NEW
Font size
WorksheetsPre-Test Capacity Building Kepada BPR KOJK Kediri
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Calon debitur hendak mengajukan permohonan kredit untuk membiayai pembelian sepeda motor yang akan digunakan untuk berjualan baso. Kredit dengan jenis penggunaan apa yang tepat diberikan kepada calon debitur tersebut?
Modal Kerja
Investasi
Konsumsi
Usaha Mikro
BPR di Kota Kediri, memberikan pinjaman modal kerja kepada debitur yang berdomisili di Kab. Blitar untuk membiayai usaha warung nasi yang berlokasi di Kab. Pacitan. Sandi lokasi usaha yang tepat untuk dilaporkan pada Form 06.00 Kredit yang Diberikan adalah:
Sandi 1297 Kota Kediri
Sandi 1221 Kab. Blitar
Sandi 1226 Kab. Pacitan
Semua pilihan jawaban tidak tepat
Berapa besar tarif BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait dengan BPR?
10%
20%
30%
Semua jawaban tidak tepat
Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atas fasilitas pinjaman kepada pihak terkait dalam rangka kesejahteraan adalah:
10% dari jumlah modal bank
20% dari jumlah modal bank
30% dari jumlah modal bank
Dikecualikan dari BMPK
Saudara A yang berprofesi sebagai driver ojol mengajukan fasilitas kredit di BPR XYZ yang berlokasi di Kota Kediri untuk pembelian rumah. Pada tanggal 7 Juni 2021, fasilitas kredit tersebut disetujui dan dicarikan ke rekening Saudara A dengan rincian:
- Jangka waktu 10 tahun
- Jumlah nominal kredit yang dicairkan sebesar Rp 200.000.000,-
- Agunan berupa Sertifikat Hak Milik rumah yang akan dibeli senilai Rp 300.000.000,-
untuk laporan periode Juli 2021.
Berdasarkan studi kasus di atas, jenis penggunaan yang tepat untuk fasilitas kredit tersebut adalah:
Modal Kerja
Konsumsi
Modal Usaha
Investasi
Saudara A yang berprofesi sebagai driver ojol mengajukan fasilitas kredit di BPR XYZ yang berlokasi di Kota Kediri untuk pembelian rumah. Pada tanggal 7 Juni 2021, fasilitas kredit tersebut disetujui dan dicarikan ke rekening Saudara A dengan rincian:
- Jangka waktu 10 tahun
- Jumlah nominal kredit yang dicairkan sebesar Rp 200.000.000,-
- Agunan berupa Sertifikat Hak Milik rumah yang akan dibeli senilai Rp 300.000.000,-
untuk laporan periode Juli 2021.
Debitur termasuk dalam kriteria jenis debitur:
Perusahaan
Kelompok
Perorangan lainnya
Perorangan pegawai/pensiun
Saudara A yang berprofesi sebagai driver ojol mengajukan fasilitas kredit di BPR XYZ yang berlokasi di Kota Kediri untuk pembelian rumah. Pada tanggal 7 Juni 2021, fasilitas kredit tersebut disetujui dan dicarikan ke rekening Saudara A dengan rincian:
- Jangka waktu 10 tahun
- Jumlah nominal kredit yang dicairkan sebesar Rp 200.000.000,-
- Agunan berupa Sertifikat Hak Milik rumah yang akan dibeli senilai Rp 300.000.000,-
untuk laporan periode Juli 2021.
Jenis agunan yang tepat pada fasilitas kredit dimaksud adalah:
Agunan Likuid
Agunan Non Likuid
Agunan Lainnya
Dilaporkan tanpa agunan
Pada tanggal 1 Januari 2020 BPR XYZ mengambil alih agunan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang diserahkan oleh nasabah dengan nilai realisasi bersih sebesar Rp100 juta. Apabila setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengambilalihan agunan yaitu setelah tanggal 31 Desember 2020 BPR XYZ belum dapat mencairkan AYDA maka pernyataan berikut ini yang paling tepat sesuai POJK No.2/POJK.03/2021 terkait Kebijakan bagi BPR BPRS sebagai Dampak Penyebaran Covid-19 adalah:
Nilai agunan tersebut telah diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR XYZ
Nilai agunan tersebut belum diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR XYZ
Jangka waktu nilai AYDA BPR XYZ kembali diperhitungkan pada tanggal 1 Juni 2021
Penghentian perhitungan jangka waktu nilai AYDA sejak 1 April 2020 s.d. 31 Mei 2021
Berdasarkan POJK No.2/POJK.03/2021 terkait Kebijakan bagi BPR BPRS sebagai Dampak Penyebaran Covid-19, penyediaan dana dalam bentuk PDAB pada BPR lain pada untuk penanggulangan masalah likuiditas pada BPR lain dapat dilakukan maksimal:
10% dari modal BPR
20% dari modal BPR
15% dari modal BPR
30% dari modal BPR
Berdasarkan POJK No.2/POJK.03/2021 terkait Kebijakan bagi BPR BPRS sebagai Dampak Penyebaran Covid-19, pernyataan yang tepat terkait pembentukan PPAP BPR adalah:
BPR dapat membentuk PPAP Umum untuk aset produktif kualitas non lancar sebesar 0%
BPR tidak membentuk PPAP Umum untuk aset produktif kualitas non lancar
BPR dapat tidak membentuk PPAP Umum untuk aset produktif kualitas lancar
BPR tidak membentuk PPAP Khusus untuk aset produktif kualitas non lancar
