Font size
WorksheetsPPIP dan PKB
Total questions: 20
Worksheet time: 11mins
Awal dibentuknya organisasi Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia
Power mengacu kepada beberapa peraturan diantaranya KECUALI :
Kepres No. 83 tahun 1983 tentang pengesahan Convention
(Number87) Concerning Freedom of Association of the Right to Organize
Peratutan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/1998 tentang
Pendaftaran Organisasi Pekerja
SK Direksi PT PLN PJB I No. 0019.K/010/PJBI/1999 tentang
Pembentukan Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah/Organisasi Persatuan Pegawai PT
PLN PJB I
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Tim Penyuluhan yang dibentuk berdasarkan SK Direksi PT PLN PJB I No. 0019.K/010/PJB/1999 pada awal dibentuknya organisasi Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power diantaranya KECUALI :
Kuntjoro
Ery Nasman
Rudy AR
Warsono
Ketua Tim Penyuluhan yang dibentuk berdasarkan SK Direksi PT PLN PJB I No. 0019.K/010/PJB/1999 pada awal dibentuknya organisasi Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power adalah:
Ery Nasman
Kasdiman
Retiana
Rudy AR
Ketua Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power yang pertama pada periode tahun 1999 – 2005 adalah :
Nusyirwan
Slamet Suwardi
Abdul Aziz Hasan
Prihatin S Kuncoro
Dimana tempat pelaksanaan Kongres pertama Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power pada tanggal 25-27 Agustus 1999 ?
Ciorai, Saguling, Bandung
Tambak lorok, Semarang
Perak, Surabaya
Yogyakarta
Diantara nama berikut pernah menjadi ketua umum Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power dalam 2 periode KECUALI?
Abdul Aziz Hasan
Nusyirwan
Slamet Suwardi
Prihatin S Kuncoro
Kongres PPIP ke empat Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power melahirkan ketua Kepengurusan Periode 2008 – 2011 yaitu:
Abdul Aziz Hasan
Nusyirwan
Slamet Suwardi
Prihatin S Kuncoro
Awal mula Nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang lahir pertama kali pada tanggal?
27 Oktober 1997
3 Oktober 1998
27 Agustus 1999
17 Mei 2000
Kapan organisasi Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power diresmikan?
27 Oktober 1997
3 Oktober 1998
27 Agustus 1999
17 Mei 2000
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) pertama kali ditandangani oleh Direktur Utama PT Indonesia Power bersama Ketua Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat, siapa nama Direktur Utama PT Indonesia Power yang menandatangani Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) pertama?
Ir. Indriartono
Ir. Firdaus Akmal
Ir. Waluyo N Harjowinoto, MM
Ir. Herman Darnel Ibrahim
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
adalah
Perjanjian tertulis yang merupakan hasil Perundingan antara Pengusaha dengan Pengusaha yang sudah tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan
Perjanjian tertulis yang merupakan hasil Perundingan antara Pengusaha dengan Manajemen yang sudah tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan
Perjanjian tertulis yang merupakan hasil Perundingan antara Pengusaha dengan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power yang sudah tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan
Perjanjian tertulis yang merupakan hasil Perundingan antara Pengusaha dengan Pegawai yang sudah tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan
PKB ditandatangani oleh
Perwakilan Pengusaha dengan Perwakilan Manajemen
Perwakilan Pengusaha dengan Perwakilan Persatuan Pegawai
Perwakilan Persatuan Pegawai dengan Perwakilan Pegawai
Perwakilan Pengusaha dengan Perwakilan Pegawai
Manakah dari pernyataan berikut yang benar dalam pasal 1 PKB 2020? (pilih 2 jawaban yang benar)
Anggota PP-IP adalah Pegawai Perusahaan yang menyatakan diri sebagai Anggota PP-IP berdasarkan stelsel aktif
Profesi adalah kumpulan unit kompetensi yang dikelompokkan dan dijenjangkan berdasarkan kesamaan pembelajaran (disiplin ilmu) atau kesamaan peralatan utama (main equipment) atau lingkup proses pekerjaan atau kedekatanlokasi kerja
Gaji Dasar adalah kompensasi dalam bentuk uang setiap bulan untuk menghargai kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau masa kerja, yang besarannya ditentukan berdasarkan Grade
Pay for Position (P2) adalah Kompensasi tetap bulanan yang diberikan Perusahaan kepada Pegawai sebagai penghargaan atas kompetensi, pengalaman dan masa kerja Pegawai, yang besarannya ditentukan berdasarkan Grade dengan batas minimum dan maksimum
Masa kerja Pegawai yang dihitung sejak dari tanggal masuk kerja termasuk Tenaga Harian di Perusahaan sampai yang bersangkutan pensiun atau berhenti bekerja sebagai Pegawai adalah pengertian dari?
