wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UUD 1945 (BAB 5 - 8A / Pasal 17-23G)

Total questions: 60

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

BAB 5 : Kementerian Negara

Pasal 17 - Ayat 1 :

a)

Presiden dibantu Menteri.

b)

Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden

c)

Menteri membidangi urusan tertentu.

d)

Pembentukan penggubahan dan pembubaran kementerian diatur UU.

2.

BAB 5 : Kementerian Negara

Pasal 17 - Ayat 2 :

a)

Presiden dibantu Menteri.

b)

Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden

c)

Menteri membidangi urusan tertentu.

d)

Pembentukan penggubahan dan pembubaran kementerian diatur UU.

3.

BAB 5 : Kementerian Negara

Pasal 17 - Ayat 3 :

a)

Presiden dibantu Menteri.

b)

Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden

c)

Menteri membidangi urusan tertentu.

d)

Pembentukan penggubahan dan pembubaran kementerian diatur UU.

4.

BAB 5 : Kementerian Negara

Pasal 17 - Ayat 4 :

a)

Presiden dibantu Menteri.

b)

Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden

c)

Menteri membidangi urusan tertentu.

d)

Pembentukan penggubahan dan pembubaran kementerian diatur UU.

5.

BAB 6 : Pemerintah Daerah

Pasal 18 - Ayat 1-7 :

a)

Pemerintah Daerah, Otonomi seluas-luasnya.

b)

Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.

c)

Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.

6.

BAB 6 : Pemerintah Daerah

Pasal 18A - Ayat 1 :

a)

Pemerintah Daerah, Otonomi seluas-luasnya.

b)

Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.

c)

Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.

7.

BAB 6 : Pemerintah Daerah

Pasal 18A - Ayat 2 :

a)

Pemerintah Daerah, Otonomi seluas-luasnya.

b)

Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.

c)

Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.

8.

BAB 6 : Pemerintah Daerah

Pasal 18B - Ayat 1 :

a)

Negara mengakui dan menghormati satuan pemda khusus.

b)

Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.

c)

Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.

d)

Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.

9.

BAB 6 : Pemerintah Daerah

Pasal 18B - Ayat 2 :

a)

Negara mengakui dan menghormati satuan pemda khusus.

b)

Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.

c)

Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.

d)

Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.

10.

BAB 7 : DPR

Pasal 19 - Ayat 1 :

a)

Anggota DPR dipilih melalui pemilu.

b)

Susunan DPR diatur dalam UU.

c)

Sidang DPR minimal 1x1 tahun

11.

BAB 7 : DPR

Pasal 19 - Ayat 2 :

a)

Anggota DPR dipilih melalui pemilu.

b)

Susunan DPR diatur dalam UU.

c)

Sidang DPR minimal 1x1 tahun

12.

BAB 7 : DPR

Pasal 19 - Ayat 3 :

a)

Anggota DPR dipilih melalui pemilu.

b)

Susunan DPR diatur dalam UU.

c)

Sidang DPR minimal 1x1 tahun

13.

BAB 7 : DPR

Pasal 20 - Ayat 1 :

a)

DPR punya kuasa untuk membentuk UU.

b)

Setiap RUU dibahas oleh DPR

c)

JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.

d)

Presiden mengesahkan RUU >>> UU.

e)

RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.

14.

BAB 7 : DPR

Pasal 20 - Ayat 2 :

a)

DPR punya kuasa untuk membentuk UU.

b)

Setiap RUU dibahas oleh DPR

c)

JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.

d)

Presiden mengesahkan RUU >>> UU.

e)

RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.

15.

BAB 7 : DPR

Pasal 20 - Ayat 3 :

a)

DPR punya kuasa untuk membentuk UU.

b)

Setiap RUU dibahas oleh DPR

c)

JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.

d)

Presiden mengesahkan RUU >>> UU.

e)

RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.

16.

BAB 7 : DPR

Pasal 20 - Ayat 4 :

a)

DPR punya kuasa untuk membentuk UU.

b)

Setiap RUU dibahas oleh DPR

c)

JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.

d)

Presiden mengesahkan RUU >>> UU.

e)

RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.

17.

BAB 7 : DPR

Pasal 20 - Ayat 5 :

a)

DPR punya kuasa untuk membentuk UU.

b)

Setiap RUU dibahas oleh DPR

c)

JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.

d)

Presiden mengesahkan RUU >>> UU.

e)

RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.

18.

BAB 7 : DPR

Pasal 20A - Ayat 1 :

a)

Fungsi DPR

b)

Hak DPR

c)

Hak Anggota DPR

d)

Ketentuan selanjutnya dalam UU

19.

BAB 7 : DPR

Pasal 20A - Ayat 2 :

a)

Fungsi DPR

b)

Hak DPR

c)

Hak Anggota DPR

d)

Ketentuan selanjutnya dalam UU

20.

BAB 7 : DPR

Pasal 20A - Ayat 3 :

a)

Fungsi DPR

b)

Hak DPR

c)

Hak Anggota DPR

d)

Ketentuan selanjutnya dalam UU

21.

