NEW
Font size
WorksheetsPemeriksaan Pajak
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Kewajiban membuat pembukuan dilakukan terhadap setiap wajib pajak, kecuali
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja pada pemberi kerja
Wajib Pajak diperbolehkan melakukan Pencatatan, dengan ketentuan
WP OP yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dr 4,8 Milyar pertahun
WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar per tahun
WP Badan dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar per tahun
WP OP yang melakukan usaha dengan peredaran usaha sampai 4,8 milyar per tahun dengan melakukan pemberitahuan kepada Kepala KPP maksimah 3 bulan sejak dimulainya tahun pajak
Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan adalah
Sanksi administrasi berupa bunga sebesar yang ditetapkan Menteri Keuangan
Sanksi pidana selama 6 tahun
Pajak terhutang Ditetapkan secara jabatan dengan penerbitan SKP ditambah sanksi administrasi sebesar 100%
Sanksi kenaikan pajak sebesar 100%
Kerugian wajib pajak orang pribadi yang memilih melakukan pencatatan adalah
Mudah menghitung Pajak Terhutang
Tidak perlu melampirkan Laporan Keuangan saat melaporkan SPT Tahunan
Setiap tahun selalu membayar pajak, meskipun sebenarnya usahanya rugi
Pengisian SPT menjadi lebih sulit
KPP melakukan kegiatan pemeriksaan pajak dengan tujuan
Memeriksa SPT yang dilaporkan terdapat Lebih Bayar
Memeriksa SPT yang dilaporkan terdapat Kurang Bayar
Memeriksa Wajib Pajak yang terlambat menyetor PPh Ps 25
Memeriksa Wajib Pajak yang melaporkan SPT Nihil
Terhadap WP yang dilakukan tindakan pemeriksaan pajak, jika dalam pemeriksaan ditemukan objek pajak yang tidak dilaporkan oleh WP, maka KPP menerbitkan
SKP KB
SKP KBT
SKP LB
SKP Nihil
Jika dalam pemeriksaan pajak, ditemukan adanya kesalahan perhitungan oleh WP, maka KPP menerbitkan
SKP KB
SKP KBT
SKP LB
SKP Nihil
Bagi WP saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan perhitungan pajak, maka atas kesalahan tersebut dikenakan sanksi
Sanksi Denda
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan Pajak
Sanksi Pidana
Wajib Pajak yang yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka atas keterlambatan pelaporan diberikan sanksi berupa
Sanksi denda
Sanksi bunga
Sanksi kenaikan pajak
Sanksi pidana
Wajib Pajak yang terlambat membayar PPh ps 29 serta terlambat melapor SPT Tahunan, sepanjang belum ada surat teguran dari KPP, maka sanksi yang diberikan adalah
Sanksi denda dan sanksi bunga keterlambatan penyetoran
Sanksi denda dan sanksi kenaikan pajak 50%
Sanksi denda dan sanksi kenaikan 100%
Sanksi Pidana
