NEW
Font size
WorksheetsQuiz Tryout AK3U
Total questions: 53
Worksheet time: 27mins
1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara filosofis ialah:
Upaya untuk menjamin agar sumber produksi dapat digunakan secara efisien
Upaya untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Pemikiran dan upaya penerapannya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan khususnya tenaga kerja baik jasmani maupun rohani, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera
Upaya untuk keselamatan di tempat kerja
2. Faktor penyebab kecelakaan kerja:
Perbuatan manusia yang tidak aman
Kondisi yang berbahaya
Kombinasi a dan b
Jawaban a, b, dan c benar
3. Dasar hukum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Permen No. 02/Men/1992
Permen No. 01/Men/1988
Permen No. 04/Men/1987
Permen No. 07/Men/1978
4. Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat:
Wajib bagi setiap perusahaan
Suka rela bagi perusahaan yang berorientasi export
Wajib bagi perusahaan besar dan beresiko bahaya tinggi
Suka rela
Setiap instalasi atau pesawat yang digunakan di tempat kerja harus memiliki izin pemakaian, hal tersebut bertujuan
Agar efektif, efisien, dan aman dalam pemakaiannya
Memenuhi peraturan perundangan
Memperpanjang masa umur pesawat
Jawaban a, b, dan c benar
6. Kewajiban pengurus menurut UU No 1 Tahun 1970 adalah:
Menyediakan makanan
Menyediakan tim pengawas
Menyediakan peralatan kerja
Memasang poster dan petunjuk K3
7. Dasar hukum Undang Undang No.1 Tahun 1970 adalah
UUD 1945 Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 27 (2)
Undang Undang No.13 tahun 2000 pasal 87
Undang Undang No.14 tahun 1969 pasal 9 dan pasal 10
Undang Undang No.25 tahun pasal 13
8. Yang dimaksud tempat kerja dalam UU No.1 Tahun 1970 adalah memenuhi kriteria:
Adanya kegiatan usaha, adanya tenaga kerja dan sumber bahaya sebagaimana Bab II pasal 2
Adanya pengurus perusahaan, adanya serikat pekerja dan adanya potensi bahaya, penyakit akibat kerja
Adanya proses produksi, tenaga kerja, dan pengusaha
Adanya unsur bahaya tersembunyi maupun nyata setiap proses pekerjaan
9. Batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat:
Adanya korban cidera, luka luka atau meninggal dunia
Adanya kerusakan peralatan dan nyaris terjadi korban manusia
Terganggunya proses pekerjaan walaupun tidak terjadi korban yang cidera maupun kerusakan peralatan
Jawaban a, b, dan c benar
10. Dalam rangka pembinaan kepada tenaga kerja UU No. 1/70 tentang Keselamatan Kerja, pengurus perusahaan diwajibkan antara lain:
Mengadakan pemantauan lingkungan
Mengadakan penyuluhan pada masyarakat sekitar mengenai kemungkinan bahaya yang akan timbul
Menunjukkan dan menjelaskan kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja kepada tenaga kerja baru
Melakukan audit
11. Pengurus perusahaan diwajibkan melapor setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja. Ketentuan ini terdapat dalam UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada:
Pasal 4
Pasal 9
Pasal 11
Pasal 15
12. Ketentuan tentang P2K3 diatur dalam UU No. 1 tahun 1970:
Pasal 3
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 15
13. Sesuai dengan Permenaker Nomor: Per. 04/Men/1987, pengusaha atau pengurus wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di:
Setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih
Setiap perusahaan
Kantor pusat group perusahaan
Setiap unit kerja terkecil di perusahaan
14. Menurut ketentuan yang berlaku, bahwa ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:
Ahli K3
Salah satu manajer teknis
Pimpinan perusahaan
Manajer HRD
15. Standar faktor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkan di tempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, sering disebut sebagai:
Nilai Ambang Batas (NAB)
Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
Nilai Baku Mutu Lingkungan
Jawaban a, b, dan c benar
16. Dokter yang bertanggungjawab terhadap Pelayanan Kesehatan Kerja di Perusahaan (dokter perusahaan) wajib mendapatkan pelatihan Hyperkes. Hal ini diatur dalam:
Permenaker No. Per. 01/Men/1976
Permenaker No. 02/Men/1992
Permenaker No. 03/Men/1982
Permenaker No. Per. 05/Men/1985
17. Berdasarkan Permenaker No. Per. 01/Men/1981 pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis, bila ditemukan penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, selambat-lambatnya:
1 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya
2 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya
3 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya
Segera setelah laporan secara lisan disampaikan
18. Peraturan perundangan mengenai keselamatan kerja yang berkaitan dengan kesehatan kerja adalah:
UU No. 1 tahun 1970, pasal 3
UU No. 1 tahun 1970, pasal 8
UU No. 1 tahun 1970, pasal 9
UU No. 1 tahun 1970, pasal 15
19. “Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya...”
