wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengetahuan Dasar Perpajakan II

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Persyaratan subjektif sehingga disebut sebagai wajib pajak:

a)

Persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya

b)

Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh

penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya

c)

Persyaratan bagi mereka yang melaporkan dan membayar pajak

d)

Pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan

2.

Persyaratan objektif sehingga disebut sebagai wajib pajak:

a)

Persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya

b)

Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh

penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya

c)

Persyaratan bagi mereka yang melaporkan dan membayar pajak

d)

Pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

3.

Pernyataan di bawah ini tentang NPWP yang tepat adalah:

a)

Setiap Wajib Pajak akan mendapatkan NPWP dari Direktorat Jenderal

Pajak

b)

Setiap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar

pajak

c)

Seorang wanita kawin tidak boleh memiliki NPWP sendiri

d)

Setiap Wajib Pajak harus mendafatarkan dirinya untuk mendapatkan

NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak

4.

Pernyataan berikut mengenai Pengusaha Kena Pajak yang tepat adalah:

a)

Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

b)

Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

c)

Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

d)

Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

5.

Berikut ini adalah syarat pencatatan di bidang perpajakan, kecuali::

a)

Diselenggarakan secara teratur dan beritikad baik sesuai keadaan

sebenarnya

b)

Menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan

disusun dalam bahasa Indonesia

c)

Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis

d)

Menggambarkan peredaran atau penerimaan neto atau jumlah

penghasilan neto yang diterima

6.

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan

pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adalah

a)

Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

b)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

pekerjaan bebas.

c)

Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan

bebas.

d)

Penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaannya

pajak bersifat final.

7.

Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu

saat atau Masa Pajak:

a)

Paling lama 15 (lima belas) hari sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak

b)

Paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak

c)

Paling lama 5 (lima) hari sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Masa Pajak

d)

Paling lama 5 (lima) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Masa Pajak

8.

Pembayaran dan penyetoraran pajak dilakukan dengan menggunakan:

a)

Surat tagihan pajak

b)

Surat setoran pajak

c)

Surat pembayaran pajak

d)

Surat pelunasan pajak

9.

Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran pajak:

a)

Tidak dikenai sanksi

b)

Dikenai sanksi pidana

c)

Dikenai sanksi administrasi

d)

Dikenai sanksi administrasi dan pidana

10.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebagai berikut, kecuali:

a)

Sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan

b)

Tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan

Pajak Penghasilan

c)

Berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama setahun masa pajak

d)

Dapat melampaui batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan

11.

Setoran PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut

oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

a)

Disetor paling lama dalam jangka waktu satu hari setelah pemungutan

b)

Pada hari yang sama saat pemungutannya

c)

Tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya

d)

Pada akhir masa pajak terakhir

12.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dan kaitannya dengan tagihan pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan suatu surat yang disebut :

a)

Surat penagihan pajak

b)

Surat penetapan pajak

c)

Surat ketetapan pajak

d)

Surat pembayaran pajak

13.

Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian

surat pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya dilakukan untuk meninjau:

a)

Kebenaran pengisiannya

b)

Kelengkapan pengisiannya

c)

Kejelasan pengisiannya

d)

Kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan pengisiannya

14.

Ketentuan tentang pembetulan SPT adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Dapat dilakukan atas inisiatif wajib pajak

b)

Dibuat dengan pernyataan tertulis

c)

Dapat dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pejabat DJP

d)

Dapat dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pejabat DJP

15.

Berikut ini pengertian Wajib Pajak yang tepat adalah:

a)

Orang pribadi dan badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan

pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

b)

Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

c)

Orang pribadi, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

d)

Badan hukum, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut

pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan