WorksheetsUji Pemahaman Frontliner II
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Empathy merupakan :
Penampilan fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai dan bahan komunikasi
Kesediaan memberikan perhatian yang mendalam
Kesediaan membantu Peserta dan memberikan pelayanan dengan cepat
Kemampuan melaksanakan pelayanan yang dijanjikan secara meyakinkan dan akurat
Kepanjangan dari SLA adalah :
Service Level Agreement
Solusi Level Agreement
Server Level Agreement
Service Long Agreement
Sikap yang dilakukan oleh Frontliner dalam awal pelayanan adalah, kecuali :
Menyambut peserta
Mengucapkan salam cuaca
Menyebutkan nama peserta
Mempersilahkan peserta mengisi survei kepuasaan
Apabila solusi yang diberikan oleh petugas UP3 tidak diberikan pada waktu yang sama, maka sebaiknya :
Meminta izin peserta untuk menunggu 3x24 jam
Meminta izin kepada peserta untuk nantinya ditelfon ketika sudah dapat solusinya
Meminta izin untuk peserta mengisi data pengaduan ke aplikasi SIPP
Meminta waktu kepada peserta untuk menyelesaikan pengaduan sesuai dengan SLA yang ditetapkan dan menjanjikan untuk menghubungi peserta kembali
Untuk memastikan waktu tunggu dan waktu layanan adalah :
CSTI
CSI
SLA
SUPEL
Peserta yang termasuk dalam Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah :
Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu
Peserta yang tergolong miskin dan tidak dapat membayarkan iurannya
Peserta yang datang telah terdapat pada densus kependudukan sebagai peserta tidak mampu
Peserta yang tidak bisa menafkahi untuk kehidupannya sehari-hari
Yang termasuk ke dalam standar sikap pada saat pelayanan adalah , kecuali :
Cepat tanggap terhadap kebutuhan
Memberikan akses yang mudah
Menghargai peserta
Berusaha selalu menjawab pertanyaan peserta
Standar etika ketika mengangkat telfon, kecuali :
Angkat telfon maskimal sebelum berdering 1 kali
Mengucapkan salam cuaca dan menyebutkan nama instansi
Memperkenalkan diri dan menawarkan bantuan
Menanyakan nama penelfon
Apabila terdapat gangguan pada Aplikasi CSTI, maka business continouty Procedure (BCP) yang harus dilakukan adalah :
Pengambilan antrian secara manual
Membuat pengumuman permintaan maaf atas ketidaknyamanan karena saat ini terjadi gangguan antrian
Pelayanan menggunakan mekanisme dropbox
Mengarahkan peserta ke kanal lain
Berikut adalah hal-hal yang diatur dalam pedoman standar pelayanan peserta, kecuali :
Alur dan standar waktu penyelesaian klaim Manfaat pelayanan kesehatan
Pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan
Pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan
Standar pelayanan di kantor cabang dan kantor kabupaten
Yang merupakan fungsi loket administrasi dibawah ini kecuali :
Penambahan atau pengurangan anggota keluarga PBPU, Perubahan FKTP bagi wanita hamil dan lanjut usia
Penggantian kartu hilang, perubahan kelas rawat, dan Pendaftaran baru bagi PBPU
Penambahan anggota keluarga PBPU, perubahan puskesmas/dokter/klinik dan perubahan kelas rawat
Penambahan anggota keluarga PBPU, perubahan puskesmas/dokter/klinik dan peralihan jenis kepesertaan
Waktu tunggu loket administrasi adalah :
20 menit
30 menit
25 menit
35 menit
Peraturan Direksi yang memuat Pedoman standar Pelayanan Peserta Program JKN adalah :
Perdir Nomor 18 tahun 2020
Perdir Nomor 18 tahun 2019
Perdir Nomor 52 tahun 2020
Perdir Nomor 52 tahun 2019
Dasar rujukan Pedoman Administrasi kepesertaan dan basis data kepesertaan yang berlaku saat ini dalam impementasi KC adalah :
Peraturan Direksi Perluasan dan pelayanan Kepesertaan nomor 01 tahun 2018
Peraturan Direksi npmor 01 tahun 2020
Peraturan Direksi nomor 52 tahun 2019
Peraturan Direksi nomor 53 tahun 2019
Untuk akses pada Aplikasi Kepesertaan wajib melakukan perubahan password selama :
Sesuai dengan ketentuan pedoman keamanan TI
Apabila dipandang perlu
14 hari sekali
Setiap hari