Pernyataan ini terdapat dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Pasal 8
Pasal 12
Pasal 3
Pasal 14
20. Tujuan utama P3K adalah:
Menyediakan obat-obatan
Membawa korban ker Rumah Sakit
Mencegah cidera/penyakit menjadi tidak lebih parah
Memberikan pengobatan umum
21. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara awal, berkala dan khusus merupakan kewajiban daripada pengusaha terhadap tenaga kerjanya. Peraturan yang mengatur adalah:
Permenaker No.02/Men/1980
Permenaker No.03/Men/1982
Permenaker No.51/Men/1997
Permenaker No.04/Men/1998
22. Dalam lingkungan kerja, faktor bahaya yang berpengaruh terhadap kesehatan tenaga kerja adalah faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi dan psikologi. Agar lingkungan kerja aman dari polusi bahan kimia berbahaya yang timbul dan untuk menjaga lingkungan kerja tersebut aman di batasi dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Dasar hukum dari NAB faktor kimia ditempat kerja diatur pada:
Permenaker No.5 Tahun 2018
SE No. 01 tahun 1997
SE No. 86 tahun 1989
Kepmenaker No.187/Men/1999
23. Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan dilakukan pada setiap tahapan pekerjaan yaitu:
Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan
Pengadilan, pembetonan
Pemasangan tiang-tiang bangunan
Jawaban a, b, dan c benar
24. Pemasangan instalasi listrik di Indonesia pada saat ini berpedoman kepada:
Peraturan Umum Instalansi Listrik 1987 (PUIL 1987)
Peraturan Umum Instalansi Listrik 2011 (PUIL 2000)
Peraturan Umum Instalansi Listrik 2001 (PUIL 2001)
a, b, c salah
25. Dalam persyaratan untuk Badan Pengusaha Listrik, antara lain disyaratkan:
Harus mempunyai teknisi yang memiliki kompetensi K3 dibidang listrik yang disahkan oleh Kemenakertrans RI
Harus memiliki ahli K3 umum
Tidak harus memiliki teknisi
Semua jawaban a, b, dan c benar
26. Pengawasan Instalasi penyalur petir diatur berdasarkan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.31/Men/2015 dan Per. 02/Men/1989
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1987
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1985
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.01/Men/1979
27. Besarnya nilai tahanan pembumian (grounding) keseluruhan pada instalasi penyalur petir yang diatur dalam permenaker No. Per. 02/Men/1989
Maksimal 0,5 ohm
Maksimal 5 ohm
Maksimal 50 ohm
Jawaban a, b, dan c benar
28. Sudut perlindungan setiap penerima petir adalah
90 derajat
112 derajat
120 derajat
180 derajat
29. Setiap instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan pembumian sekurang-kurangnya:
1 buah
3 buah
2 buah
4 buah
30. Ada 3 jenis pompa hydrant/sprinkler yaitu:
Pompa listrik, pompa air, pompa bensin
Pompa listrik, pompa diesel dan pompa jocky
Pompa utama, pompa jocky dan pompa cadangan
Jawaban salah
31. Yang termasuk system proteksi kebakaran pasif antara lain
Kualitas bahan bangunan
Alat pemadaman api ringan kecelakaan
Sarana evakuasi
Hidran
32. Prinsip penanggulangan kebakaran adalah:
Menyediakan alat pelindung diri yang sesuai
Menyediakan alat pemadam kebakaran
Menempatkan dan membentuk regu kebakaran
Memisahkan salah satu unsur penyebab kebakaran
33. Kebakaran dapat digolongkan
Cari (A), Listrik (C), Logam (D)
Logam padat (A), Cair (B), Listrik (C)
Bahan padat selain logam (A), Cair atau gas (B), Listrik (C), dan Logam (D)
Bahan padat (A), Cair mudah terbakar (B), LPG (C), Listrik (C), dan Logam (D)
34. Dibawah ini cara pemadaman api yang dilakukan oleh petugas pemadaman kebakaran kecuali
Starvation
Cooling
Conduction
Smothering
35. Alat pemadam api ringan jenis CO2 dapat digunakan untuk memadamkan api jenis:
