NEW
Font size
WorksheetsPerpajakan I
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut ini yang tidak termasuk dalam unsur pengertian pajak adalah
Iuran/pungutan sukarela
Berdasarkan UU
Tidak ada imbalan langsung
Untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat
Pajak yang pembayarannya dilakukan melalui wajib pajak pemotong atau pemungut pajak dinamakam
Pajak objektif
Pajak langsung
Pajak subyektif
Pajak tidak langsung
Pemungutan pajak dilakukan pada saat yang tepat, sehingga wajib pajak secara sukarela bersedia membayar hutang pajaknya. Pandangan ini sesuai dengan Azas pemungutan pajak menurut Adam Smith, yaitu
Certainty
Equality
Convenience
Economics
Pemungutan pajak yang dilakukan terhadap semua subjek pajak, tanpa memperhatikan kemampuan dari subyek pajak, dinamakan :
Pajak objektif
Pajak subjektif
Pajak langsung
Pajak tidak langsung
Sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak pemotong untuk menghitung, memotong pajak, menyetorkan dan melaporkan dinamakan
Self Assessment system
Official Assessment system
With holding Assessment system
Other party Assessment system
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak yang bukan termasuk
Pajak Langsung
Pajak Objektif
Pajak Daerah
Pajak Pusat
Kedudukan Pajak dapat dilihat dari perspektif ekonomi dan hukum. Yang dimaksud dengan perspektif hukum adalah
Pajak merupakan hak bukan kewajiban
Pajak merupakan peralihan kekayaan dari privat kepada publik
UU Pajak bersifat memaksa
Tidak ada jawaban yang tepat
Jenis Pajak yang perhitungan, pembayaran dan pelaporan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sendiri adalah
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Penghasilan Ps 25
Pajak Penghasilan Ps 21
Pajak Pertambahan Nilai
Jenis pajak yang menggunakan Official Assessment System dalam melakukan penghitungan pajaknya adalah
Pajak Restoran
Pajak Hotel
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memberikan insentif pajak kepada para wajib pajak agar daya beli masyarakat meningkat. Bentuk insentif pajak dapat berupa pengurangan pajak atau penurunan tarif pajak. Pernyataan tersebut merupakan fungsi pajak sebagai
Fungsi Budgetair
Fungsi Anggaran
Fungsi Regulated
Fungsi Ekonomi
