WorksheetsPre dan Post Test Sosialisasi Code of Conduct
Total questions: 13
Worksheet time: 13mins
1. Bersikap dan berperilaku yang bersumber dari budaya RSCM dengan tetap mengacu kepada Kaidah Dasar Bioetika, Etika Profesi, Etika Rumah Sakit, Etika Pendidikan dan Etika Penelitian, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dinamakan:
Code of Etic
Code of Safety
Code of Conduct
Code of International
Code Red
2. Di bawah ini pernyataan Misi RSCM yang tidak tepat adalah:
Memberikan pelayanan kesehatan paripurna dan profesional berstandar nasional.
Menyelenggarakan layanan kesehatan semesta berbasis institusi maupun komunitas melalui AHS (Academic Health System).
Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang menghasilkan tenaga kedokteran dan kesehatan unggul.
Menyelenggarakan rumah sakit berbasis smart hospital
Menghasilkan sistem manajemen Rumah Sakit dengan tatakelola yang andal dan akuntabel
3. Nilai budaya RSCM meliputi:
Integritas, Profesionalisme, Kepedulian, Kolaborasi, Keunggulan
Integritas, Profesional, Keunggulan, Kebudayaan, Kehormatan
Integritas, Kejujuran, Beriman, Bertaqwa, Ihsan
Integritas, Musyawarah, Gotong Royong, Kerjasama, Keunggulan
Integritas, Kolaborasi, Keunggulan, Pelayanan kesehatan
4. Berikut yang TIDAK termasuk perilaku mutu dan keselamatan adalah:
Sasaran keselamatan pasien
Budaya keselamatan
Insiden keselamatan
Akreditasi RS
Hak-hak pasien
5. Diantara dibawah ini termasuk salah satu bagian kategori dari Komitmen Perilaku, yaitu:
Perilaku merahasiakan informasi medik
Perilaku umum
Tanggung jawab sebagai RS Pendidikan
Pemangku kepentingan
Kerjasama
6. Komitmen terhadap kerahasiaan informasi medik meliputi:
Menjaga semua informasi pasien sebagai rahasia, termasuk kepada teman sejawat.
Rekam medis hanya boleh dibaca oleh petugas yang diberi kewenangan untuk itu.
Informasi medis dapat digunakan dalam penelitian dengan ataupun tanpa identitas.
Karena keterbatasan kemampuan teknologi informasi, satu password dapat digunakan oleh satu kelompok petugas.
Pasien hanya boleh diberi informasi medis mengenai dirinya setelah disetujui DPJP
7. Dibawah ini yang tidak sesuai dengan komitmen terhadap terhadap Peraturan dan Kebijakan RSCM:
Melakukan pelayanan kesehatan di RSCM berlandaskan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan serta peraturan dan manajemen yang berlaku di RSCM.
Dokter, dokter gigi, perawat dan tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan di RSCMwajib memiliki izin praktik dan kewenangan klinik di RSCM.
Memberikan pelayanan kesehatan sesuai Standar Prosedur Operasional, standar profesi, dan panduan praktik klinik (PPK) atau pedoman pelayanan lain yang berlaku di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
Menggunakan sediaan farmasi dan alat kesehatan dari instalasi farmasi RSCM, dan tidak mengadakan atau membawa sendiri.
Memberikan kesempatan kepada pasien agar dapat berkomunikasi dengan keluarga, dan/atau penasihatnya, serta memberikan kebebasan dalam beribadah, sepanjang tidak melanggar/mengganggu hak orang lain.
8. Mendahulukan pelayanan kepada pasien dengan keadaan darurat, pasien lansia, anak-anak, penyandang cacat, atau yang berkebutuhan khusus adalah sesuai dengan:
Komitmen kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan rscm
Komitmen terhadap pelayanan yang bermartabat
Komitmen menghindari benturan kepentingan (conflict of interest), kick back, gratifikasi dan korupsi
Komitmen perlindungan dan penggunaan informasi, properti dan aset rscm
Komitmen keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja
9. Dibawah ini yang tidak sesuai dengan Komitmen Mematuhi Etik Penggunaan Media Sosial adalah:
Menyadari bahwa informasi di media sosial dapat diteruskan/diedarkan, baik utuh maupun dimodifikasi atau disesatkan, sehingga tidak dapat dijamin otentik.
Menyadari bahwa informasi yang diunggah ke media sosial melalui akun pribadi menjadi tanggungjawab pribadi.
Menyadari bahwa informasi resmi mengenai kegiatan atau kejadian di rumah sakit hanya diperbolehkan diunggah ke media sosial melalui akun resmi rumah sakit.
Dalam berinteraksi di media sosial, menggunakan bahasa yang positif, benar, bijak dan santun, serta tidak meyinggung isu Suku, Agama, Ras, Adat (SARA).
Mengunggah informasi dan kegiatan pribadi di media sosial melalui akun resmi profesi.
10. Mentaati setiap peraturan perundang-undangan dan/atau standar tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan:
Komitmen kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan RSCM
Komitmen terhadap pelayanan yang bermartabat
Komitmen keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja
Komitmen menghindari benturan kepentingan (conflict of interest), kick back, gratifikasi dan korupsi
Komitmen perlindungan dan penggunaan informasi, properti dan aset RSCM
11. Dibawah ini yang tidak sesuai dengan komitmen perlindungan dan penggunaan informasi, properti dan aset RSCM adalah:
Menyimpan dan menjaga informasi milik RSCM yang bersifat rahasia dan tidak memberikan kepada pihak lain,
Pengungkapan informasi penting atau rahasia milik RSCM kepada Pemangku Kepentingan (Stakeholders) hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai kapasitasnya atau atas perintah/persetujuan tertulis dari Direksi yang memberikan wewenang kepada pejabat RSCM yang ditunjuk (one gate policy).
Mengakses data dan informasi RSCM untuk kepentingan pelayanan, pendidikan dan penelitian hanya melalui tata cara yang diatur RSCM, baik yang sudah dikomputerisasikan maupun yang belum atau tidak dikomputerisasikan
Tidak meminta atau menerima imbalan dari pihak yang diuntungkan karena menulis resep obat atau alat kesehatan tertentu
Tidak memalsukan atau mengubah informasi pada catatan atau dokumen RSCM tanpa kewenangan.
12. “Palliative care” di RSCM yaitu:
Suatu Pelayanan paripurna saat pasien mengalami keganasan dan sepertinya sudah tipis harapannya untuk sembuh.
Suatu Pelayanan paripurna bagi pasien yang dalam kondisi terminal, agar tetap semangat.
Suatu Pelayanan paripurna bagi pasien yang datang ke RSCM dalam kondisi terminal setelah mendapat pengobatan di tempat lain, dilanjutkan dengan mutu yang lebih baik agar pasien terselamatkan.
Suatu Pelayanan paripurna bagi pasien yang sudah dalam kondisi terminal, agar tetap merasa bermakna dalam hari-hari terakhirnya.
Suatu Pelayanan paripurna bagi pasien yang sudah dalam kondisi terminal, agar tetap merasa sehat, bahagia, ditengah keluarga dan handai-taulan.
13. Pengaduan dugaan pelanggaran Etika/Perilaku dapat ditujukan kepada:
Komite Keperawatan bila ada pasien melakukan pelecehan kepada perawat.
Komite Medik bila dokter terlambat 1,5 jam memulai praktik di Kencana.
Kepala SPI apabila ada pasien sampai sore tidak dilayani di poliklinik.
Kepala Unit tempat kejadian pelanggaran etik/perilaku terjadi.
Hukormas bila ada petugas parkir bertengkar dengan pengemudi.