Kelas A, kelas B, kelas C
Kelas B dan kelas C
Spesial kelas C
Khusus kelas D
36. Dasar hukum yang berkaitan dengan K3 mekanik diantaranya, kecuali:
Permenaker Per.08/Men/2020
Permenaker No. 05/Men/1985
Permenakertrans No. 09/Men/1985
Permenaker No.04/Men/1987
37. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk:
Memindahkan, mengangkat muatan vertical dan horizontal
Memindahkan muatan pada jarak tertentu
Memindahkan, mengangkat, muatan vertical dan horizontal dalam jarak yang ditentukan
Jawaban a,b, dan c benar
38. Sesuai permenaker No. Per.08/Men/2020, unit pesawat angkat dan angkut wajib dilakukan pengujian berkala setelah pengujian pertama. Pengujian tersebut selambat-lambatnya:
Tiga tahun setelah pengujian pertama
Dua tahun setelah pengujian pertama
Satu tahun setelah pengujian pertama
Jawaban a, b, dan c benar
39. Operator dan petugas pesawat angkat dan angkut diatur dalam:
Permenaker No. 01/ Men/1988
Permenaker No. 04/Men/1985
Permenaker No.05/Men/1985
Permenaker No.08/Men/2020
40. Sesuai Permen No. Per/38/Men/2016 tentang pesawat Tenaga dan Produksi, yang dimaksud penggerak mula adalah:
Turbin angin
Sepeda Motor
Transformator
Jawaban a, b, dan c benar
41. Pengujian unit tenaga dan produksi dilakuakan selambat-lambatnya:
5 (lima) tahun sekali
3 (tiga) tahun sekali
2 (dua) tahun sekali
Jawaban a, b, dan c benar
42. Kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat tenaga terdapat dalam:
Permenaker No.38/Men/2016
Permenaker No.04/Men/1985
Permenaker No.05/Men/1985
Permenaker No.09/Men/2010
43. Sejak tahun 1988 akte izin pesawat uap dikeluarkan oleh:
Direktur Jendral Binawas
Direktur PNK3
Kepala Kantor Wilayah Depnaker
Jawaban a, b, dan c benar
44. Pada ketel uap tekanan rendah dilengkapi dengan:
1 (satu) pipa pengaman
2 (dua) pipa pengaman
1 (satu) tingkap pengaman
2 (dua) tingkap pengaman
45. Pemeriksaan berkala pada tangki timbun dilakukan selambat-lambatnya:
Sekali dalam 1 tahun
Sekali dalam 2 tahun
Sekali dalam 4 tahun
Sekali dalam 5 tahun
46. Pengujian pada tangki timbun dilakukan selambat-lambatnya:
Sekali dalam 1 tahun
Sekali dalam 2 tahun
Sekali dalam 4 tahun
Sekali dalam 5 tahun
47. Fungsi dari tingkat pengaman pada pesawaat uap dan bejana tekan adalah:
Menahan tekanan
Untuk mengukur tekanan
Membuang uap secara otomatis apabila terjadi tekanan lebih
Membuang air berlebih
48. Berdasarkan Permenaker No.08/Men/2020 tentang pesawat angkat dan angkut harus diuji terlebih dahulu antara lain dengan pengujian beban dinamis secara bertahap hingga maksimal:
100% dari jumlah beban kerja aman
110% dari jumlah beban kerja aman
120% dari jumlah beban kerja aman
125% dari jumlah beban kerja aman
49. Menghilangkan suatu bahan/tahapan proses berbahaya merupajan hirarki pengendalian resiko K3 dengan cara:
Substitusi
Rekayasa teknik
Eliminasi
Pengendalian administratif
50. Cara terakhir dalam pengendalian resiko K3 adalah:
Substitusi
Eliminasi
Rekayasa teknik
APD
51. Sistem management K3 (SMK3) diatur dalam:
Permenaker No.04/Men//1987
Permenaker No.02/Men/1992
Permenaker No.04/Men/1995
PP No.50 Tahun 2012
52. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 apabila:
Memiliki tenaga kerja paling sedikit 100 orang
Memiliki tingkat potensi bahaya sedang
Permintaan dari atasan/ pimpinan perusahaan
Jawaban a, b, dan c benar
53. Jika hasil pelaksanaan audit sistem manajemen K3 disuatu perusahaan mencapai 85% maka yang dimaksud adalah:
Perusahaan mendapat tindakan hukum
Perusahaan mendapat sertifikat dan bendera emas
Perusahaan melakukan inspeksi menyeluruh
Perusahaan mendapat sertifikat dan bendera perak
