wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BPS PMR

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan adalah nomor

a)

No 14 tahun 2019

b)

No 15 tahun 2019

c)

No 16 tahun 2019

d)

No 17 tahun 2019

2.

Definisi fraud adalah

a)

Tindakan yang dilakukan dengan tidak sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan yang sesuai peraturan perundang-undangan”

b)

“Tindakan yang dilakukan tidak sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

c)

“Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

d)

“Tindakan yang dilakukan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

3.

Unsur harus dipenuhi untuk menentukan apakah Faskes dikatan terindiksi melakukan kecurangan adalah

a)

Mendapatkan keuntungan financial

b)

Mendapatkan keuntungan non finansial

c)

Tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sengaja

d)

kerugian pihak tertentu, Kesengajaan, Tidak sesuai dengan ketentuan

4.

Jenis Kecurangan (fraud) oleh Peserta, yaitu:

a)

menggunakan dana Jaminan Kesehatan untuk kepentingan pribadi

b)

penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning)

c)

menghilangkan data klaim dan/atau dokumen pendukung klaim baik softcopy maupun hardcopy dari Fasilitas Kesehatan

d)

Memalsukan data dan/atau Identitas Peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan

5.

Jenis Kecurangan (fraud) oleh BPJS Kesehatan

a)

memalsukan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan

b)

klaim palsu (phantom billing)

c)

bekerjasama dan/atau meminta Fasilitas Kesehatan untuk mengubah kode diagnosis atau dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan

d)

melaporkan adanya indikasi kecurangan yang diketahuinya kepada atasannya

6.

Pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis) merupakan klaim atas dua atau lebih diagnosis dan/atau prosedur yang seharusnya menjadi satu paket pelayanan dalam episode yang sama definisi dari

a)

services unbundling or fragmentation

b)

self-referals

c)

repeat billing

d)

prolonged length of stay

7.

Pengaduan kejadian kecurangan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan kecuali :

a)

Langsung

b)

Telepon

c)

Surat

d)

Whistleblower

8.

cara untuk mendeteksi Potensi Kecurangan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan melalui Analisa data klaim adalah kecuali

a)

BI (Business Inteligence)

b)

SSBI (Self Service Business Inteligence)

c)

Defrada

d)

Surat

9.

suatu cara untuk mengumpulkan, menyimpan, mengorganisasikan, membentuk ulang, meringkas data serta menyediakan informasi, baik berupa data aktifitas bisnis internal perusahaan, maupun data aktifitas bisnis eksternal perusahaan termasuk aktifitas bisnis para pesaing yang mudah diakses serta dianalisis untuk berbagai kegiatan manajemen definisi dari ;

a)

Case Main Group

b)

inflated bills

c)

Business Intelligence (Intelejen Bisnis)

d)

Defrada

10.

Manfaat yang didapat dalam implementasi Business Inteligence antara lain kecuali;

a)

Meningkatkan nilai data dan informasi organisasi

b)

Memudahkan pemantauan kinerja organisasi

c)

Meningkatkan efisiensi biaya

d)

Membantu dalam proses verifikasi