wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kelembagaan dan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Total questions: 9

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor: 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengatur terkait dengan:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan

2.

Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi urusan wajib yang bukan pelayanan dasar, terkait dengan:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan

3.

Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor: 35 Tahun 2014, mengatur tentang perlindungan bagi 15 jenis kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), mengatur tentang:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, terkait tentang:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan

5.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), khususnya Pasal 22 Ayat 1, terkait dengan:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan

6.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 11 Tahun 2019 Pedoman Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, terkait dengan:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan

7.

Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menambahkan tugas dan fungsi KPPPA yang baru sesuai pasal 3 huruf (d) dan (e), terkait dengan:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan

8.

Rapat Terbatas 9 Januari 2020 Presiden RI, Joko Widodo mengemukakan tentang reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang terkait dengan:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan

9.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPPA, khususnya pembentukan jabatan baru, hal ini terkait dengan:

a)

Kelembagaan

b)

Layanan