NEW
Font size
WorksheetsUUD 1945 (BAB 1 - 4 / Pasal 1-16)
Total questions: 51
Worksheet time: 26mins
BAB 1 : Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1 - Ayat 1 :
Indonesia adalah NKRI
Kedaulatan ada di tangan rakyat
Indonesia adalah negara hukum
BAB 1 : Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1 - Ayat 2 :
Indonesia adalah NKRI
Kedaulatan ada di tangan rakyat
Indonesia adalah negara hukum
BAB 1 : Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1 - Ayat 3 :
Indonesia adalah NKRI
Kedaulatan ada di tangan rakyat
Indonesia adalah negara hukum
BAB 2 : MPR
Pasal 2 - Ayat 1 :
Tentang anggota MPR (dari anggota DPR - DPD)
Sidang minimal 1x5 tahun di Ibukota Negara
Putusan MPR ditetapkan melalui voting (suara terbanyak)
BAB 2 : MPR
Pasal 2 - Ayat 2 :
Tentang anggota MPR
Sidang minimal 1x5 tahun di Ibukota Negara
Putusan MPR ditetapkan melalui voting
BAB 2 : MPR
Pasal 2 - Ayat 3 :
Tentang anggota MPR
Sidang minimal 1x5 tahun di Ibukota Negara
Putusan MPR ditetapkan melalui voting
BAB 2 : MPR
Pasal 3 - Ayat 1 :
MPR berwenang mengubah & menetapkan UUD
MPR Melantik Presiden & Wakil Presiden
MPR dapat memberhentikan presiden / wakil presiden
BAB 2 : MPR
Pasal 3 - Ayat 2 :
MPR berwenang mengubah UUD
MPR Melantik Presiden & Wakil Presiden
MPR dapat memberhentikan presiden / wakil presiden
BAB 2 : MPR
Pasal 3 - Ayat 3 :
MPR berwenang mengubah UUD
MPR Melantik Presiden & Wakil Presiden
MPR dapat memberhentikan presiden / wakil presiden
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 - Ayat 1 :
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
Presiden dibantu wakil presiden
Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 - Ayat 2 :
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
Presiden dibantu wakil presiden
Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 5 - Ayat 2 :
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
Presiden dibantu wakil presiden
Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 6 - Ayat 1 :
Syarat calon ditetapkan melalui Undang-Undang
Presiden dibantu wakil presiden
Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 6 - Ayat 2 :
Syarat calon ditetapkan melalui Undang-Undang
Presiden dibantu wakil presiden
Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 6A - Ayat 1 :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu
Ketentuan calon yang menang (>50%)
Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)
Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 6A - Ayat 2 :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu
Ketentuan calon yang menang (>50%)
Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)
Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 6A - Ayat 3 :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu
Ketentuan calon yang menang (>50%) >>> (20% di setiap provinsi)
Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)
Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 6A - Ayat 4 :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu
Ketentuan calon yang menang (>50%)
Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)
Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 6A - Ayat 5 :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu
Ketentuan calon yang menang (>50%)
Putaran 2 pemilu (bila masih blm ada keputusan)
Tatacara pemilu diatur oleh undang-undang
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 7 - (tanpa ayat) :
Masa Jabatan Presiden dan Wakil (2x5 tahun)
MPR dapat memberhentikan presiden / wakil atas usul DPR
Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 7A - (tanpa ayat) :
Masa Jabatan Presiden dan Wakil (2x5 tahun)
MPR dapat memberhentikan presiden / wakil atas usul DPR
Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 7B - Ayat 1-7 :
Masa Jabatan Presiden dan Wakil (2x5 tahun)
MPR dapat memberhentikan presiden / wakil atas usul DPR
Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden (sebelumnya diajukan ke MK)
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 7C - (tanpa ayat) :
Masa Jabatan Presiden dan Wakil (2x5 tahun)
MPR dapat memberhentikan presiden / wakil atas usul DPR
Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara
Pasal 8 - Ayat 1 :
Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden
Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)
Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)
Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)
Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang
BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara
Pasal 8 - Ayat 2 :
Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden
Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)
Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)
Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)
Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang
BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara
Pasal 8 - Ayat 3 :
Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden
Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)
Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)
Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)
Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang
BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara
Pasal 9 - Ayat 1 :
Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden
Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)
Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)
Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)
Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang
BAB 3 : Kekuasaan dan Pemerintahan Negara
Pasal 9 - Ayat 2 :
Jika Presiden mundur, digantikan oleh wakil presiden
Jika jabatan wakil kosong, max 60 hari sudah dipilih penggantinya (sidang MPR - 2 calon diusulkan presiden)
Jika keduanya mangkat, tugas kepresidenan diisi oleh mendagri, menlu, dan menhan. (30 hari)
Sumpah presiden (di hadapan MPR / DPR)
Pelantikan presiden jika MPR tidak bisa sidang
Bab 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 10 - (tanpa ayat) :
Presiden pemegang kekuasaan tertinggi AD - AL dan AU.