BAB 7 : DPR

Pasal 20A - Ayat 4 :

a)

Fungsi DPR

b)

Hak DPR

c)

Hak Anggota DPR

d)

Ketentuan selanjutnya dalam UU

22.

BAB 7 : DPR

Pasal 21 (tanpa ayat) :

a)

Anggota DPR boleh mengajukan RUU

b)

Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah

c)

Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR

d)

Jika tidak disetujui harus dicabut.

23.

BAB 7 : DPR

Pasal 22 - Ayat 1 :

a)

Anggota DPR boleh mengajukan RUU

b)

Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah

c)

Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR

d)

Jika tidak disetujui harus dicabut.

24.

BAB 7 : DPR

Pasal 22 - Ayat 2 :

a)

Anggota DPR boleh mengajukan RUU

b)

Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah

c)

Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR

d)

Jika tidak disetujui harus dicabut.

25.

BAB 7 : DPR

Pasal 22 - Ayat 3 :

a)

Anggota DPR boleh mengajukan RUU

b)

Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah

c)

Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR

d)

Jika tidak disetujui harus dicabut.

26.

BAB 7 : DPR

Pasal 22A - (tanpa ayat) :

a)

Ketentuan berikutnya diatur UU.

b)

Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah

c)

Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR

d)

Jika tidak disetujui harus dicabut.

e)

Anggota DPR dapat diberhentikan.

27.

BAB 7 : DPR

Pasal 22B - (tanpa ayat) :

a)

Ketentuan berikutnya diatur UU.

b)

Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah

c)

Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR

d)

Jika tidak disetujui harus dicabut.

e)

Anggota DPR dapat diberhentikan.

28.

BAB 7A : DPD

Pasal 22C - Ayat 1 :

a)

Anggota DPD dipilih melalui pemilu.

b)

Jumlah anggota DPD

c)

Minimal sidang 1x1 tahun

d)

Susunan DPD diatur dalam UU.

29.

BAB 7A : DPD

Pasal 22C - Ayat 2 :

a)

Anggota DPD dipilih melalui pemilu.

b)

Jumlah anggota DPD

c)

Minimal sidang 1x1 tahun

d)

Susunan DPD diatur dalam UU.

30.

BAB 7A : DPD

Pasal 22C - Ayat 3 :

a)

Anggota DPD dipilih melalui pemilu.

b)

Jumlah anggota DPD

c)

Minimal sidang 1x1 tahun

d)

Susunan DPD diatur dalam UU.

31.

BAB 7A : DPD

Pasal 22C - Ayat 4 :

a)

Anggota DPD dipilih melalui pemilu.

b)

Jumlah anggota DPD

c)

Minimal sidang 1x1 tahun

d)

Susunan DPD diatur dalam UU.

32.

BAB 7A : DPD

Pasal 22D - Ayat 1 :

a)

Hak mengajukan RUU ttg Otonomi Daerah

b)

Ikut membahasa RUU Otonomi Daerah

c)

Kegiatan pengawasan DPD

d)

Anggota DPD dapat diberhentikan

33.

BAB 7A : DPD

Pasal 22D - Ayat 2 :

a)

Hak mengajukan RUU ttg Otonomi Daerah

b)

Ikut membahasa RUU Otonomi Daerah

c)

Kegiatan pengawasan DPD

d)

Anggota DPD dapat diberhentikan

34.

BAB 7A : DPD

Pasal 22D - Ayat 3 :

a)

Hak mengajukan RUU ttg Otonomi Daerah

b)

Ikut membahasa RUU Otonomi Daerah

c)

Kegiatan pengawasan DPD

d)

Anggota DPD dapat diberhentikan

35.

BAB 7A : DPD

Pasal 22D - Ayat 4 :

a)

Hak mengajukan RUU ttg Otonomi Daerah

b)

Ikut membahasa RUU Otonomi Daerah

c)

Kegiatan pengawasan DPD

d)

Anggota DPD dapat diberhentikan

36.

BAB 7B : PEMILU

Pasal 22E - Ayat 1 :

a)

Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun

b)

Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD

c)

Peserta DPR : Parpol

d)

Peserta DPD : individu

e)

Sifat pemilu

37.

BAB 7B : PEMILU

Pasal 22E - Ayat 2 :

a)

Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun

b)

Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD

c)

Peserta DPR : Parpol

d)

Peserta DPD : individu

e)

Sifat pemilu

38.

BAB 7B : PEMILU

Pasal 22E - Ayat 3 :

a)

Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun

b)

Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD

c)

Peserta DPR : Parpol

d)

Peserta DPD : individu

e)

Sifat pemilu

39.

BAB 7B : PEMILU

Pasal 22E - Ayat 4 :

a)

Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun

b)

Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD

c)

Peserta DPR : Parpol

d)

Peserta DPD : individu

e)

Sifat pemilu

40.

BAB 7B : PEMILU

Pasal 22E - Ayat 5 :

a)

Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun

b)

Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD

c)

Peserta DPR : Parpol

d)

Peserta DPD : individu

e)

Sifat pemilu

41.

