wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Edukasi Perpajakan Bagi UMKM

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Tarif pajak UMKM yang diatur oleh pemerintah melalui PP nomor 23 tahun 2018 adalah...

a)

0,5%

b)

1%

c)

5%

d)

0,25%

2.

Kode Setor pajak bayar sendiri yang digunakan UMKM untuk membayar PPh Final 0,5% adalah

a)

411128 - 402

b)

411128 - 403

c)

411128 - 420

d)

411128 - 409

3.

Untuk dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5 % adalah WP Baru terdaftar atau WP yang Nilai Peredaran Bruto tahun sebelumnya sebesar:

a)

tidak melebihi Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 tahun pajak

b)

tidak melebihi Rp 3.600.000.000,00 dalam 1 tahun pajak

c)

tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam 1 tahun pajak

d)

tidak melebihi Rp 6.000.000.000,00 dalam 1 tahun pajak

4.

Salah satu pelaku usaha dibawah ini yang tidak dapat menggunakan tarif PPh final 0.5% adalah

a)

Dagang Bakso

b)

Kedai Kopi

c)

Notaris

d)

Toko ATK

5.

Batas waktu penyetoran sendiri Pajak Penghasilan bagi UMKM

a)

paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

b)

paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

c)

paling lama tanggal 7 bulan berikutnya

d)

paling lama tanggal 5 bulan berikutnya

6.

Bapak Sule memiliki penghasilan bruto dari toko kelontong selama bulan Juli 2021 senilai 20 juta, berapa pajak penghasilan yang harus disetor Bapa Sule jika tidak memanfaatkan insentif pajak?

a)

100.000

b)

200.000

c)

500.000

d)

1.000.000

7.

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah, maka laporan realisasi pemanfaatan insentifnya dapat disampaikan secara :

a)

Langsung ke Kantor Pajak

b)

Online melalui web DJPOnline

c)

Online melalui web efaktur

d)

kirim lewat Pos karena Pandemi

8.

Apabila inggin memanfaatkan Insentif PPh final ditanggung Pemerintah, WP harus menyampaikan Laporan realisasi yang disampaikan paling lambat

a)

Tanggal 10 Bulan berikutnya

b)

Tanggal 15 Bulan berikutnya

c)

Tanggal 20 Bulan berikutnya

d)

Tanggal Akhir Bulan berikutnya

9.

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan diatur dalam :

a)

UU Nomor 7 Tahun 2021

b)

UU Nomor 8 Tahun 2021

c)

UU Nomor 7 Tahun 2020

d)

UU Nomor 8 Tahun 2021

10.

Dalam UU HPP, batas peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak bagi UMKM adalah sebesar :

a)

Rp 10.000.000,-

b)

Rp 50.000.000.,-

c)

Rp 100.000.000,-

d)

Rp 500.000.000,-