NEW
Font size
WorksheetsUUD 1945 (BAB 5 - 8A / Pasal 17-23G)
Total questions: 60
Worksheet time: 30mins
BAB 5 : Kementerian Negara
Pasal 17 - Ayat 1 :
Presiden dibantu Menteri.
Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden
Menteri membidangi urusan tertentu.
Pembentukan penggubahan dan pembubaran kementerian diatur UU.
BAB 5 : Kementerian Negara
Pasal 17 - Ayat 2 :
Presiden dibantu Menteri.
Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden
Menteri membidangi urusan tertentu.
Pembentukan penggubahan dan pembubaran kementerian diatur UU.
BAB 5 : Kementerian Negara
Pasal 17 - Ayat 3 :
Presiden dibantu Menteri.
Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden
Menteri membidangi urusan tertentu.
Pembentukan penggubahan dan pembubaran kementerian diatur UU.
BAB 5 : Kementerian Negara
Pasal 17 - Ayat 4 :
Presiden dibantu Menteri.
Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden
Menteri membidangi urusan tertentu.
Pembentukan penggubahan dan pembubaran kementerian diatur UU.
BAB 6 : Pemerintah Daerah
Pasal 18 - Ayat 1-7 :
Pemerintah Daerah, Otonomi seluas-luasnya.
Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.
Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.
BAB 6 : Pemerintah Daerah
Pasal 18A - Ayat 1 :
Pemerintah Daerah, Otonomi seluas-luasnya.
Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.
Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.
BAB 6 : Pemerintah Daerah
Pasal 18A - Ayat 2 :
Pemerintah Daerah, Otonomi seluas-luasnya.
Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.
Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.
BAB 6 : Pemerintah Daerah
Pasal 18B - Ayat 1 :
Negara mengakui dan menghormati satuan pemda khusus.
Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.
Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.
Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.
BAB 6 : Pemerintah Daerah
Pasal 18B - Ayat 2 :
Negara mengakui dan menghormati satuan pemda khusus.
Hubungan Pusat dan daerah memperhatikan keberagaman daerah.
Hub. keuangan, pelayanan, pemanfaatan SDA dilakukan secara adil.
Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.
BAB 7 : DPR
Pasal 19 - Ayat 1 :
Anggota DPR dipilih melalui pemilu.
Susunan DPR diatur dalam UU.
Sidang DPR minimal 1x1 tahun
BAB 7 : DPR
Pasal 19 - Ayat 2 :
Anggota DPR dipilih melalui pemilu.
Susunan DPR diatur dalam UU.
Sidang DPR minimal 1x1 tahun
BAB 7 : DPR
Pasal 19 - Ayat 3 :
Anggota DPR dipilih melalui pemilu.
Susunan DPR diatur dalam UU.
Sidang DPR minimal 1x1 tahun
BAB 7 : DPR
Pasal 20 - Ayat 1 :
DPR punya kuasa untuk membentuk UU.
Setiap RUU dibahas oleh DPR
JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.
Presiden mengesahkan RUU >>> UU.
RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.
BAB 7 : DPR
Pasal 20 - Ayat 2 :
DPR punya kuasa untuk membentuk UU.
Setiap RUU dibahas oleh DPR
JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.
Presiden mengesahkan RUU >>> UU.
RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.
BAB 7 : DPR
Pasal 20 - Ayat 3 :
DPR punya kuasa untuk membentuk UU.
Setiap RUU dibahas oleh DPR
JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.
Presiden mengesahkan RUU >>> UU.
RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.
BAB 7 : DPR
Pasal 20 - Ayat 4 :
DPR punya kuasa untuk membentuk UU.
Setiap RUU dibahas oleh DPR
JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.
Presiden mengesahkan RUU >>> UU.
RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.
BAB 7 : DPR
Pasal 20 - Ayat 5 :
DPR punya kuasa untuk membentuk UU.
Setiap RUU dibahas oleh DPR
JIka tidak disetujui, RUU bisa diajukan lagi.
Presiden mengesahkan RUU >>> UU.
RUU >>> UU menjadi sah jika dalam waktu 30 hari tidak disahkan Presiden.
