NEW
Font size
WorksheetsJCC MEI KETENTUAN BARANG PENUMPANG
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan ASP diatur dalam peraturan…
PMK-203/PMK.04/2018
PMK-203/PMK.04/2017
PMK-302/PMK.04/2017
PMK-302/PMK.04/2018
Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use) merupakan perngertian dari…
Barang pribadi
Barang pribadi penumpang
Barang penumpang
Barang awak sarana pengangkut
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang bawaan penumpang setiap kedatangan yaitu sebesar maksimal…
USD 1000 per keluarga
USD 250 per penumpang
USD 500 per penumpang
USD 500 per keluarga
Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak…
200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram TIS/HPTL
2 liter MMEA
100 batang sigaret, 25 batang cerutu
100 batang sigaret, 25 batang cerutu, 200 gram TIS/HPTL
korporasi dan/atau perseorangan atas nama korporasi yang membawa uang dengan mata uang asing ke dalam dan/atau keluar daerah pabean yang melebihi 1 Miliar wajib mendapatkan izin dari…
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bank Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Imigrasi
Berikut tarif pajak yang benar dikenakan apabila membawa barang dengan nilai FOB melebihi batas pembebasan…
Bea masuk 10%
PPN 20%
PPN 15%
Bea masuk 7,5%
Jenis perangkat yang wajib didaftarkan IMEI nya adalah kecuali…
Handphone
Komputer genggam
Tablet
Komputer PC
Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui website bea cukai melalui laman…
beacukai.go.id/register-imei.html
bcjuanda.beacukai.go.id
bcjuanda@customs.go.id
beacukai.go.id/barangkiriman
Berapa jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat dilakukan registrasi IMEI untuk setiap penumpang?
Minimal 2
Maksimal 2
Maksimal 3
Maksimal 1
Pendaftaran IMEI oleh penumpang atau ASP yang telah keluar dari kawasan pabean paling lambat…
90 hari sejak tanggal kedatangan
45 hari sejak tanggal kedatangan
60 hari sejak tanggal kedatangan
30 hari sejak tanggal kedatangan
