WorksheetsPengetahuan Dasar Perpajakan I
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi:
Hukum Perdata
Hukum Perniagaan
Hukum Publik
Hukum Privat (Hukum Sipil)
Jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat
negara secara administratif:
Hukum Negara
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Publik
Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) merupakan contoh wujud dari:
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Pajak Materiil
Hukum Pajak Formal
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, adalah definisi perpajakan menurut:
UU KUP
UU PPN
UU PPh
UU PPnBM
Berikut ini adalah fungsi pokok dari pajak, kecuali:
Fungsi anggaran
Fungsi mengatur
Fungsi stabilitas
Fungsi keadilan sosial
Berikut ini adalah termasuk pajak pusat, kecuali:
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Bea Meterai
Sistem perpajakan Self Assessment memiliki ciri-ciri berikut ini, kecuali:
Besarnya pajak terutang berdasarkan produk hukum surat ketetapan pajak
yang diterbitkan fiskus
Wajib Pajak menentukan secara mandiri berapa besarnya pajak yang
terutang
Wajib pajak secara aktif menghitung. membayar, memperhitungkan, dan
melaporkan pajaknya sendiri
Produk hukum ketetapan pajak hanya dikeluarkan Pemerintah apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan, ini merupakan asas pajak :
asas manfaat
asas kesejahteraan
asas daya pikul
asas kesamaan
Secara struktural, jenis tarif pajak adalah sebagai berikut, kecuali:
Tarif Degresif
Tarif Progresif
Tarif Represif
Tarif Regresif
Penghitungan besarnya pajak terutang baru akan diketahui pada akhir tahun
pajak setelah penghasilan sesungguhnya/real diketahui
Stelsel Fiktif
Stelsel Nyata
Stelsel Anggapan
Stelsel Campuran
Tarif pemungutan pajak berupa persentase yang meningkat sebanding dengan
dasar pengenaan pajaknya
Tarif Progresif
Tarif Degresif
Tarif Proporsional
Tarif Tetap
Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan
yang bermanfaat untuk kepentingan umum, merupakan asas pajak:
asas manfaat
asas kesejahteraan
asas daya pikul
asas kesamaan
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak adalah asas pajak ;
asas efficiency
asas certainty
asas equality
asas convenience
Wajib pajak melaporkan pajak penghasilan pada akhir tahun dengan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan aplikasi dalam DJP merupakan penerapan dari sistem:
official assessment
self assessment
withholding system
fiscus system
Reformasi perpajakan tahun 1983 ditandai dengan diterbitkannya Undang-
undang tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu:
UU No. 5 Tahun 1983
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 7 Tahun 1983
UU No. 8 Tahun 1983
