wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UUD 1945 (BAB 1 - 4 / Pasal 1-16)

Total questions: 51

Worksheet time: 26mins

Name
Class
Date
1.

BAB 1 : Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 1 - Ayat 1 :

a)

Indonesia adalah NKRI

b)

Kedaulatan ada di tangan rakyat

c)

Indonesia adalah negara hukum

2.

BAB 1 : Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 1 - Ayat 2 :

a)

Indonesia adalah NKRI

b)

Kedaulatan ada di tangan rakyat

c)

Indonesia adalah negara hukum

3.

BAB 1 : Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 1 - Ayat 3 :

a)

Indonesia adalah NKRI

b)

Kedaulatan ada di tangan rakyat

c)

Indonesia adalah negara hukum

4.

BAB 2 : MPR

Pasal 2 - Ayat 1 :

a)

Tentang anggota MPR (dari anggota DPR - DPD)

b)

Sidang minimal 1x5 tahun di Ibukota Negara

c)

Putusan MPR ditetapkan melalui voting (suara terbanyak)

5.

BAB 2 : MPR

Pasal 2 - Ayat 2 :

a)

Tentang anggota MPR

b)

Sidang minimal 1x5 tahun di Ibukota Negara

c)

Putusan MPR ditetapkan melalui voting

6.

BAB 2 : MPR

Pasal 2 - Ayat 3 :

a)

Tentang anggota MPR

b)

Sidang minimal 1x5 tahun di Ibukota Negara

c)

Putusan MPR ditetapkan melalui voting

7.

BAB 2 : MPR

Pasal 3 - Ayat 1 :

a)

MPR berwenang mengubah & menetapkan UUD

b)

MPR Melantik Presiden & Wakil Presiden

c)

MPR dapat memberhentikan presiden / wakil presiden

8.

BAB 2 : MPR

Pasal 3 - Ayat 2 :

a)

MPR berwenang mengubah UUD

b)

MPR Melantik Presiden & Wakil Presiden

c)

MPR dapat memberhentikan presiden / wakil presiden

9.

BAB 2 : MPR

Pasal 3 - Ayat 3 :

a)

MPR berwenang mengubah UUD

b)

MPR Melantik Presiden & Wakil Presiden

c)

MPR dapat memberhentikan presiden / wakil presiden

10.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 4 - Ayat 1 :

a)

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan

b)

Presiden dibantu wakil presiden

c)

Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR

d)

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah

e)

Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI

11.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 4 - Ayat 2 :

a)

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan

b)

Presiden dibantu wakil presiden

c)

Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR

d)

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah

e)

Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI

12.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 5 - Ayat 2 :

a)

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan

b)

Presiden dibantu wakil presiden

c)

Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR

d)

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah

e)

Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI

13.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 6 - Ayat 1 :

a)

Syarat calon ditetapkan melalui Undang-Undang

b)

Presiden dibantu wakil presiden

c)

Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR

d)

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah

e)

Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI

14.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 6 - Ayat 2 :

a)

Syarat calon ditetapkan melalui Undang-Undang

b)

Presiden dibantu wakil presiden

c)

Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR

d)

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah

e)

Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI

15.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 6A - Ayat 1 :

a)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat

b)

Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu

c)

Ketentuan calon yang menang (>50%)

d)

Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)

e)

Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang

16.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 6A - Ayat 2 :

a)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat

b)

Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu

c)

Ketentuan calon yang menang (>50%)

d)

Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)

e)

Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang

17.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 6A - Ayat 3 :

a)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat

b)

Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu

c)

Ketentuan calon yang menang (>50%) >>> (20% di setiap provinsi)

d)

Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)

e)

Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang

18.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 6A - Ayat 4 :

a)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat

b)

Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu

c)

Ketentuan calon yang menang (>50%)

d)

Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)

e)

Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang

19.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 6A - Ayat 5 :

a)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat

b)

Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu

c)

Ketentuan calon yang menang (>50%)

d)

Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)

e)

Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang

20.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 7 - (tanpa ayat) :

a)

Masa Jabatan Presiden dan Wakil (2x5 tahun)

b)

MPR dapat memberhentikan presiden / wakil atas usul DPR

c)

Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

d)

Presiden tidak dapat membubarkan DPR

21.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 7A - (tanpa ayat) :

a)

Masa Jabatan Presiden dan Wakil (2x5 tahun)

b)

MPR dapat memberhentikan presiden / wakil atas usul DPR

c)

Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

d)

Presiden tidak dapat membubarkan DPR

22.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 7B - Ayat 1-7 :

a)

Masa Jabatan Presiden dan Wakil (2x5 tahun)

b)

MPR dapat memberhentikan presiden / wakil atas usul DPR

c)

Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden (sebelumnya diajukan ke MK)

d)

Presiden tidak dapat membubarkan DPR

23.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 7C - (tanpa ayat) :

a)

Masa Jabatan Presiden dan Wakil (2x5 tahun)

b)

MPR dapat memberhentikan presiden / wakil atas usul DPR

c)

Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

d)

Presiden tidak dapat membubarkan DPR

24.

BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara

Pasal 8 - Ayat 1 :

a)

Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden

b)

Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)

c)

Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)

d)

Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)

e)

Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang

25.

BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara

Pasal 8 - Ayat 2 :

a)

Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden

b)

Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)

c)

Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)

d)

Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)

e)

Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang

26.

BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara

Pasal 8 - Ayat 3 :

a)

Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden

b)

Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)

c)

Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)

d)

Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)

e)

Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang

27.

BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara

Pasal 9 - Ayat 1 :

a)

Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden

b)

Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)

c)

Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)

d)

Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)

e)

Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang

28.

BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara

Pasal 9 - Ayat 2 :

a)

Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden

b)

Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)

c)

Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)

d)

Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)

e)

Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang

29.

Bab 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 10 - (tanpa ayat) :

a)

Presiden pemegang kekuasaan tertinggi AD - AL dan AU.

b)

Presiden menyatakan perang atas izin DPR

c)

Presiden membuat perjanjian internasional atas izin DPR

d)

Perjanjian Internasional selanjutnya diatur UU

30.

Bab 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 11 - Ayat 1 :

a)

Presiden pemegang kekuasaan tertinggi AD - AL dan AU.

b)

Presiden menyatakan perang atas izin DPR

c)

Presiden membuat perjanjian internasional atas izin DPR

d)

Perjanjian Internasional selanjutnya diatur UU

31.

Bab 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 11 - Ayat 2 :

a)

Presiden pemegang kekuasaan tertinggi AD - AL dan AU.

b)

Presiden menyatakan perang atas izin DPR

c)

Presiden membuat perjanjian internasional atas izin DPR

d)

Perjanjian Internasional selanjutnya diatur UU

32.

Bab 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 11 - Ayat 3 :

a)

Presiden pemegang kekuasaan tertinggi AD - AL dan AU.

b)

Presiden menyatakan perang atas izin DPR

c)

Presiden membuat perjanjian internasional atas izin DPR

d)

Perjanjian Internasional selanjutnya diatur UU

33.

BAB 3 - Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 12 - (tanpa ayat) :

a)

Presiden menyatakan keadaan bahaya

b)

Presiden mengangkat duta dan konsultan

c)

Pengangkatan Duta & Konsul harus dalam pertimbangan DPR

d)

Menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR

34.

BAB 3 - Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 13 - Ayat 1 :

a)

Presiden menyatakan keadaan bahaya

b)

Presiden mengangkat duta dan konsultan

c)

Pengangkatan Duta & Konsul harus dalam pertimbangan DPR

d)

Menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR

35.

BAB 3 - Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 13 - Ayat 2 :

a)

Presiden menyatakan keadaan bahaya

b)

Presiden mengangkat duta dan konsultan

c)

Pengangkatan Duta & Konsul harus dalam pertimbangan DPR

d)

Menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR

36.

BAB 3 - Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 13 - Ayat 3 :

a)

Presiden menyatakan keadaan bahaya

b)

Presiden mengangkat duta dan konsultan

c)

Pengangkatan Duta & Konsul harus dalam pertimbangan DPR

d)

Menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR

37.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 14 - Ayat 1 :

a)

Pemberian grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA

b)

Pemberian amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR

c)

Ketentuan pemberian gelar dan tanda jasa dan tanda lainnya

d)

Pembentukan dewan pertimbangan (di BAB 4 dihapus)

38.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 14 - Ayat 2 :

a)

Pemberian grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA

b)

Pemberian amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR

c)

Ketentuan pemberian gelar dan tanda jasa dan tanda lainnya

d)

Pembentukan dewan pertimbangan (di BAB 4 dihapus)

39.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 15 - (tanpa ayat) :

a)

Pemberian grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA

b)

Pemberian amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR

c)

Ketentuan pemberian gelar dan tanda jasa dan tanda lainnya

d)

Pembentukan dewan pertimbangan (di BAB 4 dihapus)

40.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 16 - (tanpa ayat) :

a)

Pemberian grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA

b)

Pemberian amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR

c)

Ketentuan pemberian gelar dan tanda jasa dan tanda lainnya

d)

Pembentukan dewan pertimbangan (di BAB 4 dihapus)

41.

Pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

a)

amnesti

b)

abolisi

c)

grasi

d)

rehabilitasi

42.

Suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogarif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.

a)

amnesti

b)

abolisi

c)

grasi

d)

rehabilitasi

43.

Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

a)

amnesti

b)

abolisi

c)

grasi

d)

rehabilitasi

44.

Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

a)

amnesti

b)

abolisi

c)

grasi

d)

rehabilitasi

45.

BAB 1 : Bentuk dan Kedaulatan

a)

Pasal 1

b)

Pasal 2

c)

Pasal 3

d)

Pasal 4

46.

BAB 2 : MPR

a)

Pasal 1

b)

Pasal 2 & 3

c)

Pasal 4

d)

Pasal 5

47.

Bab 4 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

a)

Pasal 1

b)

Pasal 2

c)

Pasal 3

d)

Pasal 4

48.

BAB 5 : Kementerian Negara

a)

Pasal 15

b)

Pasal 16

c)

Pasal 17

d)

Pasal 18

49.

BAB 6 : Pemerintah Daerah

a)

Pasal 15

b)

Pasal 16

c)

Pasal 17

d)

Pasal 18

50.

Bab 7 : DPR

a)

Pasal 16

b)

Pasal 17

c)

Pasal 18

d)

Pasal 19

51.

BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 5 - Ayat 1 :

a)

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan

b)

Presiden dibantu wakil presiden

c)

Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR

d)

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah

e)

Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI