NEW
Font size
WorksheetsBimbingan Teknis Pengelolaan BMN
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Yang tidak termasuk dalam bentuk pemanfaatan BMN:
Sewa
Pinjam Pakai
Penjualan
Kerja Sama Pemanfaatan
Peraturan tentang Pemanfaatan BMN:
PMK 115/PMK.06/2020
PMK 111/PMK.06/2016
PMK 100/PMK.06/2020
PMK 115/PMK.06/2016
Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN, wajib disetorkan ke:
Rekening Menteri Keuangan
Rekening Kas Umum Negara
Rekening Kepala Kantor
Rekening Pribadi
Yang tidak termasuk dalam bentuk Pemindahtanganan BMN:
Penjualan
Tukar Menukar
Hibah
Pinjam Pakai
Jangka waktu sewa paling lama adalah:
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
Jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama adalah:
30 tahun
25 tahun
20 tahun
10 tahun
Peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN:
PMK 115/PMK.06/2020
PMK 111/PMK.06/2016
PMK 100/PMK.06/2020
PMK 115/PMK.06/2016
Penjualan BMN dengan mekanisme lelang, dapat diulang sebanyak:
1 kali
2 kali
3 kali
4 kali
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan aspek teknis, kecuali:
Tidak dapat digunakan karena rusak berat
Lebih menguntungkan apabila dijual
Tidak dapat digunakan akibat modernisasi
Tidak dapat dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran
Pemindahtanganan BMN dengan nilai antara 10 M – 100 M, harus mendapat persetujuan dari:
Menteri Keuangan
Menteri ATR/BPN
DPR
Presiden
