wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pemeriksaan Pajak

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Kewajiban membuat pembukuan dilakukan terhadap setiap wajib pajak, kecuali

a)

Wajib Pajak Badan

b)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha

c)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas

d)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja pada pemberi kerja

2.

Wajib Pajak diperbolehkan melakukan Pencatatan, dengan ketentuan

a)

WP OP yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dr 4,8 Milyar pertahun

b)

WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar per tahun

c)

WP Badan dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar per tahun

d)

WP OP yang melakukan usaha dengan peredaran usaha sampai 4,8 milyar per tahun dengan melakukan pemberitahuan kepada Kepala KPP maksimah 3 bulan sejak dimulainya tahun pajak

3.

Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan adalah

a)

Sanksi administrasi berupa bunga sebesar yang ditetapkan Menteri Keuangan

b)

Sanksi pidana selama 6 tahun

c)

Pajak terhutang Ditetapkan secara jabatan dengan penerbitan SKP ditambah sanksi administrasi sebesar 100%

d)

Sanksi kenaikan pajak sebesar 100%

4.

Kerugian wajib pajak orang pribadi yang memilih melakukan pencatatan adalah

a)

Mudah menghitung Pajak Terhutang

b)

Tidak perlu melampirkan Laporan Keuangan saat melaporkan SPT Tahunan

c)

Setiap tahun selalu membayar pajak, meskipun sebenarnya usahanya rugi

d)

Pengisian SPT menjadi lebih sulit

5.

KPP melakukan kegiatan pemeriksaan pajak dengan tujuan

a)

Memeriksa SPT yang dilaporkan terdapat Lebih Bayar

b)

Memeriksa SPT yang dilaporkan terdapat Kurang Bayar

c)

Memeriksa Wajib Pajak yang terlambat menyetor PPh Ps 25

d)

Memeriksa Wajib Pajak yang melaporkan SPT Nihil

6.

Terhadap WP yang dilakukan tindakan pemeriksaan pajak, jika dalam pemeriksaan ditemukan objek pajak yang tidak dilaporkan oleh WP, maka KPP menerbitkan

a)

SKP KB

b)

SKP KBT

c)

SKP LB

d)

SKP Nihil

7.

Jika dalam pemeriksaan pajak, ditemukan adanya kesalahan perhitungan oleh WP, maka KPP menerbitkan

a)

SKP KB

b)

SKP KBT

c)

SKP LB

d)

SKP Nihil

8.

Bagi WP saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan perhitungan pajak, maka atas kesalahan tersebut dikenakan sanksi

a)

Sanksi Denda

b)

Sanksi Bunga

c)

Sanksi Kenaikan Pajak

d)

Sanksi Pidana

9.

Wajib Pajak yang yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka atas keterlambatan pelaporan diberikan sanksi berupa

a)

Sanksi denda

b)

Sanksi bunga

c)

Sanksi kenaikan pajak

d)

Sanksi pidana

10.

Wajib Pajak yang terlambat membayar PPh ps 29 serta terlambat melapor SPT Tahunan, sepanjang belum ada surat teguran dari KPP, maka sanksi yang diberikan adalah

a)

Sanksi denda dan sanksi bunga keterlambatan penyetoran

b)

Sanksi denda dan sanksi kenaikan pajak 50%

c)

Sanksi denda dan sanksi kenaikan 100%

d)

Sanksi Pidana