NEW
Font size
WorksheetsBPS PMR
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan adalah nomor
No 14 tahun 2019
No 15 tahun 2019
No 16 tahun 2019
No 17 tahun 2019
Definisi fraud adalah
Tindakan yang dilakukan dengan tidak sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan yang sesuai peraturan perundang-undangan”
“Tindakan yang dilakukan tidak sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
“Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
“Tindakan yang dilakukan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Unsur harus dipenuhi untuk menentukan apakah Faskes dikatan terindiksi melakukan kecurangan adalah
Mendapatkan keuntungan financial
Mendapatkan keuntungan non finansial
Tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sengaja
kerugian pihak tertentu, Kesengajaan, Tidak sesuai dengan ketentuan
Jenis Kecurangan (fraud) oleh Peserta, yaitu:
menggunakan dana Jaminan Kesehatan untuk kepentingan pribadi
penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning)
menghilangkan data klaim dan/atau dokumen pendukung klaim baik softcopy maupun hardcopy dari Fasilitas Kesehatan
Memalsukan data dan/atau Identitas Peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan
Jenis Kecurangan (fraud) oleh BPJS Kesehatan
memalsukan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan
klaim palsu (phantom billing)
bekerjasama dan/atau meminta Fasilitas Kesehatan untuk mengubah kode diagnosis atau dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
melaporkan adanya indikasi kecurangan yang diketahuinya kepada atasannya
Pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis) merupakan klaim atas dua atau lebih diagnosis dan/atau prosedur yang seharusnya menjadi satu paket pelayanan dalam episode yang sama definisi dari
services unbundling or fragmentation
self-referals
repeat billing
prolonged length of stay
Pengaduan kejadian kecurangan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan kecuali :
Langsung
Telepon
Surat
Whistleblower
cara untuk mendeteksi Potensi Kecurangan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan melalui Analisa data klaim adalah kecuali
BI (Business Inteligence)
SSBI (Self Service Business Inteligence)
Defrada
Surat
suatu cara untuk mengumpulkan, menyimpan, mengorganisasikan, membentuk ulang, meringkas data serta menyediakan informasi, baik berupa data aktifitas bisnis internal perusahaan, maupun data aktifitas bisnis eksternal perusahaan termasuk aktifitas bisnis para pesaing yang mudah diakses serta dianalisis untuk berbagai kegiatan manajemen definisi dari ;
Case Main Group
inflated bills
Business Intelligence (Intelejen Bisnis)
Defrada
Manfaat yang didapat dalam implementasi Business Inteligence antara lain kecuali;
Meningkatkan nilai data dan informasi organisasi
Memudahkan pemantauan kinerja organisasi
Meningkatkan efisiensi biaya
Membantu dalam proses verifikasi