BAB 7B : PEMILU

Pasal 22E - Ayat 6 :

a)

Ketentuan berikutnya dalam UU

b)

Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD

c)

Peserta DPR : Parpol

d)

Peserta DPD : individu

e)

Sifat pemilu

42.

BAB 8 : KEUANGAN

Pasal 23 - Ayat 1 :

a)

APBN ditetapkan UU

b)

RUU APBN diajukan Presiden

c)

Jika RUU APBN tidak disetujui DPR, pakai APBN tahun lalu.

d)

Pajak

e)

Mata Uang

43.

BAB 8 : KEUANGAN

Pasal 23 - Ayat 2 :

a)

APBN ditetapkan UU

b)

RUU APBN diajukan Presiden

c)

Jika RUU APBN tidak disetujui DPR, pakai APBN tahun lalu.

d)

Pajak

e)

Mata Uang

44.

BAB 8 : KEUANGAN

Pasal 23 - Ayat 3 :

a)

APBN ditetapkan UU

b)

RUU APBN diajukan Presiden

c)

Jika RUU APBN tidak disetujui DPR, pakai APBN tahun lalu.

d)

Pajak

e)

Mata Uang

45.

BAB 8 : KEUANGAN

Pasal 23A - (tanpa ayat) :

a)

Ketentuan keuangan lain diatur dalam UU

b)

Bank Sentral (Dasar Hukum BI)

c)

Pajak

d)

Mata Uang

46.

BAB 8 : KEUANGAN

Pasal 23B - (tanpa ayat) :

a)

Ketentuan keuangan lain diatur dalam UU

b)

Bank Sentral (Dasar Hukum BI)

c)

Pajak

d)

Mata Uang

47.

BAB 8 : KEUANGAN

Pasal 23C - (tanpa ayat) :

a)

Ketentuan keuangan lain diatur dalam UU

b)

Bank Sentral (Dasar Hukum BI)

c)

Pajak

d)

Mata Uang

48.

BAB 8 : KEUANGAN

Pasal 23D - (tanpa ayat) :

a)

Ketentuan keuangan lain diatur dalam UU

b)

Bank Sentral (Dasar Hukum BI)

c)

Pajak

d)

Mata Uang

49.

BAB 8A : BPK

Pasal 23E - Ayat 1 :

a)

Fungsi BPK (Bebas Mandiri)

b)

Pelaporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan ke DPR - DPD - DPRD.

c)

Tindak lanjut laporan BPK

50.

BAB 8A : BPK

Pasal 23E - Ayat 2 :

a)

Fungsi BPK (Bebas Mandiri)

b)

Pelaporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan ke DPR - DPD - DPRD.

c)

Tindak lanjut laporan BPK

51.

BAB 8A : BPK

Pasal 23E - Ayat 3 :

a)

Fungsi BPK (Bebas Mandiri)

b)

Pelaporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan ke DPR - DPD - DPRD.

c)

Tindak lanjut laporan BPK

52.

BAB 8A : BPK

Pasal 23F - Ayat 1 :

a)

Anggota BPK (Dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden)

b)

Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

c)

Kedudukan BPK (di Ibukota Negara dan perwakilan di setiap provinsi)

d)

Ketentuan lebih lanjut diatur UU.

53.

BAB 8A : BPK

Pasal 23F - Ayat 2 :

a)

Anggota BPK (Dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden)

b)

Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

c)

Kedudukan BPK (di Ibukota Negara dan perwakilan di setiap provinsi)

d)

Ketentuan lebih lanjut diatur UU.

54.

BAB 8A : BPK

Pasal 23G - Ayat 1 :

a)

Anggota BPK (Dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden)

b)

Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

c)

Kedudukan BPK (di Ibukota Negara dan perwakilan di setiap provinsi)

d)

Ketentuan lebih lanjut diatur UU.

55.

BAB 8A : BPK

Pasal 23G - Ayat 2 :

a)

Anggota BPK (Dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden)

b)

Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

c)

Kedudukan BPK (di Ibukota Negara dan perwakilan di setiap provinsi)

d)

Ketentuan lebih lanjut diatur UU.

56.

BAB 5 : Kementerian Negara

a)

Pasal 17

b)

Pasal 18

c)

Pasal 19

d)

Pasal 20

57.

BAB 6 : Pemerintah Daerah

a)

Pasal 17

b)

Pasal 18

c)

Pasal 19

d)

Pasal 20

58.

BAB 7 : DPR

a)

Pasal 17

b)

Pasal 18

c)

Pasal 19 - 22B

d)

Pasal 22C - 22D

59.

BAB 7A : DPD

a)

Pasal 17

b)

Pasal 18

c)

Pasal 19 - 22B

d)

Pasal 22C - 22D

60.

BAB 8 : Hal Keuangan

BAB 8A : BPK

a)

Pasal 21

b)

Pasal 22

c)

Pasal 23

d)

Pasal 24

e)

Pasal 25