Masa Kerja Manfaat Jasa
Masa Kerja Manfaat Cuti
Masa Kerja Manfaat Pensiun
Masa Kerja Pengangkatan Pegawai
Imbalan Kerja adalah kompensasi yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pegawai pada setiap semester sebagai penghargaan atas prestasi kerja Pegawai yang dicapai baik secara individu maupun secara kelompok merupakan pengertian dari?
Pay for Person (P1)
Pay for Position (P2)
Pay for Performance (P3)
Paid for Performance (P4)
Manakah dari pernyataan berikut yang benar dalam pasal 5 PKB 2020? (pilih 2 jawaban yang benar)
PKB bersifat internal Perusahaan menyangkut dan berlaku bagi Pengusaha dan seluruh Pegawai yang mempunyai hubungan industrial dengan prinsip kemitraan
Pengusaha mengakui bahwa PP-IP merupakan organisasi Pegawai yang mewakili anggotanya dalam hubungan industrial
PKB ini hanya berlaku untuk Pegawai dengan status tenaga kerja waktu tidak tertentu yang terdiri atas Pegawai Organik dan Pegawai Tugas Karya, khusus untuk Pegawai Tugas Karya dari Perusahaan Induk dan Anak Perusahaannya serta Anak Perusahaan PT IP hak-hak mengenai pensiun akan mengikuti ketentuan perusahaan asal
Perusahaan bersama PP-IP berkewajiban menyebarluaskan dan mensosialisasikan naskah ini kepada semua Pegawai Perusahaan
Dalam PKB 2020-2021, Pegawai yang memasuki MPP 3 bulan akan mendapatkan P2 di jenjang jabatan
Struktural
Fungsional
Eksekutif
Penyelia Dasar
Dalam PKB 2020 Pengusaha berhak?
(pilih 2 jawaban yang benar)
Memberikan hak-hak Pegawai lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan
Menugaskan Pegawai untuk bekerja di luar jam kerja dan di luar tempat kedudukan Perusahaan atau di tempat aktifitas kerja dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengusaha
Memberikan penghargaan/imbal jasa kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan
Memberikan pekerjaan atau tugas kepada Pegawai, sesuai tugas dan tanggung jawab Pegawai yang bersangkutan
Bagi Pegawai yang dinyatakan uzur yang diakibatkan hubungan pekerjaan, maka kepada yang bersangkutan dipensiun dini dengan mendapat kompensasi Tipe-3, dan diberikan tunjangan cacat minimum sebesar :
70% x 80 x P1 bulan terakhir
60% x 80 x P1 bulan terakhir
50% x 80 x P1 bulan terakhir
80% x 80 x P1 bulan terakhir
Dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Tunjangan Cuti Tahunan, Tunjangan Cuti Besar, Tunjangan Winduan dan Uang Pelepasan bagi Pegawai yang berhenti bekerja adalah?
Pay for Position (P2) dan Tunjangan lainnya
Pay for Person (P1)
Pay for Performance (P3)
Tambahan Tunjangan Posisi
