WorksheetsModul 1 Kota Tepian Air
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Wilayah pesisir merupakan wilayah peralihan antara laut dan daratan, batas ke arah darat mencakup
lingkup wilayah provinsi sejauh 12 mil
penduduk dengan mata pencaharian sebagai pegawai
berjarak 4 mil dari titik pasut tertinggi
daerah yang masih terkena pengaruh pasang surut
Menurut Prabudiantoro (1997) kriteria lokasi amatan tepian air sebagai berikut, kecuali
Pembangunannya dilakukan ke arah horizontal-vertikal
Memiliki fungsi-fungsi utama sebagai tempat rekreasi, permukiman, industri, atau pelabuhan
Dominan dengan pemandangan dan orientasi ke arah perairan
Berlokasi dan berada di tepi suatu wilayah perairan yang besar (laut, danau, sungai)
Dari gambar dapat dilihat penentuan batas lokasi amatan ke arah daratan menggunakan
batas administrasi kecamatan pesisir
batas fisik jaringan sungai
garis imajiner perbedaan fungsi kawasan
batas fisik jaringan jalan
Dibawah ini yang bukan termasuk dalam klasifikasi kota tepian air menurut badan air adalah
Tepi sungai
Tepi muara
Tepi laut
Tepi danau
Garis arsir pada wilayah laut menunjukkan batas perairan kota tepian air, berapakah jarak kewenangan sesuai jurisdiksi pemerintah kota?
12 mil
200 mil
4 mil
40 mil
Dari gambar dapat dilihat penentuan batas lokasi amatan ke arah daratan menggunakan
batas administrasi kecamatan pesisir
batas fisik jaringan sungai
garis imajiner perbedaan fungsi kawasan
batas fisik jaringan jalan
Pada gambar terihat penentuan batas pesisir ke arah daratan dalam rangka perencanaan konservasi mangrove menggunakan
batas administrasi kecamatan pesisir
batas fisik jaringan sungai
garis imajiner perbedaan fungsi kawasan
batas fisik jaringan jalan
Berikut ini merupakan pengertian Kota Tepian Air, kecuali
berbatasan dengan wilayah perairan
terdapat satu atau beberapa kegiatan
memanfaatkan potensi air sebagai kekuatan
mendukung visi Indonesia sebagai negara poros maritim dunia
Berdasarkan tipe pembangunan, kota tepian air dibedakan menjadi .... (pilih 3 jawaban yang benar)
konservasi
pembangunan kembali (redevelopment)
pengembangan (development)
revitalisasi
Kota tepian air dapat dikembangkan sebagai kawasan pendidikan, pelabuhan, perdagangan dan jasa, industri perikanan, ruang terbuka publik, bahkan kawasan pariwisata merupakan klasifikasi berdasarkan
tipe pembangunan
badan air
fungsi ruang
peraturan Undang-Undang