Presiden menyatakan perang atas izin DPR
Presiden membuat perjanjian internasional atas izin DPR
Perjanjian Internasional selanjutnya diatur UU
Bab 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 11 - Ayat 1 :
Presiden pemegang kekuasaan tertinggi AD - AL dan AU.
Presiden menyatakan perang atas izin DPR
Presiden membuat perjanjian internasional atas izin DPR
Perjanjian Internasional selanjutnya diatur UU
Bab 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 11 - Ayat 2 :
Presiden pemegang kekuasaan tertinggi AD - AL dan AU.
Presiden menyatakan perang atas izin DPR
Presiden membuat perjanjian internasional atas izin DPR
Perjanjian Internasional selanjutnya diatur UU
Bab 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 11 - Ayat 3 :
Presiden pemegang kekuasaan tertinggi AD - AL dan AU.
Presiden menyatakan perang atas izin DPR
Presiden membuat perjanjian internasional atas izin DPR
Perjanjian Internasional selanjutnya diatur UU
BAB 3 - Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 12 - (tanpa ayat) :
Presiden menyatakan keadaan bahaya
Presiden mengangkat duta dan konsultan
Pengangkatan Duta & Konsul harus dalam pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR
BAB 3 - Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 13 - Ayat 1 :
Presiden menyatakan keadaan bahaya
Presiden mengangkat duta dan konsultan
Pengangkatan Duta & Konsul harus dalam pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR
BAB 3 - Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 13 - Ayat 2 :
Presiden menyatakan keadaan bahaya
Presiden mengangkat duta dan konsultan
Pengangkatan Duta & Konsul harus dalam pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR
BAB 3 - Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 13 - Ayat 3 :
Presiden menyatakan keadaan bahaya
Presiden mengangkat duta dan konsultan
Pengangkatan Duta & Konsul harus dalam pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 14 - Ayat 1 :
Pemberian grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
Pemberian amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR
Ketentuan pemberian gelar dan tanda jasa dan tanda lainnya
Pembentukan dewan pertimbangan (di BAB 4 dihapus)
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 14 - Ayat 2 :
Pemberian grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
Pemberian amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR
Ketentuan pemberian gelar dan tanda jasa dan tanda lainnya
Pembentukan dewan pertimbangan (di BAB 4 dihapus)
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 15 - (tanpa ayat) :
Pemberian grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
Pemberian amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR
Ketentuan pemberian gelar dan tanda jasa dan tanda lainnya
Pembentukan dewan pertimbangan (di BAB 4 dihapus)
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 16 - (tanpa ayat) :
Pemberian grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
Pemberian amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR
Ketentuan pemberian gelar dan tanda jasa dan tanda lainnya
Pembentukan dewan pertimbangan (di BAB 4 dihapus)
Pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
amnesti
abolisi
grasi
rehabilitasi
Suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogarif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
amnesti
abolisi
grasi
rehabilitasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
amnesti
abolisi
grasi
rehabilitasi
Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
amnesti
abolisi
grasi
rehabilitasi
BAB 1 : Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB 2 : MPR
Pasal 1
Pasal 2 & 3
Pasal 4
Pasal 5
Bab 4 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB 5 : Kementerian Negara
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
BAB 6 : Pemerintah Daerah
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Bab 7 : DPR
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
BAB 3 : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 5 - Ayat 1 :
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
Presiden dibantu wakil presiden
Presiden boleh mengajukan RUU kepada DPR
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
Calon Presiden dan Wakil presiden harus WNI
