NEW
Font size
WorksheetsPengetahuan Dasar Perpajakan II
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Persyaratan subjektif sehingga disebut sebagai wajib pajak:
Persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
Persyaratan bagi mereka yang melaporkan dan membayar pajak
Pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Persyaratan objektif sehingga disebut sebagai wajib pajak:
Persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
Persyaratan bagi mereka yang melaporkan dan membayar pajak
Pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pernyataan di bawah ini tentang NPWP yang tepat adalah:
Setiap Wajib Pajak akan mendapatkan NPWP dari Direktorat Jenderal
Pajak
Setiap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar
pajak
Seorang wanita kawin tidak boleh memiliki NPWP sendiri
Setiap Wajib Pajak harus mendafatarkan dirinya untuk mendapatkan
NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak
Pernyataan berikut mengenai Pengusaha Kena Pajak yang tepat adalah:
Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Berikut ini adalah syarat pencatatan di bidang perpajakan, kecuali::
Diselenggarakan secara teratur dan beritikad baik sesuai keadaan
sebenarnya
Menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan
disusun dalam bahasa Indonesia
Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis
Menggambarkan peredaran atau penerimaan neto atau jumlah
penghasilan neto yang diterima
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas.
Penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaannya
pajak bersifat final.
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu
saat atau Masa Pajak:
Paling lama 15 (lima belas) hari sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak
Paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak
Paling lama 5 (lima) hari sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak
Paling lama 5 (lima) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak
Pembayaran dan penyetoraran pajak dilakukan dengan menggunakan:
Surat tagihan pajak
Surat setoran pajak
Surat pembayaran pajak
Surat pelunasan pajak
Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran pajak:
Tidak dikenai sanksi
Dikenai sanksi pidana
Dikenai sanksi administrasi
Dikenai sanksi administrasi dan pidana
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebagai berikut, kecuali:
Sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
Tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan
Berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama setahun masa pajak
Dapat melampaui batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan
Setoran PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
Disetor paling lama dalam jangka waktu satu hari setelah pemungutan
Pada hari yang sama saat pemungutannya
Tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya
Pada akhir masa pajak terakhir
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dan kaitannya dengan tagihan pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan suatu surat yang disebut :
Surat penagihan pajak
Surat penetapan pajak
Surat ketetapan pajak
Surat pembayaran pajak
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
surat pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya dilakukan untuk meninjau:
Kebenaran pengisiannya
Kelengkapan pengisiannya
Kejelasan pengisiannya
Kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan pengisiannya
Ketentuan tentang pembetulan SPT adalah sebagai berikut, kecuali:
Dapat dilakukan atas inisiatif wajib pajak
Dibuat dengan pernyataan tertulis
Dapat dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pejabat DJP
Dapat dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pejabat DJP
Berikut ini pengertian Wajib Pajak yang tepat adalah:
Orang pribadi dan badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Orang pribadi, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Badan hukum, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