BAB 7 : DPR
Pasal 20A - Ayat 1 :
Fungsi DPR
Hak DPR
Hak Anggota DPR
Ketentuan selanjutnya dalam UU
BAB 7 : DPR
Pasal 20A - Ayat 2 :
Fungsi DPR
Hak DPR
Hak Anggota DPR
Ketentuan selanjutnya dalam UU
BAB 7 : DPR
Pasal 20A - Ayat 3 :
Fungsi DPR
Hak DPR
Hak Anggota DPR
Ketentuan selanjutnya dalam UU
BAB 7 : DPR
Pasal 20A - Ayat 4 :
Fungsi DPR
Hak DPR
Hak Anggota DPR
Ketentuan selanjutnya dalam UU
BAB 7 : DPR
Pasal 21 (tanpa ayat) :
Anggota DPR boleh mengajukan RUU
Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR
Jika tidak disetujui harus dicabut.
BAB 7 : DPR
Pasal 22 - Ayat 1 :
Anggota DPR boleh mengajukan RUU
Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR
Jika tidak disetujui harus dicabut.
BAB 7 : DPR
Pasal 22 - Ayat 2 :
Anggota DPR boleh mengajukan RUU
Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR
Jika tidak disetujui harus dicabut.
BAB 7 : DPR
Pasal 22 - Ayat 3 :
Anggota DPR boleh mengajukan RUU
Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR
Jika tidak disetujui harus dicabut.
BAB 7 : DPR
Pasal 22A - (tanpa ayat) :
Ketentuan berikutnya diatur UU.
Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR
Jika tidak disetujui harus dicabut.
Anggota DPR dapat diberhentikan.
BAB 7 : DPR
Pasal 22B - (tanpa ayat) :
Ketentuan berikutnya diatur UU.
Presiden bisa menetapkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah harus disetujui DPR
Jika tidak disetujui harus dicabut.
Anggota DPR dapat diberhentikan.
BAB 7A : DPD
Pasal 22C - Ayat 1 :
Anggota DPD dipilih melalui pemilu.
Jumlah anggota DPD
Minimal sidang 1x1 tahun
Susunan DPD diatur dalam UU.
BAB 7A : DPD
Pasal 22C - Ayat 2 :
Anggota DPD dipilih melalui pemilu.
Jumlah anggota DPD
Minimal sidang 1x1 tahun
Susunan DPD diatur dalam UU.
BAB 7A : DPD
Pasal 22C - Ayat 3 :
Anggota DPD dipilih melalui pemilu.
Jumlah anggota DPD
Minimal sidang 1x1 tahun
Susunan DPD diatur dalam UU.
BAB 7A : DPD
Pasal 22C - Ayat 4 :
Anggota DPD dipilih melalui pemilu.
Jumlah anggota DPD
Minimal sidang 1x1 tahun
Susunan DPD diatur dalam UU.
BAB 7A : DPD
Pasal 22D - Ayat 1 :
Hak mengajukan RUU ttg Otonomi Daerah
Ikut membahasa RUU Otonomi Daerah
Kegiatan pengawasan DPD
Anggota DPD dapat diberhentikan
BAB 7A : DPD
Pasal 22D - Ayat 2 :
Hak mengajukan RUU ttg Otonomi Daerah
Ikut membahasa RUU Otonomi Daerah
Kegiatan pengawasan DPD
Anggota DPD dapat diberhentikan
BAB 7A : DPD
Pasal 22D - Ayat 3 :
Hak mengajukan RUU ttg Otonomi Daerah
Ikut membahasa RUU Otonomi Daerah
Kegiatan pengawasan DPD
Anggota DPD dapat diberhentikan
BAB 7A : DPD
Pasal 22D - Ayat 4 :
Hak mengajukan RUU ttg Otonomi Daerah
Ikut membahasa RUU Otonomi Daerah
Kegiatan pengawasan DPD
Anggota DPD dapat diberhentikan
BAB 7B : PEMILU
Pasal 22E - Ayat 1 :
Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun
Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD
Peserta DPR : Parpol
Peserta DPD : individu
Sifat pemilu
BAB 7B : PEMILU
Pasal 22E - Ayat 2 :
Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun
Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD
Peserta DPR : Parpol
Peserta DPD : individu
Sifat pemilu
BAB 7B : PEMILU
Pasal 22E - Ayat 3 :
Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun
Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD
Peserta DPR : Parpol
Peserta DPD : individu
Sifat pemilu
BAB 7B : PEMILU
Pasal 22E - Ayat 4 :
Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun
Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD
Peserta DPR : Parpol
Peserta DPD : individu
Sifat pemilu
BAB 7B : PEMILU
Pasal 22E - Ayat 5 :
Pemilu LUBER JURDIL 1x5 tahun
Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD
Peserta DPR : Parpol
Peserta DPD : individu
Sifat pemilu
BAB 7B : PEMILU
Pasal 22E - Ayat 6 :
Ketentuan berikutnya dalam UU
Pemilihan DPR - DPD - Pres/Wakil - DPRD
Peserta DPR : Parpol
Peserta DPD : individu
Sifat pemilu
BAB 8 : KEUANGAN
Pasal 23 - Ayat 1 :
APBN ditetapkan UU
RUU APBN diajukan Presiden
Jika RUU APBN tidak disetujui DPR, pakai APBN tahun lalu.
