NEW
Font size
WorksheetsQuiz Webinar Perpanjangan Insentif Pajak dan Bea Meterai
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Jangka waktu pemberian Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid 19 sesuai dengan PMK-82/PMK.03/2021 diperpanjang sampai dengan ….
31 Juli 2021
31 Oktober 2021
31 November 2021
31 Desember 2021
PMK-82/PMK.03/2021 merupakan perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 yang membahas tentang ….
Langkah-langkah penanganan pandemik Covid 19
Fasilitas Pajak dalam rangka penanganan Covid 19
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid 19
Cara mengantisipasi dampak ekonomi pandemic Covid 19
Penerima Insentif bagi Wajib pajak yang menjalankan usaha dengan Omzet dibawah 4,8 Milyar harus melaporkan laporan realisasi insentif paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. Pertanyaannya: berapa besaran pajak PPh Final PP23 yang ditanggung pemerintah/tidak perlu disetorkan oleh wajib pajak yang menerima insentif tersebut ….
0,5%
1%
3%
10%
Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah disampaikan pada saluran tertentu pada laman ….
www.klikpajak.id
www.pajak.go.id
www.online-pajak.com
www.pajak-kita.id
Manakah latar belakang dari kebijakan insentif pandemik covid 19 yang paling tepat ….
Hanya Berfokus pada keputusan ekonomi masyarakat
Menfasilitasi dan memberikan kesehatan yang memadai
Mengurangi dampat peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19
Hal tersebut dikarenakan kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan
Pajak atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata adalah pengertian dari ...
Bea Cukai
Bea Meterai
Bilyet Giro
Cek
Tarif Bea Meterai terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2021 adalah...
1.000
5.000
10.000
3.000
Berapakah nilai nominal yang menjadi objek tarif bea meterai terbaru sesuai UU 10 Tahun 2020 yakni ….
Kurang dari Rp250.000
Diantara Rp250.000 s.d 1.000.000
Diantara Rp 1.000.000 s.d 5.000.000
Diatas Rp 5.000.000
Berikut ini merupakan dokumen yang dapat dikenakan bea meterai 10.000, kecuali ….
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal kurang dari Rp1.000.000,00
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
Selama masa transisi, meterai tempel lama tetap bisa digunakan dengan menempelkan meterai tempel dengan nilai minimal 9000 (meterai 6000 dan 3000) paling lambat sampai dengan tanggal ….
31 Desember 2021
31 Agustus 2021
20 Juli 2021
31 Maret 2021
