Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengetahuan Dasar Perpajakan I

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi:

a)

Hukum Perdata

b)

Hukum Perniagaan

c)

Hukum Publik

d)

Hukum Privat (Hukum Sipil)

2.

Jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat

negara secara administratif:

a)

Hukum Negara

b)

Hukum Tata Usaha Negara

c)

Hukum Tata Negara

d)

Hukum Publik

3.

Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) merupakan contoh wujud dari:

a)

Hukum Tata Usaha Negara

b)

Hukum Tata Negara

c)

Hukum Pajak Materiil

d)

Hukum Pajak Formal

4.

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan

yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, adalah definisi perpajakan menurut:

a)

UU KUP

b)

UU PPN

c)

UU PPh

d)

UU PPnBM

5.

Berikut ini adalah fungsi pokok dari pajak, kecuali:

a)

Fungsi anggaran

b)

Fungsi mengatur

c)

Fungsi stabilitas

d)

Fungsi keadilan sosial

6.

Berikut ini adalah termasuk pajak pusat, kecuali:

a)

Pajak Penghasilan

b)

Pajak Pertambahan Nilai

c)

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

d)

Bea Meterai

7.

Sistem perpajakan Self Assessment memiliki ciri-ciri berikut ini, kecuali:

a)

Besarnya pajak terutang berdasarkan produk hukum surat ketetapan pajak

yang diterbitkan fiskus

b)

Wajib Pajak menentukan secara mandiri berapa besarnya pajak yang

terutang

c)

Wajib pajak secara aktif menghitung. membayar, memperhitungkan, dan

melaporkan pajaknya sendiri

d)

Produk hukum ketetapan pajak hanya dikeluarkan Pemerintah apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya

8.

Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan, ini merupakan asas pajak :

a)

asas manfaat

b)

asas kesejahteraan

c)

asas daya pikul

d)

asas kesamaan

9.

Secara struktural, jenis tarif pajak adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Tarif Degresif

b)

Tarif Progresif

c)

Tarif Represif

d)

Tarif Regresif

10.

Penghitungan besarnya pajak terutang baru akan diketahui pada akhir tahun

pajak setelah penghasilan sesungguhnya/real diketahui

a)

Stelsel Fiktif

b)

Stelsel Nyata

c)

Stelsel Anggapan

d)

Stelsel Campuran

11.

Tarif pemungutan pajak berupa persentase yang meningkat sebanding dengan

dasar pengenaan pajaknya

a)

Tarif Progresif

b)

Tarif Degresif

c)

Tarif Proporsional

d)

Tarif Tetap

12.

Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan

yang bermanfaat untuk kepentingan umum, merupakan asas pajak:

a)

asas manfaat

b)

asas kesejahteraan

c)

asas daya pikul

d)

asas kesamaan

13.

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak adalah asas pajak ;

a)

asas efficiency

b)

asas certainty

c)

asas equality

d)

asas convenience

14.

Wajib pajak melaporkan pajak penghasilan pada akhir tahun dengan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan aplikasi dalam DJP merupakan penerapan dari sistem:

a)

official assessment

b)

self assessment

c)

withholding system

d)

fiscus system

15.

Reformasi perpajakan tahun 1983 ditandai dengan diterbitkannya Undang-

undang tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu:

a)

UU No. 5 Tahun 1983

b)

UU No. 6 Tahun 1983

c)

UU No. 7 Tahun 1983

d)

UU No. 8 Tahun 1983