Pajak
Mata Uang
BAB 8 : KEUANGAN
Pasal 23 - Ayat 2 :
APBN ditetapkan UU
RUU APBN diajukan Presiden
Jika RUU APBN tidak disetujui DPR, pakai APBN tahun lalu.
Pajak
Mata Uang
BAB 8 : KEUANGAN
Pasal 23 - Ayat 3 :
APBN ditetapkan UU
RUU APBN diajukan Presiden
Jika RUU APBN tidak disetujui DPR, pakai APBN tahun lalu.
Pajak
Mata Uang
BAB 8 : KEUANGAN
Pasal 23A - (tanpa ayat) :
Ketentuan keuangan lain diatur dalam UU
Bank Sentral (Dasar Hukum BI)
Pajak
Mata Uang
BAB 8 : KEUANGAN
Pasal 23B - (tanpa ayat) :
Ketentuan keuangan lain diatur dalam UU
Bank Sentral (Dasar Hukum BI)
Pajak
Mata Uang
BAB 8 : KEUANGAN
Pasal 23C - (tanpa ayat) :
Ketentuan keuangan lain diatur dalam UU
Bank Sentral (Dasar Hukum BI)
Pajak
Mata Uang
BAB 8 : KEUANGAN
Pasal 23D - (tanpa ayat) :
Ketentuan keuangan lain diatur dalam UU
Bank Sentral (Dasar Hukum BI)
Pajak
Mata Uang
BAB 8A : BPK
Pasal 23E - Ayat 1 :
Fungsi BPK (Bebas Mandiri)
Pelaporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan ke DPR - DPD - DPRD.
Tindak lanjut laporan BPK
BAB 8A : BPK
Pasal 23E - Ayat 2 :
Fungsi BPK (Bebas Mandiri)
Pelaporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan ke DPR - DPD - DPRD.
Tindak lanjut laporan BPK
BAB 8A : BPK
Pasal 23E - Ayat 3 :
Fungsi BPK (Bebas Mandiri)
Pelaporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan ke DPR - DPD - DPRD.
Tindak lanjut laporan BPK
BAB 8A : BPK
Pasal 23F - Ayat 1 :
Anggota BPK (Dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden)
Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Kedudukan BPK (di Ibukota Negara dan perwakilan di setiap provinsi)
Ketentuan lebih lanjut diatur UU.
BAB 8A : BPK
Pasal 23F - Ayat 2 :
Anggota BPK (Dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden)
Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Kedudukan BPK (di Ibukota Negara dan perwakilan di setiap provinsi)
Ketentuan lebih lanjut diatur UU.
BAB 8A : BPK
Pasal 23G - Ayat 1 :
Anggota BPK (Dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden)
Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Kedudukan BPK (di Ibukota Negara dan perwakilan di setiap provinsi)
Ketentuan lebih lanjut diatur UU.
BAB 8A : BPK
Pasal 23G - Ayat 2 :
Anggota BPK (Dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden)
Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Kedudukan BPK (di Ibukota Negara dan perwakilan di setiap provinsi)
Ketentuan lebih lanjut diatur UU.
BAB 5 : Kementerian Negara
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
BAB 6 : Pemerintah Daerah
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
BAB 7 : DPR
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19 - 22B
Pasal 22C - 22D
BAB 7A : DPD
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19 - 22B
Pasal 22C - 22D
BAB 8 : Hal Keuangan
BAB 8A : BPK
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
