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Berikut ini adalah kewajiban pegawai ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014, kecuali:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
melaksanakan seluruh perintah atasan benar atau salah sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan
Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan kedudukannya mempunyai 3 (tiga) fungsi yaitu:
Perencana tugas umum pemerintahan; pelaksana tugas umum pemerintahan; pengawas penyelenggaraan pemerintahan umum
Pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat & pemersatu bangsa
Pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; pengawas penyeleggaraan pemerintahan umum
Perencana penyelenggaraan pemerintahan umum; pelayan publik; perekat & pemersatu bangsa
Berikut ini lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam kebijakan dan managemen ASN adalah …, kecuali:
LAN
BKN
KEMEN PAN-RB
KPU
Komisi ASN merupakan Komisi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang tugasnya untuk
Merumuskan kebijakan
Melaksanakan Kajian dan Diklat
Menjamin keberlangsungan penerapan sistem merit dalam pengelolaan manajemen ASN
Mengelola Pegawai ASN
Berikut yang bukan merupakan ketentuan dari PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar ketentuan berikut
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut ini adalah asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, kecuali
Kepastian Hukum
Profesionalitas
Akuntabilitas
Disiplin
Berikut ini adalah pernyataan yang tepat mengenai ketentuan mutasi PNS, kecuali
Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN
Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN
