WorksheetsPemindahbukuan
Total questions: 5
Worksheet time: 10mins
Jenis kesalahan apa saja yg dapat diajukan Pbk, kecuali :
Salah mengisi formulir SSP
Salah mengisi data pembayaran pajak aecara elektronik
Salah merekam SSP yg dilakukan pihak DJP
Salah merekam/mengisi bukti Pbk yg dilakukan pihak DJP
Syarat umum permohonan Pbk antara lain, kecuali :
Diajukan ke tempat pembayaran diadministrasikan
Harus ditandatangani oleh wajib pajak sendiri atau pengurus, tidak boleh dikuasakan
Melampirkan SSP/ BPN/ Bukti Pemindahbukuan yang asli
Melampirkan bukti pendukung lain sesuai dengan jenis kesalahan setor yang diajukan pemindahbukuan
Pbk tidak dapat diajukan untuk kesalahan setor jenis pajak :
PPN impor atas pembelian bahan baku pakan dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh perusahaan industri alas kaki
PPh pasal 23 atas pemotongan jasa konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor bangunan
PPh pasal 21 atas uang pesangon kepada karyawan yang dipungut oleh perusahaan pemberi kerja
PPh pasal 26 atas royalty yang dipungut dan dibayarkan oleh penerima manfaat yang ada di Indonesia
Pemindahbukuan karena kesalahan pemotongan pph pasal 23 harus memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali :
Membetulkan lebih dahulu bukti potong dan spt masa pph pasal 23 masa pajak ybs
Melampirkan bukti potong yang salah saja
Melampirkan bukti potong yg salah dan yg sudah dibetulkan
Melampirkan surat pernyataan dari wajib pajak yg dipotong bahwa tidak akan meminta pengembalian pph pasal 23 akibat adanya salah potong tsb
Pemindahbukuan dari setoran PPN JKP LN/ BKP TB LN harus memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali :
Melampirkan dokumen pembayaran PPN JKP LN/ BKP TB LN yg secara nyata terutang dan melampirkan bukti pendukung serta rincian jenis dan nilai JKP/ BKP TB serta nama dan alamat di luar negeri dari penyedia JKP/ BKP TB
Kesalahan hanya yg bersifat administratif seperti salah tulis nama wajib pajak, npwp, masa pajak, kode dan jenis setoran, kode kpp
Jika ada kesalahan masa pajak, bukti pembayaran yang diajukan pemindahbukuan belum dikreditkan dalam spt masa ppn pada masa pajak yg salah tsb
Bukti pembayaran yang terdapat kelebihan setor PPN JKP LN/ BKP TB LN dapat diajukan pemindahbukuan sepanjang belum dikreditkan dalam spt masa ppn pada masa pajak ybs
