WorksheetsPenentuan Peringkat ke-5 CC Kanwil DJPb Jatim
Total questions: 5
Worksheet time: 3mins
Sebutkan di bawah ini pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran yang tidak sesuai:
menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
tidak melakukan pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa
melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK
menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
Manakah di bawah ini yang tidak termasuk sifat dari Tambahan Uang Persediaan (TUP):
digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS
sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu
Manakah di bawah ini pernyataan yang tidak benar terkait Uang Persediaan (UP):
UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran-LS
UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving)
pembayaran dengan UP dapat dilakukan oleh BP/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50 juta (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas
pembayaran dengan UP dapat dilakukan oleh BP/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.10 juta (sepuluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas
Manakah di bawah ini pernyataan yang tidak benar terkait pemeriksaan kas:
dilakukan pada saat terdapat pergantian Bendahara
dilakukan pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi Internal
hasil pemeriksaan kas tidak dituangkan dalam Berita Acara
dilakukan sewaktu-waktu
Manakah pernyataan yang salah terkait penatausahaan Uang Persediaan (UP):
Bendahara Pengeluaran wajib membukukan UP yang dikelolanya
Pembukuan dilakukan berdasarkan Perdirjen nomor PER-3/PB/2014
Pembukuan dapat dilakukan secara manual ataupun elektronik
Pada pembukuan secara elektronik, BKU dan buku-buku pembantu dicetak maksimal sebulan sekali
