NEW
Font size
WorksheetsPRE TEST KOMUNIKASI EFEKTIF & SOSIALISASI KOMITE KEPERAWATAN
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Komite Keperawatan merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di rumah sakit yang keanggotaannya terdiri dari tenaga keperawatan. Ada beberapa subkomite keperawatan terdiri dari, kecuali :
Subkomite kredensial
Subkomite mutu profesi
Subkomite audit keperawatan
Subkomite etik dan disiplin profesi
Subkomite mutu profesi keperawatan mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Beberapa tugas subkomite mutu profesi diantaranya, kecuali :
Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik
Memfasilitasi proses pelaksanaan kredensial keperawatan dan kebidanan
Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan
Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan
Pengembangan jenjang karir profesional perawat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur tentang pengembangan jenjang karir profesional perawat klinis :
Permenkes RI No. 40 Tahun 2017
Permenkes RI No. 49 Tahun 2013
Permenkes RI No. 26 Tahun 2019
Permenkes RI No. 17 Tahun 2013
Penilaian kinerja klinis/Ongoing Professional Practice Evaluation (OPPE) merupakan proses evaluasi untuk mengidentifikasi tren praktik profesional yang dapat mempengaruhi kualitas dan keamanan perawatan. OPPE dilakukan di RSUD dr. Soedono Madiun setiap :
Satu Bulan sekali
Tiga Bulan sekali
enam bulan sekali
satu tahun sekali
Seorang Pasien perempuan, usia 40 tahun dirawat dengan kasus DBD dan akan dipasang infus, kemudian perawat menjelaskan tentang rencana pemasangan infus. Prinsip moral apa yang diterapkan perawat pada kasus diatas?
Prinsip Justice
Prinsip Otonomi
Prinsip Nonmaleficence
Prinsip Beneficence
Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten,tidak etis dan ilegal.Pernyataan tersebut merupakan hubungan antara
Perawat dan Klien
Perawat dan Praktek
Perawat dan Masyarakat
Perawat dan Teman Sejawat
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pernyataan tersebut merupakan hubungan antara
Perawat dan Klien
Perawat dan Teman Sejawat
Perawat dan Masyarakat
Perawat dan praktik
Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut, kecuali
menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis
merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan
memberikan punishment kepada perawat yang melakukan kesalahan
Surat yang diterbitkan oleh Kepala Rumah Sakit kepada seorang tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan keperawatan dirumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang ditetapkan baginya
Surat Kewenangan Klinis
Surat Penugasan Perawat
Surat Keputusan Klinis
Surat Penugasan Klinis
proses verifikasi kompetensi seorang perawat yang selanjutnya ditetapkan kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan lingkup praktiknya
Penilaian Klinis
kredensial
Asesmen Bidang Keperawatan
Proses Asesmen Klinis
Sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi keperawatan termasuk evaluasi kewenangan klinis
Mitra Keperawatan
Mitra Bestari
Team Kredensial
Team Ahli Keperawatan
Tujuan komunikasi efektif, kecuali
Meminimalkan konflik
Menyampaiikan maksud dan tujuan.
Mengurangi kecemasan
Meningkatkan pendapatan RS
Masa kerja Komite Keperawatan adalah
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
Peraturan perundangan yang membahas secara spesifik tentang Komite Keperawatan adalah
PMK no 40 tahun 2017
PMK no 49 tahun 2013
PMK no 17 tahun 2015
PMK no 35 tahun 2019
Elemen dalam komunikasi, kecuali
Gesture
Voice
Word
smile
